Belum ditemukan di dalam Al-Qur’an ataupun Al-Hadits
tentang hikayat seseorang yang masuk surga namun masih memiliki sifat bakhil
alias pelit di dalam dirinya. Artinya, Islam tidak mengajarkan
umatnya untuk bakhil.
Imam Abu Zakariyya Yahya ibn Syarof An-Nawawi ad-Dimasyqa
(631-676 H) Rahimahullah, pada kitab Riyaadlush Shaalihiin dalam Bab
Bayaan Katsrati Turuuq al Khaiir (Bab Penjelasan tentang Banyaknya Jalan
Kebaikan) hemat penulis, telah memasukkan empat hadis tentang “Kesempatan
yang Melimpah dalam Bersedekah” sebagai kelanjutan dari pembahasan “Setiap
Ma’ruf adalah Sedekah”. Adapun
hadis-hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama,
(138)- الثاني والعشرون : عن أبي محمد
عبدِ اللهِ بنِ عمرو بن العاصِ رَضي الله عنهما ، قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى
الله عليه وسلم: ((أرْبَعُونَ خَصْلَةً : أعْلاَهَا مَنيحَةُ العَنْزِ ، مَا مِنْ
عَامِلٍ يَعْمَلُ بِخَصْلَة مِنْهَا ؛ رَجَاءَ ثَوَابِهَا وتَصْدِيقَ مَوْعُودِهَا
، إلاَّ أدْخَلَهُ اللهُ بِهَا الجَنَّةَ)) رواه البخاري . (( المَنيحَةُ )) : أنْ
يُعْطِيَهُ إِيَّاهَا لِيَأكُلَ لَبَنَهَا ثُمَّ يَرُدَّهَا إِلَيْهِ .
138- Hadis kedua puluh dua: dari Abu Muhammad ibn
‘Abdillah ibn ‘Amr ibn Al-‘Ash Radliyallahu ‘anhuma, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat puluh
perbuatan, dan yang paling utama adalah mendermakan seekor kambing untuk
diperah susunya. Dan siapa saja yang mengerjakan salah satu di antara empat
puluh itu hanya mengharapkan pahala dan melaksanakan apa yang pernah
dijanjikannya, melainkan Allah akan memasukkannya karenanya [amalannya] ke
surga.” Hr. Al-Bukhari. “Al-Maniihah” ialah memberikan
kambing betina pada orang lain agar diperah susunya, lalu diminum, kemudian
dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Takhrij Al-Hadits
1. Ahmad, Musnad
Ahmad, II: 6846.
2. Al-Bukhari, Shahih
Al-Bukhari, 2631.
3. Abu Dawud, Sunan
Abu Dawud, 1683.
4. Ibnu Hibban, Shahih
Ibnu Hibban, 5095.
5. Al-Baihaqi, Sunan
Al-Baihaqi, IV: 184.
6. Al-Hakim, Al-Mustadrak,
IV: 7578.
Syarah Al-Hadits
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ امْرِئٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ
فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ
أَطْعِمَاتِهِمْ فَلَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ
dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang
memeras susu ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah seorang dari kalian suka
bila rumahnya didatangi lalu dirusak pintunya kemudian simpanan makanannya
diambil. Karena sesungguhnya puting susu ternak mereka adalah makanan simpanan
mereka, maka janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain kecuali dengan
izinnya". (Hr Al-Bukhari, no 2255)
Kedua,
(139)- الثالث والعشرون : عن عَدِي بنِ
حَاتمٍ - رضي الله عنه - ، قَالَ : سمعت النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - ، يقول :
(( اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشقِّ تَمْرَةٍ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .
139- Hadis kedua puluh tiga: Dari ‘Adi ibn Haatim Radliyallahu
‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Takutlah [Bertakwalah] kamu sekalian terhadap api neraka, walaupun dengan [bersedekah]
separuh biji kurma.” Hr. Muttafaq ‘Alaih.
وفي رواية لهما عَنْهُ ، قَالَ :
قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إلاَّ
سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَينَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَانٌ ، فَيَنْظُرُ
أَيْمَنَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إلاَّ مَا قَدَّمَ ، وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ
فَلاَ يَرى إلاَّ مَا قَدَّمَ ، وَيَنظُرُ بَيْنَ يَدَيهِ فَلاَ يَرَى إلاَّ
النَّار تِلقَاءَ وَجْهِهِ ، فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَو بِشِقِّ تَمْرَةٍ ، فَمَنْ
لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ )) .
Dalam riwayat keduanya pula (Al-Bukhari dan Muslim),
darinya (‘Adi ibn Haatim), ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun dari kalian kecuali akan
berbicara langsung dengan Rabbnya, tidak ada penerjemah antara dia dengan
Rabbnya. Maka ia melihat ke kanan, tiada terlihat kecuali amal yang pernah
dilakukannya. Dan ia melihat ke kiri, tiada terlihat kecuali amal yang pernah
dilakukannya. Ia pun melihat ke hadapannya, maka tiada terlihat kecuali api
neraka tepat di depan mukanya. Maka takutlah [bertakwalah] kamu sekalian
terhadap api neraka, walaupun dengan [bersedekah] dengan separuh biji kurma,
siapa saja yang tidak mampu, maka [bersedahkahlah] dengan perkataan yang baik.”
Takhrij Al-Hadits
1. Ahmad, Musnad
Ahmad, VI: 18276, 18280, 18281, 18282.
2. Abu Dawud, Sunan
Abu Dawud, 1036.
3. Al-Bukhari, Shahih
Al-Bukhari, 1417, 6539, 6540.
4. Muslim, Shahih
Muslim, 1016.
5. At-Tirmidzi, Sunan
At-Tirmidzi, 2415.
6. Ibnu Hibban¸
Shahih Ibnu Hibban, 3311.
7. Al-Baihaqi, Sunan
Al-Baihaqi, IV: 176.
Syarah Al-Hadits
فَاتَّقُوا النَّارَ
الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
"Peliharalah
dirimu dari Neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi
orang-orang kafir." (Qs Al Baqarah: 24)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ
مَا يُؤْمَرُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah Subhanahu wata’ala terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan." (Qs At
Tahrim: 6)
إِنَّ اللَّهَ لا يَظْلِمُ
مِثْقالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضاعِفْها وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْراً
عَظِيماً
“Sesungguhnya
Alloh tidaklah menzholimi seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada
kebajikan sebesar zarrah, niscaya Alloh akan melipatgandakannya dan memberikan
dari sisi-Nya pahala yang besar”. (QS. an-Nisa [4]: 40)
“Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah-pun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya”. (QS.
Az-Zalzalah [99]: 7)
(( لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ اْلمَعْرُوْفِ
شَيْئاً ))
“Janganlah kamu
memandang remeh sekecil apapun suatu kebaikan”. (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ
يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا
لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang
senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah
menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya
dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti
seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut
menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no.
1014)
Dalam riwayat lain disebutkan,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ
أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ
أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma
dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut
dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak
kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar
dari itu” (HR. Muslim no.
1014).
“Timbangan (atas amal) pada hari itu (di
akhirat) adalah kebenaran (keadilan). Barangsiapa berat timbangan kebaikannya,
maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Barangsiapa yang ringan
timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya
sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami”. (QS. Al-A’raf [7]: 8-9).
Ketiga,
(140)- الرابع والعشرون: عن أنس رضي
الله عنه، قَالَ : قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( إنَّ اللهَ
لَيَرْضَى عَنِ العَبْدِ أنْ يَأكُلَ الأَكْلَةَ ، فَيَحمَدَهُ عَلَيْهَا ، أَوْ
يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا )) رواه مسلم .
140- Hadis kedua puluh empat: Dari Anas Radliyallahu
‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah benar-benar ridla pada seorang hamba, jika ia memakan
satu makanan, kemudian memuji Allah [hamdalah] atas makanan yang
dimakannya itu. Atau ia meminum satu minuman, kemudian memujia Allah [hamdalah]
atas minuman yang diminumnya itu.” Hr. Muslim.
وَ(( الأَكْلَةُ )) بفتح الهمزة :
وَهيَ الغَدْوَةُ أَو العَشْوَةُ .
“al-Aklatu” dengan hamzah difathah, yaitu: makan
siang atau makan malam.
Takhrij Al-Hadits
1. Muslim, Shahih
Muslim, 2734.
2. At-Tirmidzi, Sunan
At-Tirmidzi, 1816.
Syarah Al-Hadits
Dalam hadits lain, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa
sallam mengatakan:
وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ،
وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ
صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ
“Setiap Tasbih
merupakan sedekah, setiap Tahmid (mengucapkan alhamdulillāh) juga merupakan
sedekah, setiap bertahlil (mengucapkan lā ilāha illa Allāh) merupakan sedekah
dan setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) maka dia juga bersedekah. Dan
menyeru oranglain kepada kebaikan juga sedekah dan juga mencegah oranglain dari
perbuatan kemungkaran (nahyi munkar) juga dia bersedekah.” (HR Muslim no. 2376, dari shahābat
Abū Dzar)
يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا إني بما تعملون
عليم
“Hai rasul-rasul, makanlah dari
makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs Al-Mukminun: 51)
…كلوا واشربوا من رزق
الله ولا تعثوا في الأرض مفسدين
“… Makan dan minumlah rezki (yang
diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat
kerusakan. ” (Qs Al-Baqarah:
60)
يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك
“Wahai anak kecil, makanlah dengan
mengucapkan, ‘Bismilaah,’ makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang
paling dekat kepadamu.” HR. Al-Bukhari (no.5376) dan ini adalah lafazh al-Bukhari, dan Muslim
(no.2022), Ahmad (no.1589), Abu Daud (no.3777), Malik (no.1738) dan ad-Darimi
(no.2045)
Keempat,
(141)- الخامس والعشرون : عن أَبي موسى
- رضي الله عنه - ، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - ، قَالَ : (( عَلَى كلّ
مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ )) قَالَ : أرأيتَ إنْ لَمْ يَجِدْ ؟ قَالَ : (( يَعْمَلُ
بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ )) قَالَ : أرأيتَ إن لَمْ
يَسْتَطِعْ ؟ قَالَ : (( يُعِينُ ذَا الحَاجَةِ
المَلْهُوفَ )) قَالَ : أرأيتَ إنْ لَمْ يَسْتَطِعْ ، قَالَ
: (( يَأمُرُ بِالمعْرُوفِ أوِ الخَيْرِ ))
قَالَ : أرَأيْتَ إنْ لَمْ يَفْعَلْ ؟ قَالَ : (( يُمْسِكُ
عَنِ الشَّرِّ ، فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ )) مُتَّفَقٌ
عَلَيهِ .
141- Hadis kedua puluh lima: Dari Abu Musa Radliyallahu
‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Wajib bagi setiap muslim untuk bersedekah." Para sahabat bertanya; "Bagaimana jika ia tidak
mendapatkannya?” Beliau bersabda:: “Berusaha
dengan tangannya, sehingga ia bisa memberi manfaat untuk dirinya dan
bersedekah.” Mereka bertanya; “Bagaimana
jika ia tidak bisa melakukannya?”
Beliau bersabda: “Menolong orang yang sangat memerlukan bantuan.” Mereka bertanya; “Bagaimana
jika ia tidak bisa melakukannya?”
Beliau bersabda: “Menyuruh untuk melakukan kebaikan atau bersabda; menyuruh melakukan yang ma'ruf” dia berkata; “Bagaimana
jika ia tidak dapat melakukannya?”
Beliau bersabda: “Menahan diri dari kejahatan, karena itu adalah sedekah
baginya.” Hr. Muttafaq
‘Alaih.
Takhrij Al-Hadits
1. Al-Bukhari, Shahih
Al-Bukhari, 1445, 6022. Al-Adab Al-Mufrad, 225 Al-Adab Al-Mufrad,
2. Muslim, Shahih
Muslim, 1008.
3. An-Nasai, Sunan
An-Nasai, 2537.
Syarah Al-Hadits
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa. [Qs al-Mâidah/5:2]
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا
Barangsiapa memberikan pertolongan
dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari
(pahala)nya [Qs
an-Nisâ’/4:85]
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ؛ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ
أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ؛
فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ
Barangsiapa memberi tempo waktu
kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia
mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu
pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya,
maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya. Hr. Ahmad 5/351, 360, Ibnu Mâjah no. 2418, dan al-Hâkim 2/29
dari Buraidah Radhiyallahu anhu
قال النووي في شرح صحيح مسلم 4/101 ( 1008 ) : (( الملهوف يطلق على المتحسر والمضطر والمظلوم )) .
Imam An-Nawawi
menjelaskan pada kitab Syarah Shahih Muslim, IV: 101 [1008]: “Al-Malhuf
(orang yang sangat membutuhkan bantuan) yaitu kepada yang kekurangan pakaian
(telanjang, terlihat auratnya), yang dalam kondisi madlorot, dan kepada yang
didzalimi.” (Ta’liq Riyadlus Shalihin, Asy-Syaamilah) Wallaahu A’lam.
by Bidang
Pendidikan.
@ Bidang Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan