Tim Al-Ustadz Amin Saefullah Muchtar
(Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam) membagikan lembar photo copy berjudul MASALAH
SEPUTAR IEDUL ADHA DAN QURBAN yang bertuliskan daftar isi sebuah buku yang
judulnya masih misteri. Daftar isi tersebut terdiri dari:
1.
Permasalah Seputar Shaum Dzulhijjah___1
2.
Hukum Potong Rambut & Kuku bagi Qurbani___8
3.
Takbiran Iedul Adha___9
4.
Takbir 7 & 5 pada Shalat Ied___12
5.
Shalat Ied di Masjid___18
6.
Patungan Saham Qurban___20
7.
Kriteria Hewan Qurban___21
8.
Waktu Menyembelih Qurban___23
9.
Menghadapkan Binatang Kurban Ketika Menyembelih ke
Kiblat___25
10.
Permasalahan Seputar Pemanfaatan Daging dan Kulit
Qurban___27
11.
Kornetisasi Daging Kurban___31
“KUPAS
TUNTAS MASALAH SEPUTAR IEDUL ADHA & QURBAN” menjadi judul powerpoint
Al-Ustadz sebagai Kajian Berkala Pimpinan Ranting Persatuan Islam Desa
Sukamanah Kecamatan Pangalengan.
Acara
pengajian terlebih dahulu menyajikan kata sambutan dari Bpk. Tatang memberikan
semangat kepada Ikhwatu Iman dalam hal pengajian. Setiap sesuatu ada jalannya,
dan jalan ke Surga adalah dengan ilmu. Demikian diantara intisari hadis yang
disampaikan beliau.
Tanya-Jawab
setelah dipimpin oleh MC yakni Bpk. Rohmadin, selanjutnya acara dipimpin oleh
moderator, yakni Ust. Nurdin Jaya Subagja.
Al-Ustadz
menyampaikan, sambil menunjukan slide bergambar proses “EDITING NASKAH BUKU
DEWAN HISBAH” bertempat di PPI 34 Cibegol pada hari Senin, 22 Juli 2019.
Kata
Al-Ustadz, setelah kita libur sekian bulan, kembali kita berkumpul dalam rangka
menggapai kemuliaan melalui thalabul ‘ilmi. Al-Ustadz mohon maaf pada bulan
sebelumnya tidak bisa mengisi seluruh jadwal daerah Jawa Barat dan DKI.
Al-Ustadz pun mohon do’a, bahwa di penghujung kepemimpinan Ustadz Aceng sebagai
Ketua Umum Persis dan Ustadz Romli sebagai Ketua Dewan Hisbah hendak mencetak
buku-buku baru. Selain sebelumnya telah mencetak tentang 10 MASALAH TENTANG
SHALAT DAN ISBAL.
Insya
Allah, akan dicetak buku kedua Dewan Hisbah berjudul, 10 MASALAH TENTANG SHALAT
DAN CADAR. Disela-sela kesibukan menyusun buku tersebut, Dewan Hisbah pun
sering mendapatkan pertanyaan umat melalui para muballigh mengenai Iedul Adha
dan Qurban. Menyambut hal tersebut, kurang dari 2 pekan dapat diselesaikan buku
tentangnya, maka pimpinan dan tim penyusun buku langsung dimonitor oleh KH. M.
Romli sebagai Ketua Dewan Hisbah mengadakan editing dan finishing di kediaman
beliau.
Sungguh
terlalu, jika umat setelah menerima keputusan Dewan Hisbah lantas kurang
respect bahkan cenderung mengabaikan. Padahal para ulama Dewan Hisbah telah
berjibaku cukup berat dalam menyusunnya. Tandas Al-Ustadz.
Lembar
photo copy yang dibagikan ternyata 11 masalah yang akan dibahas pada buku Dewan
Hisbah tentang Masalah Seputar Iedul Adha dan Qurban.
Mudah-mudahan
dengan terbitnya buku ini, umat semakin yakin dan tidak muncul lagi
permasalahan tentangnya. Seperti ada Ustadz Persis yang memfatwakan bahwa shaum
Dzulhijjah bukan hanya tanggal 9, maka Dewan Hisbah melalui bukunya ini
menegaskan bahwa itu bukan fatwa resmi Dewan Hisbah yang menetapkan hanya
tanggal 9 Dzulhijjah yang disebut shaum ‘Arafah yang menjadi sunnah.
Hukum
potong rambut & kuku bagi qurbani itu bukan hukum untuk hewannya tetapi
bagi qurbaninya, ini pun meluruskan fatwa seorang Ustadz Persis yang
memfatwakan secara pribadi bahwa yang dimaksud adalah rambut & kuku hewan.
Takbiran
Iedul Adha dan takbir 7 & 5 pada shalat ied menjadi bagian permasalahan
yang diangkat Dewan Hisbah pada buku tersebut.
Shalat
ied di Masjid terdapat salah paham di umat bahwa ujug-ujug boleh tanpa usaha,
maka Dewan Hisbah menegaskan harus adanya usaha dulu sebelum memutuskan shalat
ied di masjid.
Patungan
saham qurban tentang sapi untuk 7 orang perlu ditegaskan kembali. Pendapat
boleh lebih dari 7 orang pada sapi dikarenakan harga sapi lebih mahal bukanlah
pendapat Dewan Hisbah.
Waktu
menyembelih qurban perlu digambarkan dalil yang menjadi pijakan ulama Dewan
Hisbah agar umat merasa tentram.
Menghadapkan
binatang qurban ketika menyembelih ke kiblat perlu penjelasan.
Permasalahan
seputar pemanfaatan kulit qurban senantiasa menjadi masalah yang hadir setiap
tahun. Al-Ustadz KH. M. Romli amanat bahwa panitia jangan dahulu menjual kulit
sebelum menentukan siapa mustahik kulit itu. Kedua, Al-Ustadz Romli amanat
pula, jika qurban menggunakan jasa jagal, janganlah panitia diatur oleh jagal,
namun mesti sebaliknya. Contoh kasus, jangan sampai hewan qurban cepat-cepat
disisit setelah disembelih karena jagal “kejar tayang”, maka panitia yang
mengerti ilmu mesti mewaspadai.
Terakhir,
kornetisasi qurban menjadi pengkhianatan kepada mustahik apabali kornetisasi
tersebut tanpa ada kuasa dari para mustahik.
Demikian
Al-Ustadz menyampaikan pengantarnya, selanjutnya Al-Ustadz membuka kesempatan
Ikhwatu Iman untuk bertanya.
Kang
Budi Kusnadi bertanya, ada do’a pada Kitab Bulughul Maram saat berqurban, Nabi
Saw berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Ali Muhammadin
wa min ummati Muhammadin.”
Jawaban
Al-Ustadz Amin: Inilah kekhususan bagi qurban Nabi Muhammad, ini hanya untuk
Nabi Muhammad Saw, tidak berlaku bagi seorang kepala keluarga yang mewakili 100
anggota keluarga dalam menerima pahala qurban umpamanya.
Kang
Usep Koswara bertanya, “Kapan Batasan makruh potong kuku?”.
Jawaban
Al-Ustadz Amin: Sudah punya saham namun belum distor ke panitia, maka dari
tanggal 1 (satu) ia makruh potong kuku dan rambut. Kedua, jika baru tanggal 8
ia punya hewan qurban, maka dari tanggal itu ia tidak potong kuku; tetapi jika
ia telah niat dari tanggal 1, maka kemballi ke Batasan yang digambarkan Nabi. Hewan
qurban disembelih tanggal 10, maka hari itu pula kita “menyembelih” kuku dan
rambut.
Memotong
kuku dan rambut (termasuk berbagai bulu dan kumis juga janggut pada badan
qurbani) pada hari nahar memiliki keutamaan, maka jika tidak dipotong artinya tidak
akan mendapatkan keutamaan. Tentu umat Islam perlu mengusahakan ingin
mendapatkan keutamaan.
Ustadz
Rofiqi menambah pertanyaan, apakah dalil nahyun tentang memotong kuku &
rambut hingga nahar menjadi sebaliknya berarti perintah dipotong pada saat
nahar?.
Jawab
Al-Ustadz Amin: Dalilnya ada dua, ada dalil perintah, ada dalil larangan.
Demikian diantara yang disampaikan Al-Ustadz.
Ustadz
Iwan Setiawan menyampaikan titipan pertanyaan para jama’ah, “Jika hewan
mengalami copot tanduk, apakah termasuk cacat?”.
Jawab
Al-Ustadz Amin: Kurang lebih ada 12 cacat yang terlarang hewan dijadikan hewan
qurban. Diantaranya: [1]tampak jelas butanya, [2]benar-benar sakit,
[3]benar-benar pincang, [4]benar-benar pincang kaki dan penyakit hingga kecil
badannya, [5]tidak ada sebagian tanduk karena cacat bawaan atau cacat kejadian,
maka yang tidak termasuk cacat adalah yang memang bawaan lahir tanduknya kecil.
Sengaja dipotong, termasuk cacat.
Itulah
mengapa KH. M. Romli menegaskan bahwa Rasul memerintahkan untuk mempertajam
pisau, jangan memperlihatkan pisau, dan lain sebagainya karena dzalim kepada
binatang itu haram. Perlu diusahakan hewan mati secara cepat.
Bpk.
Udin menegaskan pertanyaan pertama tentang do’a, apakah sungguh khusus untuk
Nabi Saw. Jawab Al-Ustadz: Berlaku umum bagi umat adalah lafadz, “Bismillaah
walLahu Akbar.” Andaikan ingin diamalkan yang do’a Nabi, maka harus
langsung yang menyembelih dengan lafadz kurang lebih: “Bismillaah,
Allaahumma taqabbal minnii”, tanpa menyebut yang lain.
Pertanyaan
selanjutnya, dari Ustadz Budi, sapi yang di-KB, apakah termasuk mencacati?. KH.
M. Romli menggambarkan bahwa mencacati itu ada dua, ada secara pisik, dan ada
secara psikis, keduanya tidak boleh.
Pertanyaan
selanjutnya, Bpk. Undang tentang batas usia hewan qurban dan tentang
kreativitas qurbani mengambil daging qurban tanpa persetujuan dan perjanjian
dengan panitia.
Jawab
Al-Ustadz Amin: Syarat umur, itu namanya musinnah. Unta 5 tahun masuk ke 6.
Sapi 2 tahun masuk ke 3. Domba 1 tahun masuk ke 2. Jika mencari dan tidak tidak
ada, maka kejujuran bandar menjadi pijakan dalam hal ini. Jika tidak ada, susah
setelah ikhtiar, maka boleh menggunakan umur di bawahnya. Ini bagian rukhshah.
Tentang
kreativitas qurbani mengambil daging qurban tanpa persetujuan dan perjanjian
dengan panitia, jika itu haknya, maka sah, namun kurang adab. Tetapi non
qurbani, lantas mengambil, termasuk panitia, jika mengambil tanpa persetujuan,
maka itu adalah pelanggaran, haram hukumnya. Bab isti-dzan (memohon izin) itu
perlu dijaga. Ketegasan panitia wajib ditaati oleh qurbani, karena panitia
mendapat wakalah (mandat) untuk mengatur. Mengambil tulang saja, wajib meminta
izin bagi panitia dan non qurbani.
Pertanyaan
selanjutnya, Bpk. Udin tentang Batasan waktu pembagian daging qurban, kan
kornetisasi itu lebih efisien.
Jawab
Al-Ustadz Amin: Yang jadi masalah, hendak dikornet, diabon, dan lainnya itu hak
siapa. Jangan sampai mustahik sudah menyiapkan arang hendak disate daging itu
malah datang daging telah dikornet. Kedua, jika dikornet itu, ke mana tulang,
kulit, dan lain sebagainya? Maka ketidak jelasan itu adalah pengkhianatan.
Termasuk bab kulit, tetapkan dulu hak siapa, per 10 orang satu lembar kulit
umpamanya atau ukuran lainnya. Hendak dibagaimanakan, jika sudah diterima
mustahik, maka terserah.
Pertanyaan
selanjutnya, Bpk. Tatang menanyakan, apakah ada Batasan hak qurbani dalam
banyaknya daging qurban? Maka ini disesuaikan dengan melihat kondisi mustahik.
Tidak ada dalil qurbani harus 1/3 dari qurbannya. Karena tidak ada dalil,
silahkan dimusyawarahkan antara panitia dan qurbani. Jangan sampai karena
kurang 1 ganting, kehilangan keikhlasan.
Demikian
diantara yang disampaikan oleh Al-Ustadz Amin Saefullah Muchtar (Anggota Dewan
Hisbah Persatuan Islam) pada sesi pertama ini. Insya Allah kajian akan
dilanjutkan pada sesi kedua ba’da isya. Agar lebih jelas, ikhwatu Iman dapat
memiliki buku Dewan Hisbah tentang Qurban yang kelak terbit. Insya Allah.
Masjid
Al-Jihad Citere Gapensi. Rabu, 24 Juli 2019 sekitar Pukul 16.00 s/d selesai.
by
Liputan Bidang
Pendidikan dan Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan.
Bagi Ikhwatu Iman yang bermaksud membantu, bisa
menghubungi Bendahara PC Pemuda Persis Pangalengan (Kang Taryana, WA 081221739378)
Blogspot
road to Website PC Pemuda Persis Pangalengan.
Menuju
peralihan blogspot kewebsite PC Pemuda Persis Pangalengan. Mohon
do’a dan dukungannya dari Ikhwatu Iman agar dakwah di era digital ini semakin
terkokohkan.Aamiin.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan