Kajian fiqih mengkaji tentang dalil (Al-Qur’an dan
As-Sunnah) sebagai sumber lahirnya fiqih. Sedangkan kajian ushul fiqih
adalah tentang bagaimana mengeluarkan hukum, artinya metode tentang penentuan
hukum.
Dalil (Al-Qur’an
dan As-Sunnah), itu kajian fiqih. Dilalah (metode pengambilan
hukum), itu kajian ushul fiqih. Sedangkan madlul (yang
didalili, produk hukum untuk mukallaf atau yang dibebani hukum), adalah
kajian fiqih.
Al-Ahkam (Hukum-hukum), secara bahasa:
إثبات
شيئ على شيئ أو نفي عنه
“Menetapkan
sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.”
Secara Istilah
Menurut istilah ahli ushul fiqih, Al-Ahkam adalah:
خطاب
الله تعالى المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء أو التخيير أو الوضع
“Titah
Allah (atau sabda Rasul) yang berkaitan dengan pekerjaan mukallaf (orang yang
telah baligh, berakal), baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, atau
larangan, atau semata-mata menerangkan kebolehan, atau menjadikan sesuatu itu
sebab, syarat, atau penghalang bagi suatu hukum.”
Hukum terbagi 2, [1]Wadl’i, dan [2]Taklifi. Hukum Taklifi
terbagi 5: [1]Ijab, [2]Nadb, [3]Ibahah, [4]Karahah, dan [5]Tahrim. Hukum Wadl’i
ada 3: [1]Sabab, [2]Syarat, dan [3]Maani’.
Pembagian Hukum Taklifi kepada 5 macam di atas adalah
dengan melihat level tuntutan (perintah atau larangan).
[1]Ijab atau wajib, yakni perintah yang menuntut untuk
dikerjakan yang mesti dan tidak bisa ditawar-tawar. Contohnya, kewajiban shalat
fardhu 5 waktu adalah ijab yang tidak bisa ditawar-tawar.
[2]Nadb atau Mandub atau Sunat, yakni perintah yang
menuntut dikerjakan namun tidak mesti.
[3]Ibahah atau Mubah, yaitu firman Allah Ta’ala atau sabda
Rasulullah Saw yang menuntut memilih antara melaksanakan atau meninggalkan.
[4]Karahah atau Makruh, yaitu firman Allah Ta’ala atau sabda
Rasulullah Saw yang menuntut untuk meninggalkan namun tidak mesti. Menuntut untuk
meninggalkan, namun saat dikerjakan tidaklah mengapa.
[5]Tahrim atau Haram, yaitu firman Allah Ta’ala atau
sabda Rasulullah Saw yang menuntut untuk meninggalkan dengan sesuatu kemestian
dan tidak bisa ditawar-tawar.
Disebut Hukum Taklifi karena yang dibebani adalah baligh
dan berakal. Istilah ijab, dst. itu dilihat dari kuatnya tuntutan hukum; namun
jika istilah hukumnya haram, dst. maka yang menjadi pokok bahasan adalah sebab dari
haramnya, dst.
Masjid Nurul Huda Cipanas, 19Juli 2019 ba’da shalat ‘isya.
by Ust. Rofiqi
Nugraha pada Kajian Ushul Fiqih PJ Pemuda Persis Al-Ittifaq Desa Margamukti.
Blogspot road to Website PC Pemuda Persis Pangalengan.
Menuju peralihan blogspot kewebsite PC Pemuda Persis
Pangalengan. Mohon do’a dan dukungannya dari Ikhwatu Iman agar dakwah di era
digital ini semakin terkokohkan.Aamiin.
Bagi Ikhwatu Iman yang bermaksud membantu, bisa
menghubungi Bendahara PC Pemuda Persis Pangalengan (Kang Taryana, WA
081221739378)
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan