(Ralat) Tidak Ada Zuhur jika Pagi sudah Shalat Ied pada hari Jumat

Jun 16, 2017

SHARE 
Dalam Rubrik Istifta edisi No. 3 Th 55 Juni 2017 Majalah Risalah, bersumber dari buku Fatwa-Fatwa Seputar Ramadlan terkait dengan pertanyaan adakah kewajiban salat Zuhur bagi orang yang salat Ied kemudian memilih tidak salat Jumat, ketika hari raya Ied bertepatan dengan hari Jumat.
Pada poin 4 keempatnya disana disebutkan, “mereka yang tidak melaksanakan salat Jumat, karena telah melaksanakan salat Ied, tetap wajib melaksanakan salat Zuhur, mengingat terhadap hadis yang menyatakan “kami salat sendiri-sendiri”.
Poin 5 “Ibnu Zubair tidak melaksanakan Jumat, tidak berarti tidak melaksanakan salat Zuhur di rumahnya”
Adapun dalam poin 6 “pernyataan bahwa Ibnu Zubair tidak menambah lagi salat sampai dengan salat Ashar itu bukan pernyataan Ibnu Zubair sendiri, tapi dugaan dan perkiraan orang lain (Atha’) terhadap Ibnu Zubair.
Dengan demikian, dari ketiga poin diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bagi mukalaf wajib salat Jumat yang paginya salat Ied pada hari Jumat wajib kemudian memilih tidak salat Jumat maka wajib melaksanakan salat Zuhur.
Persolan tersebut sudah dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah pada 14 Juni 1998 dengan pertimbangan dalil sebagai berikut :
قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
Atha Berkata : “hari Jumat bertepatan dengan hari Idul Fitri pada masa Ibnu Zubair”, kemudian dia berkata : “Dua Ied berkumpul dalam satu hari, maka ia bermaksud menjama’ keduanya (salat ied sekaligus salat Jumat) dalam satu salat, lalu dia salat dua rakaat di pagi hari (salat ied) serta tidak menambah dua rakaat tersebut sehingga salat Ashar (H.R. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, 3/272)
عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، قَالَ : صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ ، فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ، ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا ، وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ ، فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : أَصَابَ السُّنَّةَ
Dari Atha’ bin Abi Rabah berkata : “Ibnu Zubair mengimami kami pada salat ied pada hari jumat pagi hari. Kemudian kami bergegas untuk melaksanakan Jumat, tapi Ibnu Zubair tidak keluar bersama kami, maka kamipun salat masing-masing. Sedangkan Ibnu Abbas Ra sedang berada di Thaif, maka ketika beliau (Ibnu Abbas Ra) pulang, kami sampaikan masalah tersebut. Maka beliau berkata “sesuai sunnah” (H.R. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, 1/279)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah Saw  sesungguhnya beliau bersabda : “Dua Ied telah bersatu dalam hari kalian, maka siapa yang berkehendak (setelah salat Ied tidak melaksanakan Jumat) maka mencukupi kewajiban Jumatnya, akan tetapi kami melaksanakan Jumat (H.R. Abi Dawud, Sunan Abu Dawud, 1/281)
Penjelasan dan argumentasiya sebagai berikut :
  1. Zahir hadis Ibnu Zubair menunjukan bahwa beliau tidak salat zuhur setelah paginya mengimami salat Ied yang jatuh pada hari Jumat
  2. Kalimat fajama’a huma jami’an dalam hadis Ibnu Zubair menunjukan bahwa salat Ied pagi hari berarti juga sekaligus telah Jumat
  3. Bagi yang wajib salat Jumat, tidak ada kewajiban salat Zuhur
  4. Salat sendiri-sendiri yang dilakukan Atha’ dan lainnya tidak berdasarkan sunah, dan Atha sendiri ragu-ragu,terbukti dengan menyanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas Ra.
  5. Ibnu Abbas menilai ashaba assunnah itu adalah perbuatan Ibnu Zubair (tidak salat Zuhur), bukan perbuatan Atha’ dan lainnya (salat masing-masing).
 Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam memutuskan Tidak ada shalat Zuhurbagi orang yang wajib shalat Jumat, yang pagi harinya mengikuti salat Ied yang jatuh pada hari Jumat.
Note:
Shalat ied di hari jumat, posisinya dinilai sekaligus shalat jumat. Afdholnya jumatan, rukhsahnya boleh tak ikut jumatan. Bagi yang tak ikut jumatan, tidak ada dzuhur, tapi langsung ashar dengan syarat sudah melaksanakan shalat ied jumat paginya.
sumber: http://persis.or.id/ralat-tidak-ada-zuhur-jika-pagi-sudah-shalat-ied-pada-hari-jumat/

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama