Loskulalet-Sukamanah-Pangalengan,
26 September 2018 sekitar pukul 16.00 s.d 17.30 WIB. Bertempat di Masjid
Al-Hikmah 2, Al-Ustadz Amin Muchtar hadir dengan judul makalah bahasan “Keputusan Dewan Hisbah: Dapat Ruku Tidak
Dapat Rakaat.” Tertera pada layar powerpoint kajian Al-Ustadz diberi judul,
Genealogi Pemikiran Hukum Persis: Dapat
Ruku Imam Tidak Dapat Rakaat.
Kajian
Rutin Bulanan ini secara bergiliran diselenggarakan di Masjid-masjid yang ada
dibawah tanggung jawab Pimpinan Ranting Persatuan Islam (PERSIS) Desa Sukamanah.
Adapun Masjid-masjid yang biasa menyelenggarakan kajian ini adalah Masjid
Al-Hikmah 1 Citere, Masjid Al-Hikmah 2 Loskulalet, Masjid Nurul Iman Hegarmanah,
dan Masjid Al-Jihad Citere Gapensi.
Waktu
kajian ditetapkan pada Rabu keempat setiap bulannya dengan mengundang seluruh
warga masyarakat yang ada di kecamatan Pangalengan.
Pada kesempatan
tersebut, Al-Ustadz mengawali kajiannya dengan terlebih dahulu mengenalkan
beberapa tokoh utama Persis seperti A. Hassan, KH. E. Abdurrahman, dan yang
lainnya. Al-Ustadz pun memperlihatkan beberapa karya fenomenal mereka yang masih
ada manuskripnya, diantaranya Kitab Soal-Jawab karya Al-Ustadz A. Hassan, Kata Berjawab
karya Al-Ustadz Abdul Qodir Hassan, Istifta sebagai Kumpulan Fatwa KH. E. Abdurrahman
pada Majalah Risalah, dan lain sebagainya.
Tahun 2023
mendatang, saat Persatuan Islam (PERSIS) berusia seabad, Al-Ustadz berharap
seluruh karya Persatuan Islam sejak zaman A. Hassan hingga sekarang dapat terdokumentasikan dan terhimpun dalam
sebuah karya berjudul Ensiklopedi Fikih Persatuan Islam (PERSIS).
Terkait
telaah masalah keputusan Dewan Hisbah: Dapat Ruku Tidak Dapat Rakaat; menurut
Al-Ustadz, menggunakan dua pendekatan “Produsen” Fatwa Persis. Pertama, Pendekatan Ulama Salaf (A. Hassan,
dkk.). Kedua, Pendekatan Ulama Khalaf-Muta'akhkhirin Persis (Dewan Hisbah).
Pertama, Pendekatan Ulama Salaf (A. Hassan,
dkk.). Ulama Salaf Persatuan Islam sekurang-kurangnya diwakili oleh A.
Hassan (1887-1954) dan kedua murid beliau yaitu KH. Abdul Qadir Hassan (1914-1984)
dan KH. E. Abdurrahman (1912-1983) dengan tanpa memandang kecil guru Persis selain
A. Hassan dan murid A. Hassan lainnya. Al-Ustadz menjelaskan panjang lebar jawaban
A. Hassan dalam buku Soal-Jawab saat ditanya tentang hukum seorang masbuk
mendapati imam ruku, intinya menurut A. Hassan bahwa orang itu tidak dapat
rakaat dan harus menambah rakaatnya.
Al-Ustadz
menggambarkan bahwa pada Kitab Soal-Jawab karya A. Hassan, pertanyaan tentang dapat ruku tidak dapat rakaat itu tertulis
sebagai berikut, Sual: Apakah seorang ma’mum dapat seraka’at kalau ia tidak
dapat membatja Al-Fatihah bersama imam pada raka’at jang pertama, tjuma ia
dapat turut imam diwaqtu imam sedang ruku’ sadja?
Pertanyaan
tersebut oleh A. Hassan dijawab
panjang lebar sambil membubuhkan hadis-hadis terkait. Adapun ringkasan jawaban Beliau
adalah sebagai berikut.
Ringkasan:
ü Orang
jang sembahjang sendiri atau orang jang djadi imam, sudah tentu wadjib membatja
Al-Fatihah.
ü Pada
pendapat segolongan ‘ulama, bahwa ma’mum djuga wajib membatja Al-Fatihah.
ü Pada
pendapat segolongan lain, bahwa ma’mum jang dapat mendengar batjaan imamnja itu
tidak boleh membatja Al-Fatihah. Dan ma’mum
jang tidak dapat mendengar batjaan imamja itu wadjib membatja Al-Fatihah.
ü Pendapat
golongan jang kedua ini, ada lebih quat daripada pendapat jang pertama.
ü Pendeknja,
bahwa seorang ma’mum itu, wadjib membatja Al-Fatihah pada tiap-tiap satu raka’at,
atau wadjib ia dapat mendengar batcaan imamnja.
ü Adapun
orang jang dapat turut imam jang sedang didalam ruku’ itu, sudak tentu tidak
dapat membatja Al-Fatihah sendiri, dan djuga tidak dapat mendengar batjaan
imamnja. Lantaran itu, sudah tentu ia
tidak dapat raka’at itu. (Soal-Djawab A. Hassan DKK., Jilid 1
Hal. 139-142, Terbitan C. V. Diponegoro. Thn. 1968). Demikian Al-Ustadz
menjelaskan.
Al-Ustadz
menyelingi bahasannya dengan mengingatkan betapa pentingnya mengenalkan guru
dan orang tua keilmuan di Persatuan Islam. Diantaranya karena keinginan kuat
para ulama Persis terdahulu yang ingin menyelamatkan umat dalam berakidah, beribadah
dan bermu’amalah. Bukan sekedar
fatwanya namun juga sejarah hingga suatu keputusan hukum itu lahir.
Selanjutnya,
Al-Ustadz menjelaskan fatwa KH. E. Abdurrahman pada rubrik Istifta dalam
majalah Risalah tentang masalah yang sama namun dengan gaya pertanyaan
membandingkan Kitab Fiqih Islam karya H. Sulaeman Rasjid bahasan tentang ‘Hukum Masbuk’ yang
berpendapat dapat ruku dapat rakaat dibandingkan dengan pendapat lain yang
mengatakan dapat ruku tidak dapat rakaat.
Pada
tahun 1962 tersebut intinya Al-Ustadz KH. E. Abdurrahman pun mengatakan bahwa ketika
seorang makmum mendapatkan imam sedang ruku, maka makmum tidak otomatis dihitung
mendapatkan rakaat tersebut dan makmum itu wajib menambah rakaatnya. KH. E.
Abdurrahman menyodorkan berbagai hadis terkait masalah tersebut DIANTARANYA bahwa
lafadz rak’atan pada hadis riwayat Muslim tidak bisa diartikan ruku
tetapi mesti diartikan rakaat, kecuali ada qarinah yang menunjukkan akan
hal tersebut. Hadis itu pula yang sebelumnya oleh A. Hassan dipandang sebagai
hadis yang memiliki arti yang luas, maksudnya tidak bisa langsung diartikan
dapat ruku dapat rakaat.
Hadis yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
« مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ
أَدْرَكَ الصَّلاَةَ ».
KH. E.
Abdurrahman mengartikan: “Barang siapa dapat sembahyang yang satu rakaat
bersama imam, maka berarti ia telah dapat sembahyang itu.”
Selain menjawab
pertanyaan tersebut, KH. E.
Abdurrahman pun mengkritisi pengutipan hadis pada buku yang diajukan penanya,
menandakan betapa telitinya Al-Ustadz pada masa dimana masih terbatasnya kitab
rujukan.
Al-Ustadz
menjelaskan, bahwa majalah Risalah kala itu pelanggannya hingga mencapai negara
Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam.
Selanjutnya,
Al-Ustadz menyampaikan keputusan Dewan Hisbah sebagai pendekatan kedua. Kedua,
Pendekatan Ulama Khalaf-Muta'akhkhirin Persis (Dewan Hisbah); adalah
merupakan pengukuhan dari fatwa A. Hassan dan KH. E. Abdurrahman sebelumnya. Sidang
Dewan Hisbah yang membahas masalah tersebut digelar pada tahun 2007 yang
bertempat di PC Persis Banjaran, 03 Rabi’uts Tsani 1428 H/ 21 April 2007 M
sebagai Sidang Dewan Hisbah II pasca Muktamar XIII Persatuan Islam dengan
kesimpulan yang sama bahwa dapat ruku tidak lantas otomatis dapat rakaat.
Al-Ustadz
pun menjelaskan bahwa fatwa ini sesungguhnya telah ditegaskannya melalui fatwa Abu
Huraerah, penjelasan Imam Al-Bukhari, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Imam Asy-Syawkani.
Hal ini perlu disampaikan sebagai sebuah penegasan bahwa sejatinya Persatuan
Islam (PERSIS) memiliki isnad atau sanad ilmu yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Demikian
diantara yang disampaikan Al-Ustadz dari sekian banyak taburan mutiara Islam
yang beliau sampaikan. Wallahu A’lam.
By Tim Kominfo PC Pemuda
Persis Pangalengan (Raka Ahsan Fauzi, Ridwan Firdaus, Ahmad Ibrahim, Deden
Abdurrahman, dkk.)
Editor by
Bidang Pendidikan PC Pemuda Persis Pangalengan.
@ Kominfo PC Pemuda Persis
Pangalengan.
جزاكم الله خيرا كثيرا...👍👍👍
BalasHapusAamiiin... Wa iyyaakum... Wa Baarokalloohu fiikum....
HapusBagaimana kalau didapati imam sedang membaca alfatihahnya ditengah2 surat? Apakah tetap dianggap ketinggalan atau dianggap satu rakaat?
BalasHapusSaya Ayi Darmana, dari Banjaran.
BalasHapusMohon izin ustad : Bagaimana dengan riwayat Abu Daud
disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
bukankah abu Barkah tidak menambah rakaat (Rasulullah tidak perintahkan menambah rakaat) ! dan kita tahu beliau datang saat imam lagi ruku (abu barkah begitu masuk masjid segera ruku sambil jalan untuk masuk shaf). jika hadits ini diterima (shahih) maka sudah mafhum bahwa mengikuti ruku sudah terhitung masuk rakaat.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan