KUPAS TUNTAS MASALAH SEPUTAR IEDUL ADHA DAN QURBAN


 
Tim Al-Ustadz Amin Saefullah Muchtar (Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam) membagikan lembar photo copy berjudul MASALAH SEPUTAR IEDUL ADHA DAN QURBAN yang bertuliskan daftar isi sebuah buku yang judulnya masih misteri. Daftar isi tersebut terdiri dari:
1.        Permasalah Seputar Shaum Dzulhijjah___1
2.       Hukum Potong Rambut & Kuku bagi Qurbani___8
3.       Takbiran Iedul Adha___9
4.       Takbir 7 & 5 pada Shalat Ied___12
5.       Shalat Ied di Masjid___18
6.      Patungan Saham Qurban___20
7.       Kriteria Hewan Qurban___21
8.      Waktu Menyembelih Qurban___23
9.      Menghadapkan Binatang Kurban Ketika Menyembelih ke Kiblat___25
10.    Permasalahan Seputar Pemanfaatan Daging dan Kulit Qurban___27
11.     Kornetisasi Daging Kurban___31

“KUPAS TUNTAS MASALAH SEPUTAR IEDUL ADHA & QURBAN” menjadi judul powerpoint Al-Ustadz sebagai Kajian Berkala Pimpinan Ranting Persatuan Islam Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan.

Acara pengajian terlebih dahulu menyajikan kata sambutan dari Bpk. Tatang memberikan semangat kepada Ikhwatu Iman dalam hal pengajian. Setiap sesuatu ada jalannya, dan jalan ke Surga adalah dengan ilmu. Demikian diantara intisari hadis yang disampaikan beliau.

Tanya-Jawab setelah dipimpin oleh MC yakni Bpk. Rohmadin, selanjutnya acara dipimpin oleh moderator, yakni Ust. Nurdin Jaya Subagja.

Al-Ustadz menyampaikan, sambil menunjukan slide bergambar proses “EDITING NASKAH BUKU DEWAN HISBAH” bertempat di PPI 34 Cibegol pada hari Senin, 22 Juli 2019.

Kata Al-Ustadz, setelah kita libur sekian bulan, kembali kita berkumpul dalam rangka menggapai kemuliaan melalui thalabul ‘ilmi. Al-Ustadz mohon maaf pada bulan sebelumnya tidak bisa mengisi seluruh jadwal daerah Jawa Barat dan DKI. Al-Ustadz pun mohon do’a, bahwa di penghujung kepemimpinan Ustadz Aceng sebagai Ketua Umum Persis dan Ustadz Romli sebagai Ketua Dewan Hisbah hendak mencetak buku-buku baru. Selain sebelumnya telah mencetak tentang 10 MASALAH TENTANG SHALAT DAN ISBAL.

Insya Allah, akan dicetak buku kedua Dewan Hisbah berjudul, 10 MASALAH TENTANG SHALAT DAN CADAR. Disela-sela kesibukan menyusun buku tersebut, Dewan Hisbah pun sering mendapatkan pertanyaan umat melalui para muballigh mengenai Iedul Adha dan Qurban. Menyambut hal tersebut, kurang dari 2 pekan dapat diselesaikan buku tentangnya, maka pimpinan dan tim penyusun buku langsung dimonitor oleh KH. M. Romli sebagai Ketua Dewan Hisbah mengadakan editing dan finishing di kediaman beliau.

Sungguh terlalu, jika umat setelah menerima keputusan Dewan Hisbah lantas kurang respect bahkan cenderung mengabaikan. Padahal para ulama Dewan Hisbah telah berjibaku cukup berat dalam menyusunnya. Tandas Al-Ustadz.

Lembar photo copy yang dibagikan ternyata 11 masalah yang akan dibahas pada buku Dewan Hisbah tentang Masalah Seputar Iedul Adha dan Qurban.

Mudah-mudahan dengan terbitnya buku ini, umat semakin yakin dan tidak muncul lagi permasalahan tentangnya. Seperti ada Ustadz Persis yang memfatwakan bahwa shaum Dzulhijjah bukan hanya tanggal 9, maka Dewan Hisbah melalui bukunya ini menegaskan bahwa itu bukan fatwa resmi Dewan Hisbah yang menetapkan hanya tanggal 9 Dzulhijjah yang disebut shaum ‘Arafah yang menjadi sunnah.

Hukum potong rambut & kuku bagi qurbani itu bukan hukum untuk hewannya tetapi bagi qurbaninya, ini pun meluruskan fatwa seorang Ustadz Persis yang memfatwakan secara pribadi bahwa yang dimaksud adalah rambut & kuku hewan.

Takbiran Iedul Adha dan takbir 7 & 5 pada shalat ied menjadi bagian permasalahan yang diangkat Dewan Hisbah pada buku tersebut.

Shalat ied di Masjid terdapat salah paham di umat bahwa ujug-ujug boleh tanpa usaha, maka Dewan Hisbah menegaskan harus adanya usaha dulu sebelum memutuskan shalat ied di masjid.

Patungan saham qurban tentang sapi untuk 7 orang perlu ditegaskan kembali. Pendapat boleh lebih dari 7 orang pada sapi dikarenakan harga sapi lebih mahal bukanlah pendapat Dewan Hisbah.

Waktu menyembelih qurban perlu digambarkan dalil yang menjadi pijakan ulama Dewan Hisbah agar umat merasa tentram.

Menghadapkan binatang qurban ketika menyembelih ke kiblat perlu penjelasan.

Permasalahan seputar pemanfaatan kulit qurban senantiasa menjadi masalah yang hadir setiap tahun. Al-Ustadz KH. M. Romli amanat bahwa panitia jangan dahulu menjual kulit sebelum menentukan siapa mustahik kulit itu. Kedua, Al-Ustadz Romli amanat pula, jika qurban menggunakan jasa jagal, janganlah panitia diatur oleh jagal, namun mesti sebaliknya. Contoh kasus, jangan sampai hewan qurban cepat-cepat disisit setelah disembelih karena jagal “kejar tayang”, maka panitia yang mengerti ilmu mesti mewaspadai.

Terakhir, kornetisasi qurban menjadi pengkhianatan kepada mustahik apabali kornetisasi tersebut tanpa ada kuasa dari para mustahik.

Demikian Al-Ustadz menyampaikan pengantarnya, selanjutnya Al-Ustadz membuka kesempatan Ikhwatu Iman untuk bertanya.

Kang Budi Kusnadi bertanya, ada do’a pada Kitab Bulughul Maram saat berqurban, Nabi Saw berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Ali Muhammadin wa min ummati Muhammadin.”

Jawaban Al-Ustadz Amin: Inilah kekhususan bagi qurban Nabi Muhammad, ini hanya untuk Nabi Muhammad Saw, tidak berlaku bagi seorang kepala keluarga yang mewakili 100 anggota keluarga dalam menerima pahala qurban umpamanya.

Kang Usep Koswara bertanya, “Kapan Batasan makruh potong kuku?”.

Jawaban Al-Ustadz Amin: Sudah punya saham namun belum distor ke panitia, maka dari tanggal 1 (satu) ia makruh potong kuku dan rambut. Kedua, jika baru tanggal 8 ia punya hewan qurban, maka dari tanggal itu ia tidak potong kuku; tetapi jika ia telah niat dari tanggal 1, maka kemballi ke Batasan yang digambarkan Nabi. Hewan qurban disembelih tanggal 10, maka hari itu pula kita “menyembelih” kuku dan rambut.

Memotong kuku dan rambut (termasuk berbagai bulu dan kumis juga janggut pada badan qurbani) pada hari nahar memiliki keutamaan, maka jika tidak dipotong artinya tidak akan mendapatkan keutamaan. Tentu umat Islam perlu mengusahakan ingin mendapatkan keutamaan.

Ustadz Rofiqi menambah pertanyaan, apakah dalil nahyun tentang memotong kuku & rambut hingga nahar menjadi sebaliknya berarti perintah dipotong pada saat nahar?.

Jawab Al-Ustadz Amin: Dalilnya ada dua, ada dalil perintah, ada dalil larangan. Demikian diantara yang disampaikan Al-Ustadz.

Ustadz Iwan Setiawan menyampaikan titipan pertanyaan para jama’ah, “Jika hewan mengalami copot tanduk, apakah termasuk cacat?”.

Jawab Al-Ustadz Amin: Kurang lebih ada 12 cacat yang terlarang hewan dijadikan hewan qurban. Diantaranya: [1]tampak jelas butanya, [2]benar-benar sakit, [3]benar-benar pincang, [4]benar-benar pincang kaki dan penyakit hingga kecil badannya, [5]tidak ada sebagian tanduk karena cacat bawaan atau cacat kejadian, maka yang tidak termasuk cacat adalah yang memang bawaan lahir tanduknya kecil. Sengaja dipotong, termasuk cacat.

Itulah mengapa KH. M. Romli menegaskan bahwa Rasul memerintahkan untuk mempertajam pisau, jangan memperlihatkan pisau, dan lain sebagainya karena dzalim kepada binatang itu haram. Perlu diusahakan hewan mati secara cepat.

Bpk. Udin menegaskan pertanyaan pertama tentang do’a, apakah sungguh khusus untuk Nabi Saw. Jawab Al-Ustadz: Berlaku umum bagi umat adalah lafadz, “Bismillaah walLahu Akbar.” Andaikan ingin diamalkan yang do’a Nabi, maka harus langsung yang menyembelih dengan lafadz kurang lebih: “Bismillaah, Allaahumma taqabbal minnii”, tanpa menyebut yang lain.

Pertanyaan selanjutnya, dari Ustadz Budi, sapi yang di-KB, apakah termasuk mencacati?. KH. M. Romli menggambarkan bahwa mencacati itu ada dua, ada secara pisik, dan ada secara psikis, keduanya tidak boleh.

Pertanyaan selanjutnya, Bpk. Undang tentang batas usia hewan qurban dan tentang kreativitas qurbani mengambil daging qurban tanpa persetujuan dan perjanjian dengan panitia.

Jawab Al-Ustadz Amin: Syarat umur, itu namanya musinnah. Unta 5 tahun masuk ke 6. Sapi 2 tahun masuk ke 3. Domba 1 tahun masuk ke 2. Jika mencari dan tidak tidak ada, maka kejujuran bandar menjadi pijakan dalam hal ini. Jika tidak ada, susah setelah ikhtiar, maka boleh menggunakan umur di bawahnya. Ini bagian rukhshah.

Tentang kreativitas qurbani mengambil daging qurban tanpa persetujuan dan perjanjian dengan panitia, jika itu haknya, maka sah, namun kurang adab. Tetapi non qurbani, lantas mengambil, termasuk panitia, jika mengambil tanpa persetujuan, maka itu adalah pelanggaran, haram hukumnya. Bab isti-dzan (memohon izin) itu perlu dijaga. Ketegasan panitia wajib ditaati oleh qurbani, karena panitia mendapat wakalah (mandat) untuk mengatur. Mengambil tulang saja, wajib meminta izin bagi panitia dan non qurbani.

Pertanyaan selanjutnya, Bpk. Udin tentang Batasan waktu pembagian daging qurban, kan kornetisasi itu lebih efisien.

Jawab Al-Ustadz Amin: Yang jadi masalah, hendak dikornet, diabon, dan lainnya itu hak siapa. Jangan sampai mustahik sudah menyiapkan arang hendak disate daging itu malah datang daging telah dikornet. Kedua, jika dikornet itu, ke mana tulang, kulit, dan lain sebagainya? Maka ketidak jelasan itu adalah pengkhianatan. Termasuk bab kulit, tetapkan dulu hak siapa, per 10 orang satu lembar kulit umpamanya atau ukuran lainnya. Hendak dibagaimanakan, jika sudah diterima mustahik, maka terserah.

Pertanyaan selanjutnya, Bpk. Tatang menanyakan, apakah ada Batasan hak qurbani dalam banyaknya daging qurban? Maka ini disesuaikan dengan melihat kondisi mustahik. Tidak ada dalil qurbani harus 1/3 dari qurbannya. Karena tidak ada dalil, silahkan dimusyawarahkan antara panitia dan qurbani. Jangan sampai karena kurang 1 ganting, kehilangan keikhlasan.

Demikian diantara yang disampaikan oleh Al-Ustadz Amin Saefullah Muchtar (Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam) pada sesi pertama ini. Insya Allah kajian akan dilanjutkan pada sesi kedua ba’da isya. Agar lebih jelas, ikhwatu Iman dapat memiliki buku Dewan Hisbah tentang Qurban yang kelak terbit. Insya Allah.

Masjid Al-Jihad Citere Gapensi. Rabu, 24 Juli 2019 sekitar Pukul 16.00 s/d selesai.

by Liputan Bidang Pendidikan dan Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan.

Blogspot road to Website PC Pemuda Persis Pangalengan.

Menuju peralihan blogspot kewebsite PC Pemuda Persis Pangalengan. Mohon do’a dan dukungannya dari Ikhwatu Iman agar dakwah di era digital ini semakin terkokohkan.Aamiin.

Bagi Ikhwatu Iman yang bermaksud membantu, bisa menghubungi Bendahara PC Pemuda Persis Pangalengan (Kang Taryana, WA 081221739378)

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama