(2) HAL BAHASA
1.
Untuk memahami isi Al-Quran dan Hadiets-hadiets Nabi
s.a.w. sudah tentu sedikit-banyak, kita harus mengerti Bahasa yang terpakai
pada kedua-duanya itu, yaitu Bahasa Arab.
Alat-alat
pokok untuk mengerti Bahasa tersebut, adalah ‘ilmu Nahwu (= gramatika) dan ilmu
Sharaf (= ‘ilmu pecahan kata-kata).
2.
Pengertian atau faham yang timbul dari tarjamahan
ayat-ayat Quran dan Hadiets itu, terkadang membawa kepada kekeliruan, sehingga
timbul pula satu mas-alah baru yang tadinya tida ada.
Sebagai contoh : Nabi s.a.w. bersabda
:
إِذَا وَلَغَ
الكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
Kata-kata
walagho yang ada dalam Hadiets ini, biasa diartikan dengan “menjilat”. Maka tarjamahan Hadiets tersebut
menjadi begini :
“Apabila
anjing menjilat dalam bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia
mencucinya 7 kali”.
Dari tarjamahan “menjilat” ini,
orang faham bahwa apabila anjing menjilat seumpama kain, badan kita dan
sebagainya, wajib juga dicuci.
Faham ini timbul karena tarjamahan “menjilat” yang tidak sempurna itu. Sebenarnya
menurut Bahasa Arab, kata-kata walagho itu artinya : “minum dengan lidah”,
bukan menjilat dengan lidah, baik yang diminum itu air atau darah. Ringkasnya walagho
itu artinya : “minum” atau “menjilat sesuatu yang cair”. “Kain” dan “badan”
itu, bukan “sesuatu yang cair”. Maka Hadiets tersebut, kalau dibawa kepada “menjilat
kain atau badan”, berarti kita mengadakan hukum yang tidak ada dalam Agama.
3.
Dalam Quran dan Hadiets-hadiets terdapat banyak kata-kata
MUSY-TARAK, MUTARADIF, ‘UMUM, MUTH-LAQ, MUJMAL dan ZHAHIR. Perlu kita mengenal perbedaan antara
satu dengan yang lainnya.
a.
MUSY-TARAK itu : satu perkataan yang dari ashalnya sudah mempunyai
arti lebih dari satu, dan sama banyak terpakainya, seperti lafazh-lafazh :
عَيْنٌ = ‘ain, artinya : (1) mata, (2)
diri, (3) mata-air, (4) mata-mata.
غَفَرَ = gha-fa-ra, artinya :
menutup, ampunkan, menghapus, bereskan.
ضَرَبَ = dla-ra-ba, artinya : pukul,
berlayar, kenakan, timpa, adakan.
b.
MUTARADIF itu, ialah beberapa perkataan yang artinya atau ma’nanya
bersamaan, seperti :
Bait = bait, مَنْزِل =
manzil dan Dâr = daar : semua ini sama artinya, yaitu “rumah”.
بَرَأَ = bara-a, فَطَرَ =
fa-thara,
جَبَلَ = jabala, خَلَقَ =
khalaqa,
ذَرَأَ = dza-ra-a, أَنْشَأَ =
an-sya-a,
كَوَّنَ = kaw-wana, سَوَّى =
saw-waa,
أَوْجَدَ = au-ja-da, أَحْدَثَ =
ah-da-tsa, dan
أَبْدَعَ = ab-da-‘a : sebelas
perkataan ini sama artinya, yaitu : “menjadikan”, “membuat”, “mengadakan”,
walaupun ada perbedaan ma’nanya sedikit-sedikit.
c.
‘AAM itu, artinya ‘umum, yaitu satu perkataan yang artinya tertuju
kepada semua yang ada dalam satu-satu jenis tanpa kecuali.
Umpamanya
: perkataan “Al-Mu’minun”, arti biasa : orang-orang yang beriman.
“Orang-orang yang beriman” ini, adalah jenis yang kita tujukan. Maka kalau
disebut “AL-MU’MINUN”, isi dari kata-kata ini terkena kepada semua orang Mu’min
: baik yang kuat atau yang lemah, yang miskin atau yang kaya, yang pandai atau
yang bodoh, yang besar atau yang kecil, perempuan atau laki-laki, yang bangsa
Arab atau bukan, yang merdeka atau yang di bawah perintah orang, dan . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . Begitu juga kata-kata : Al-Kafirun,
Al-Musyrikun, Al-‘Alimun, Al-‘Amilun dan lain-lain.
d.
MUTH-LAQ itu, satu lafazh yang kalau diucapkan terkena kepada
semua yang ada dalam jenis itu, tetapi yang ditujukan hanya kepada satu atau
sebagian saja.
Seperti lafazh
: Mu’min, artinya : seorang Mu’min. Mu’minun dengan arti “beberapa
orang Mu’min”. Bandingkan perbedaan antara Al-Mu’minun dan Mu’minun (yang satu
pakai Al dan yang satunya tidak).
e.
MUJMAL, ialah satu susunan yang mempunyai lebih dari satu ma’na
yang sama banyak terpakainya.
Biasanya dalam
susunan ini ada lafazh “musytarak” atau lafazh “zhahir”.
Umpamanya dikatakan “usaplah”; ma’nanya dapat ditujukan kepada “usap sedikit”
dan “usap banyak”. Dua-dua ma’na ini sama berat dalam penggunaannya.
f.
ZHAHIR itu, ialah satu lafazh yang mempunyai du aarti atau lebih,
tetapi ia lebih berat kepada salah satu artinya, ya’ni yang sering terpakai
ialah salah satu artinya.
Seperti kata-kata
(يَدٌ) mempunyai beberapa arti : (1) tangan, (2)
diri dan (3) kekuasaan, tetapi acapkali terpakai ialah arti “tangan”.
Untuk mengetahui
arti yang bermacam-macam sebagai tersebut pada (a) sampai (f) itu perlu kepada
bahasa. Pembicaraan lebih lanjut tentang kata-ata ini, terdapat
dalam USHUL FIQIH. (oleh Abdul-Qadir Hassan pada BUKU “SOAL
JAWAB” tentang Berbagai Masalah Agama, Jilid 1-2, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, Cetakan XV, 2007, hlm 13-15)
by Bidang
Pendidikan PC Pemuda Persis Pangalengan.
@ Kominfo PC Pemuda Persis
Pangalengan.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan