OBJEK, MANFAAT, TUJUAN, DAN SUMBER MENGENAI USHUL FIQIH


 
A.     Objek Bahasan Ushul Fiqih
1.       Metode-metode Fiqih secara global.
2.       Sifat pengambilan faidah dari dalil-dalil
3.      Sifat-sifat mujtahud, muqallid, syarat dan hukum ijtihad, cara menolak pertentangan dan tarjih, makna taqlid dan hukum-hukumnya.

B.     Manfaat Ushul Fiqih
1.       Mengetahui hukum Allah
2.       Memungkinkan untuk memperoleh kemmpuan untuk dapat menggali hukum syara’ dari dalil-dalilnya
3.      Bagi pengkajinya ushul fiqih  memiliki manaat
4.      Mampu menemukan hukum-hukum bagi etiap kejadian yang ditemukan sepanjang masa.
5.      Menjelaskan kaidah-kaidah fata, syarat-syarat mufti dan adab-adabny.
6.      Memelihara kaidah-kaidah debat, yaitu kembali kepada dalil-dalil shahih yang terkemuka.

C.      Tujuan Ushul Fiqih
1.       Mengetahui hukum Allah
2.       Memungkinkan untuk memperoleh kemmpuan untuk dapat menggali hukum syara’ dari dalil-dalilnya
3.      Bagi pengkajinya ushul fiqih  memiliki manaat
4.      Mampu menemukan hukum-hukum bagi etiap kejadian yang ditemukan sepanjang masa.
5.      Menjelaskan kaidah-kaidah fata, syarat-syarat mufti dan adab-adabny.
6.      Memelihara kaidah-kaidah debat, yaitu kembali kepada dalil-dalil shahih yang terkemuka.

D.     Sumber Pengambilan Ushul Fiqih
1.       Mengetahui hukum Allah
2.       Memungkinkan untuk memperoleh kemmpuan untuk dapat menggali hukum syara’ dari dalil-dalilnya
3.      Bagi pengkajinya ushul fiqih  memiliki manaat
4.      Mampu menemukan hukum-hukum bagi etiap kejadian yang ditemukan sepanjang masa.
5.      Menjelaskan kaidah-kaidah fata, syarat-syarat mufti dan adab-adabny.
6.      Memelihara kaidah-kaidah debat, yaitu kembali kepada dalil-dalil shahih yang terkemuka.

E.      Hubungan dan Perbedaan Antara Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Hubungan ilmu fiqih  dengan ushul fiqih  adalah bahwa ushul fiqih berfungsi untuk membedakan antara istinbat yang benar dengan istinbat yang salah oleh karena itu ilmu ushul fiqih merupakan kaidah yang memelihara Fuqaha/ahli fiqih agar tidak terjadi kesalahan dalam menggali dan menetapkan hukum.

Adapun perbedaan diantara keduanya adalah:

1.       Objek kajin
Objek ilmu fiqih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf dan dalil dari setiap perbuatan tersebut, sedangkan objek Ushul Fiqih adalah aspek metode yang digunakan oleh ahli fiqih dalam mengeluarkanhukum dari dalil-dalilnya.

2.       Fungsi Kaidah
Kaidah Ushul fiqih berfungsi sebagai media untuk mempermudah hakim dan ulama dalam melakukan istinbat hukum, sedangkan kaidah Fiqih berfungsi sebagaimedia untuk mempermudah hakim dan ulama dalam memahami beberapa persoalan fiqih.

Rujukan Utama: DR. H. Dedeng Rosidin, M.Ag dan Rizki Abdurrahman, M.Pd, Ilmu Ushul Fiqih.

by Bidang Pendidikan dan Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan, Kajian Ushul Fiqih bersama Al-Ustadz Rofiqi Nugraha.

Blogspot road to Website PC Pemuda Persis Pangalengan.

Menuju peralihan blogspot kewebsite PC Pemuda Persis Pangalengan. Mohon do’a dan dukungannya dari Ikhwatu Iman agar dakwah di era digital ini semakin terkokohkan.Aamiin.

Bagi Ikhwatu Iman yang bermaksud membantu, bisa menghubungi Bendahara PC Pemuda Persis Pangalengan (Kang Taryana, WA 081221739378).

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama