Memilih pasangan merupakan diantara mu’amalah yang diatur oleh syari’at
Islam, selain itu tentunya Setiap pria pasti memiliki impian untuk mempunyai istri yang baik
ketika kelak menikah. Hal ini merupakan impian yang wajar dan logis dimiliki
oleh semua pria, bahkan tidak hanya pria yang beragama Islam saja, tetapi juga
pria yang beragama selain Islam sekalipun. Oleh karena itu, bukan hal yang
mengherankan apabila para pria berlomba-lomba dalam mendapatkan wanita yang
baik untuk dijadikan istri dan sebaliknya wanita juga memiliki kriteria calon suami yang baik menurut Islam.
Selain itu, istri juga merupakan manusia pendamping yang kelak akan
mendampinginya seumur hidup, serta menyayangi dan mendidik anak-anaknya. Banyak
sekali kriteria wanita baik yang layak untuk dijadikan seorang istri. Namun
dalam artikel ini kriteria yang akan dibahas ialah beberapa kriteria seorang
istri menurut Islam.
995
- وَعَنْهُ (أنس بن مالك) قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ, وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا, وَيَقُولُ:
«تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ. إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ». رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
995.
Dan darinya (Anas), ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang membujang. Beliau bersabda,
"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu
yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (HR.
Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibban).
التَّبَتُّلُ
الِانْقِطَاعُ عَنْ النِّسَاءِ ، وَتَرْكُ النِّكَاحِ انْقِطَاعًا إلَى عِبَادَةِ
اللَّهِ ، وَأَصْلُ الْبَتْلِ الْقَطْعُ،
At-Tabattul artinya
menjauhkan diri dari perempuan (lawan jenis), yakni tidak menikah dan
mengkhususkan diri beribadah kepada Allah Ta'ala. Adapun arti asal al-batlu adalah
al-qath’u (terputus).
وَمِنْهُ قِيلَ:
لِمَرْيَمَ الْبَتُولُ، وَلِفَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَامُ الْبَتُولُ
لِانْقِطَاعِهِمَا عَنْ نِسَاءِ زَمَانِهِمَا دِينًا وَفَضْلًا وَرَغْبَةً فِي
الْآخِرَةِ.
Sebagaimana
Maryam dan Fathimah, keduanya dijuluki dengan Al-Batul, karena keduanya
mempunyai kelebihan atas semua wanita pada zamannya, baik dari segi pelaksanaan
ajaran agama, keutamaan akhlak maupun kecintaan kampung akhirat.
وَالْمَرْأَةُ الْوَلُودُ
كَثِيرَةُ الْوِلَادَةِ ، وَيُعْرَفُ ذَلِكَ فِي الْبِكْرِ بِحَالِ قَرَابَتِهَا،
Al-Walud
adalah wanita yang subur peranakannya. Hal itu bisa diketahui dengan melihat
kerabatnya.
وَالْوَدُودُ
الْمَحْبُوبَةُ بِكَثْرَةِ مَا هِيَ عَلَيْهِ مِنْ خِصَالِ الْخَيْرِ ، وَحُسْنِ
الْخُلُقِ ، وَالتَّحَبُّبِ إلَى زَوْجِهَا .
Al-Wadud
adalah wanita penyayang, karena dia mempunyai sifat-sifat baik, berakhlak baik
dan akan setia kepada suaminya.
وَالْمُكَاثِرَةُ
الْمُفَاخَرَةُ ، وَفِيهِ جَوَازُهَا فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ ، وَوَجْهُ ذَلِكَ
أَنَّ مَنْ أُمَّتُهُ أَكْثَرُ فَثَوَابُهُ أَكْثَرُ لِأَنَّ لَهُ مِثْلَ أَجْرِ
مَنْ تَبِعَهُ .
Al-Mukatsarah
adalah membanggakan diri. Hal ini menunjukkan boleh membanggakan diri di hari
kiamat kelak. Karena bagi nabi yang umatnya paling banyak, maka akan
mendapatkan pahala yang banyak pula; sebab dia akan mendapatkan pahala seperti
pahala para pengikutnya.
Berdasarkan
hadis di atas, Kriteria Calon Istri versi Nabi adalah perempuan yang al-walud
dan al-wadud.
996
- وَلَهُ شَاهِدٌ: عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيِّ, وَابْنِ حِبَّانَ
أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ.
996
- Hadits ini mempunyai syahid [penguat] menurut riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i
dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
997
- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم
- قَالَ: «تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا,
وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِينِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ».
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ السَّبْعَةِ.
997.Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Perempuan itu dinikahi karena 4 hal: harta, keturunan,
kecantikan dan agamanya. Dapatkan (pilih) wanita yang beragama, engkau akan
bahagia." (Muttafaq Alaih dan As-Sab'ah yang lainnya).
الْحَدِيثُ إخْبَارٌ
أَنَّ الَّذِي يَدْعُو الرِّجَالَ إلَى التَّزَوُّجِ أَحَدُ هَذِهِ الْأَرْبَعِ ،
وَآخِرُهَا عِنْدَهُمْ ذَاتُ الدِّينِ
Hadits
ini menjelaskan, bahwa hal-hal yang membuat laki-laki tertarik untuk menikahi
wanita karena adanya empat sifat yang dimiliki oleh wanita tersebut, dan sifat
yang paling akhir adalah karena agamanya.
فَأَمَرَهُمْ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ إذَا وَجَدُوا ذَاتَ الدِّينِ فَلَا
يَعْدِلُوا عَنْهَا ، وَقَدْ وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ نِكَاحِ الْمَرْأَةِ لِغَيْرِ
دِينِهَا
Lalu,
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada pemuda bila ingin
menikah, lalu ia menemukan seorang wanita yang taat beragama, maka hendaklah
dia jangan berpaling darinya, karena ada larangan untuk menikah dengan wanita
bukan karena agamanya.
فَأَخْرَجَ ابْنُ مَاجَهْ
، وَالْبَزَّارُ ، وَالْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
مَرْفُوعًا { لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُرْدِيهِنَّ ،
وَلَا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيهِنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ لِلدِّينِ ،
وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْقَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ }
Sebagaimana
tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Al-Bazzar dan Al-Baihaqi
dari hadits Abdullah bin Amr secara marfu', "Janganlah kamu menikahi
wanita-wanita karena kecantikannya, karena hal itu bisa menjerumuskan mereka
dalam kebinasaan dengan bersikap sombong dan takabur; dan jangan pula kamu
menikahi mereka karena hartanya, karena hal itu bisa menjerumuskan mereka dalam
perbuatan maksiat dan dosa; dan nikahilah mereka karena agamanya. Ketahuilah,
sesungguhnya budak wanita yang beragama walaupun telinga sobek lebih utama.”
وَوَرَدَ فِي صِفَةِ
خَيْرِ النِّسَاءِ مَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ { قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النِّسَاءِ
خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إنْ نَظَرَ ، وَتُطِيعُهُ إنْ أَمَرَ ، وَلَا
تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ }،
Dalam
hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i dari Abu Hurairah diterangkan sifat-sifat
baik bagi wanita, bahwa Rasulullah ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana
kriteria wanita apa terbaik itu? Rasulullah menjawab, "Wanita yang
dapat membahagiakanmu saat kamu lihat, wanita yang patuh kepadamu saat kamu
perintah, dan wanita yang setia dan dapat menjaga hartanya. '
وَالْحَسَبُ هُوَ
الْفِعْلُ الْجَمِيلُ لِلرَّجُلِ وَآبَائِهِ ، وَقَدْ فُسِّرَ الْحَسَبُ
بِالْمَالِ فِي الْحَدِيثِ الَّذِي أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَحَسَّنَهُ مِنْ
حَدِيثِ سَمُرَةَ مَرْفُوعًا { الْحَسَبُ الْمَالُ ، وَالْكَرَمُ التَّقْوَى }
Dan
الْحَسَبُ " diartikan
juga dengan perilaku yang baik bagi suami dan orang tuanya, dan diartikan juga
dengan harta pada hadits yang diriwayatkan At Tirmidzi dan haditsnya hasan
menurutnya dari hadits riwayat Samurah marfu': “Al hasab adalah harta dan Al
karam adalah ketaqwaan."
إلَّا أَنَّهُ لَا
يُرَادُ بِهِ الْمَالُ فِي حَدِيثِ الْبَابِ لِذِكْرِهِ بِجَنْبِهِ فَالْمُرَادُ
فِيهِ الْمَعْنَى الْأَوَّلُ،
Hanya
saja arti Al Hasab bukan harta pada hadits bab ini; karena disebutkan
bersamaan, maka artinya adalah makna yang pertama.
وَدَلَّ الْحَدِيثُ عَلَى
أَنَّ مُصَاحَبَةَ أَهْلِ الدِّينِ فِي كُلِّ شَيْءٍ هِيَ الْأَوْلَى لِأَنَّ
مُصَاحِبَهُمْ يَسْتَفِيدُ مِنْ أَخْلَاقِهِمْ ، وَبَرَكَتِهِمْ ، وَطَرَائِقِهِمْ
، وَلَا سِيَّمَا الزَّوْجَةُ فَهِيَ مَنْ يُعْتَبَرُ دِينُهُ لِأَنَّهَا
ضَجِيعَتُهُ ، وَأُمُّ أَوْلَادِهِ ، وَأَمِينَتُهُ عَلَى مَالِهِ وَمَنْزِلِهِ
وَعَلَى نَفْسِهَا ،
Hadits
ini menunjukkan bahwa berteman dengan orang yang taat beragama lebih utama; karena
bisa mengambil manfaat dari akhlak, keberkahan dan cara pergaulan mereka,
apalagi seorang istri haruslah diutamakan yang beragama (taat beragama), karena
dia adalah pendamping hidup, ibu bagi anak-anak, penjaga amanah harta, rumah
dan dirinya dikala sendiri.
Ahmad Hassan (Guru Persatuan Islam), pada karyanya, "Terjemah Bulughul Maram", tentang hadis ini beliau mengatakan, "Boleh seseorang berkahwin lantaran harta, turunan, kecantikan, kepandaian dan lain-lain tetapi tidak berguna sekalian itu jika tidak menjalankan Agama." (A. Hassan, Terjemah Bulughul Maram, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, Cet. ke-XXVIII, 2011, hlm. 432)
Ahmad Hassan (Guru Persatuan Islam), pada karyanya, "Terjemah Bulughul Maram", tentang hadis ini beliau mengatakan, "Boleh seseorang berkahwin lantaran harta, turunan, kecantikan, kepandaian dan lain-lain tetapi tidak berguna sekalian itu jika tidak menjalankan Agama." (A. Hassan, Terjemah Bulughul Maram, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, Cet. ke-XXVIII, 2011, hlm. 432)
وَقَوْلُهُ ( { تَرِبَتْ
يَدَاك } ) أَيْ الْتَصَقَتْ بِالتُّرَابِ مِنْ الْفَقْرِ ، وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ
خَارِجَةٌ مَخْرَجَ مَا يَعْتَادُهُ النَّاسُ فِي الْمُخَاطَبَاتِ لَا أَنَّهُ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَصَدَ بِهَا الدُّعَاءَ .
Sabda
Nabi «تَرِبَتْ يَدَاك» artinya tanganmu akan
menyentuh tanah karena kemiskinan dan kerugian. Ungkapan ini di luar kebiasaan
yang diucapkan manusia dalam percakapan, dan bukan pula Rasulullah mendoakan
seseorang untuk mendapatkan kecelakaan.
Berdasarkan
hadis di atas (no. 997), Empat Motivasi Pernikahan adalah menikah karena
melihat harta, turunan, kecantikan, dan agama calon pasangan. Rasulullah Saw
dari keempat motivasi tersebut menganjurkan menikah dengan sangat
mempertimbangkan agamanya serta beliau pun telah mencontohkan dari seluruh
pernikahan beliau dengan istri-istrinya seluruhnya dijalin dengan pertimbangan
agama.
Khadijah
binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq,
Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah
Hindun binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy bin Rayyab, Juwairiyah binti
Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab,
dan Maimunah binti Al-Harits Radliyallahu ‘anhunna adalah istri-istri
Rasulullah Saw yang telah menjadi teladan kriteria para calon istri versi Nabi Saw.
Pepatah
orang Sunda mengatakan: Sing asak-asak ngejo bisi tutung tambagana, sing
asak-asak nenjo bisi kaduhung jagana. Wallahu A’lam.
Rujukan
Utama: Muhammad ibn Isma’il ibn Shilah ibn Muhammad Al-Hasaniy
Al-Kahlaniy kemudian Ash-Shan’aniy Abu Ibrahim ‘Izzuddin [w. 1182
H], Subulus Salaam syarh Bulugh al-Maraam: Kitab an-Nikaah, III: 151-152;
Kairo: Dar el-Hadits, 2007 M/ 1428 H)
by Bidang
Pendidikan dan Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan