DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 001 Tahun 1438 H. / 2017 M.
Tentang:
HUKUM VAKSINASI MUSLEAS RUBELLA (MR)
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam pada Sidang Terbatas di Pesantren Persis 34 Cibegol, Kabupaten Bandung tanggal 16 Dzul Qa'dah 1438 H/ 09 Agustus 2017 M setelah:
MENIMBANG:
Bahwa:
- Salah satu tujuan syariat Islam adalah memelihara jiwa dan turunan, baik secara individu maupun kolektif
- Pemerintah membuat program vaksinasi MR sebagai upaya mencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus MR
- Terdapat keraguan dari masyarakat terkait dengan bahan dan proses pembuatan vaksin MR
- Urgensi kejelasan hukum vaksinasi MR yang dipertanyakan oleh umat Islam
- Dewan Hisbah Persatuan Islam memandang perlu menentukan keputusan hukum tentang vaksinasi MR.
MENGINGAT:
- Al-Quran
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعافاً خافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (an-Nisa: 9)- Al-Hadits
- Kaidah Fikih
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP. Persis KH. Aceng Zakaria yang menyarankan segera diputuskan masalah hukum tentang masalah "Hukum Vaksin Imunisasi MR"
- Penjelasan tentang Vaksin Imunisasi MR yang disampaikan oleh Tim Ahli dari Biofarma bahwa bahan dan proses vaksin belum diketahui secara pasti apakah berasal dari yang haram atau halal karena keterbatasan akses informasi dan administrasi
- Pengujian dan pandangan para peserta sidang terhadap dalil, wajh al-dilalah, metode istinbath dan kesimpulan.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH:
- Vaksinasi MR selama berbahan baku dan prosesnya halal, maka hukumnya mubah
- Vaksinasi MR selama berbahan baku dan proses produksinya haram, maka hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat atau diperlukan, maka diperbolehkan.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
ألله يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام والمسلمين
Bandung, Dzul Qa'dah 1438 H/ 09 Agustus 2017 M.
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua, Sekretaris,
KH. MUHAMMAD ROMLI KH. ZAE NANDANG
NIAT : 01.02.08301.094 NIAT : 01.02.13511.018
MASIH DALAM PROSES PENGETIKAN DI BLOGSPOT INI. MOHON MAAF KARENA KETERBATASAN WAKTU.
Sumber: Majalah Da'wah Islamiyah RISALAH no. 6 Th. 55 Dzulhijjah 1438 H/ September 2017. hlm. 70-73.
by Bidang Pendidikan bekerjasama dengan Bidang Kominfo.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan