A. Objek
Bahasan
Ushul
Fiqih
1. Metode-metode
Fiqih secara global.
2. Sifat
pengambilan faidah dari dalil-dalil
3. Sifat-sifat
mujtahud, muqallid, syarat dan hukum ijtihad, cara menolak pertentangan dan
tarjih, makna taqlid dan hukum-hukumnya.
B. Manfaat
Ushul Fiqih
1. Mengetahui
hukum Allah
2. Memungkinkan
untuk memperoleh kemmpuan untuk dapat menggali hukum syara’
dari dalil-dalilnya
3. Bagi
pengkajinya ushul fiqih memiliki manaat
4. Mampu
menemukan hukum-hukum bagi etiap kejadian yang ditemukan sepanjang masa.
5. Menjelaskan
kaidah-kaidah fata, syarat-syarat mufti
dan adab-adabny.
6. Memelihara
kaidah-kaidah debat, yaitu kembali kepada
dalil-dalil shahih yang terkemuka.
C.
Tujuan Ushul Fiqih
1. Mengetahui
hukum Allah
2. Memungkinkan
untuk memperoleh kemmpuan untuk dapat menggali hukum syara’ dari dalil-dalilnya
3. Bagi
pengkajinya ushul fiqih memiliki manaat
4. Mampu
menemukan hukum-hukum bagi etiap kejadian yang ditemukan sepanjang masa.
5. Menjelaskan
kaidah-kaidah fata, syarat-syarat mufti dan adab-adabny.
6. Memelihara
kaidah-kaidah debat, yaitu kembali kepada dalil-dalil shahih yang terkemuka.
D.
Sumber Pengambilan
Ushul Fiqih
1. Mengetahui
hukum Allah
2. Memungkinkan
untuk memperoleh kemmpuan untuk dapat menggali hukum syara’ dari dalil-dalilnya
3. Bagi
pengkajinya ushul fiqih memiliki manaat
4. Mampu
menemukan hukum-hukum bagi etiap kejadian yang ditemukan sepanjang masa.
5. Menjelaskan
kaidah-kaidah fata, syarat-syarat mufti dan adab-adabny.
6. Memelihara
kaidah-kaidah debat, yaitu kembali kepada dalil-dalil shahih yang terkemuka.
E. Hubungan
dan
Perbedaan Antara Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Hubungan ilmu fiqih dengan ushul fiqih adalah bahwa ushul fiqih berfungsi untuk
membedakan
antara istinbat yang benar dengan istinbat yang salah oleh karena
itu ilmu
ushul fiqih merupakan kaidah yang memelihara Fuqaha/ahli fiqih agar
tidak
terjadi kesalahan dalam menggali dan menetapkan hukum.
Adapun perbedaan
diantara keduanya adalah:
1. Objek
kajin
Objek
ilmu
fiqih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf dan dalil dari setiap
perbuatan
tersebut, sedangkan objek Ushul Fiqih adalah aspek metode yang
digunakan
oleh ahli fiqih dalam mengeluarkanhukum dari dalil-dalilnya.
2. Fungsi
Kaidah
Kaidah
Ushul
fiqih berfungsi sebagai media untuk mempermudah hakim dan ulama dalam
melakukan
istinbat hukum, sedangkan kaidah Fiqih berfungsi sebagaimedia untuk
mempermudah
hakim dan ulama dalam memahami beberapa persoalan fiqih.
Rujukan Utama: DR. H. Dedeng Rosidin, M.Ag
dan Rizki Abdurrahman, M.Pd, Ilmu Ushul Fiqih.
by Bidang Pendidikan dan Kominfo PC Pemuda Persis
Pangalengan, Kajian Ushul Fiqih bersama Al-Ustadz Rofiqi Nugraha.
Blogspot road to Website PC Pemuda Persis
Pangalengan.
Menuju peralihan blogspot kewebsite PC
Pemuda Persis Pangalengan. Mohon do’a dan dukungannya dari Ikhwatu Iman agar
dakwah di era digital ini semakin terkokohkan.Aamiin.
Bagi Ikhwatu Iman yang bermaksud membantu,
bisa menghubungi Bendahara PC Pemuda Persis Pangalengan (Kang Taryana, WA
081221739378).
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan