PEMBAGIAN HUKUM


Kajian fiqih mengkaji tentang dalil (Al-Qur’an dan As-Sunnah) sebagai sumber lahirnya fiqih. Sedangkan kajian ushul fiqih adalah tentang bagaimana mengeluarkan hukum, artinya metode tentang penentuan hukum.

Dalil (Al-Qur’an dan As-Sunnah), itu kajian fiqih. Dilalah (metode pengambilan hukum), itu kajian ushul fiqih. Sedangkan madlul (yang didalili, produk hukum untuk mukallaf atau yang dibebani hukum), adalah kajian fiqih.

Al-Ahkam (Hukum-hukum), secara bahasa:
إثبات شيئ على شيئ أو نفي عنه
“Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.”

Secara Istilah
Menurut istilah ahli ushul fiqih, Al-Ahkam adalah:
خطاب الله تعالى المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء أو التخيير أو الوضع
“Titah Allah (atau sabda Rasul) yang berkaitan dengan pekerjaan mukallaf (orang yang telah baligh, berakal), baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, atau larangan, atau semata-mata menerangkan kebolehan, atau menjadikan sesuatu itu sebab, syarat, atau penghalang bagi suatu hukum.

Hukum terbagi 2, [1]Wadl’i, dan [2]Taklifi. Hukum Taklifi terbagi 5: [1]Ijab, [2]Nadb, [3]Ibahah, [4]Karahah, dan [5]Tahrim. Hukum Wadl’i ada 3: [1]Sabab, [2]Syarat, dan [3]Maani’.

Pembagian Hukum Taklifi kepada 5 macam di atas adalah dengan melihat level tuntutan (perintah atau larangan).

[1]Ijab atau wajib, yakni perintah yang menuntut untuk dikerjakan yang mesti dan tidak bisa ditawar-tawar. Contohnya, kewajiban shalat fardhu 5 waktu adalah ijab yang tidak bisa ditawar-tawar.

[2]Nadb atau Mandub atau Sunat, yakni perintah yang menuntut dikerjakan namun tidak mesti.

[3]Ibahah atau Mubah, yaitu firman Allah Ta’ala atau sabda Rasulullah Saw yang menuntut memilih antara melaksanakan atau meninggalkan.

[4]Karahah atau Makruh, yaitu firman Allah Ta’ala atau sabda Rasulullah Saw yang menuntut untuk meninggalkan namun tidak mesti. Menuntut untuk meninggalkan, namun saat dikerjakan tidaklah mengapa.

[5]Tahrim atau Haram, yaitu firman Allah Ta’ala atau sabda Rasulullah Saw yang menuntut untuk meninggalkan dengan sesuatu kemestian dan tidak bisa ditawar-tawar.

Disebut Hukum Taklifi karena yang dibebani adalah baligh dan berakal. Istilah ijab, dst. itu dilihat dari kuatnya tuntutan hukum; namun jika istilah hukumnya haram, dst. maka yang menjadi pokok bahasan adalah sebab dari haramnya, dst.

Masjid Nurul Huda Cipanas, 19Juli 2019 ba’da shalat ‘isya.

by Ust. Rofiqi Nugraha pada Kajian Ushul Fiqih PJ Pemuda Persis Al-Ittifaq Desa Margamukti.

Blogspot road to Website PC Pemuda Persis Pangalengan. Menuju peralihan blogspot kewebsite PC Pemuda Persis Pangalengan. Mohon do’a dan dukungannya dari Ikhwatu Iman agar dakwah di era digital ini semakin terkokohkan.Aamiin.

Bagi Ikhwatu Iman yang bermaksud membantu, bisa menghubungi Bendahara PC Pemuda Persis Pangalengan (Kang Taryana, WA 081221739378)

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama