CATATAN KAJIAN TENTANG FIQIH IKHTILAF


Hadir sebagai moderator, Ust. Fajri Abdurrofi (Bidang Pendidikan PD Pemuda Persis Kabupaten Bandung) memandu Kajian Pembinaan Kader PD Pemuda Persis Kabupaten Bandung yang diisi oleh Ust. Deni Solehudin (Tasykil Bidgar Dakwah PP Persis) dan Ust. Amin Muchtar (Anggota Dewan Hisbah PP Persis).

Ust. Fajri menyampaikan bahwa kajian rutin Ahad keempat ini telah berjalan sejak masa kepemimpinan Ust. Suban Mufti dibawah program Bidang Pendidikan. Adapun pada masa Ust. Agus Saefulloh ini, Bidang Pendidikan, Bidang Dakwah, dan Bidang Kaderisasi berkolaborasi pada pembinaan ini, maka ketiga bidang tersebut berusaha agar setiap tema yang dibahas dapat menjadi bekal bagi para lulusan Tafiq (aspek Kaderisasi), para muballigh (aspek Dakwah), dan para utusan Pimpinan Cabang (aspek Pendidikan).

Bidang-bidang terkait pula berusaha senantiasa menghadirkan dua orang pemateri, yakni pemateri utama dan pemateri pembanding. Bahkan ke depannya apabila dipandang perlu, bisa jadi tema merupakan usulan Pimpinan Cabang.

Mengapa yang diangkat adalah tema Fiqih Ikhtilaf, Ust. Fajri menjelaskan karena ikhtilaf itu sendiri bukan hanya terjadi antara anggota Persis dengan yang bukan anggota, namun juga terjadi beberapa ikhtilaf antara anggota Persis sendiri. Bahasan ini dilihat dari dua sisi berbeda, pertama dari sisi pandangan Lembaga fatwa atau lembaga pengawas hukum di Persis yakni Dewan Hisbah. Adapun sisi kedua dari pandangan dinamika dakwah. Kondisi ikhtilaf ini pun menjadi tantangan tersendiri bagi pergerakan dakwah di Kabupaten Bandung.

Pada Kajian Pembinaan Kader tersebut menghadirkan Al-Ustadz Amin Muchtar yang dimohon menjelaskan fiqih ikhtilaf dalam pandangan Dewan Hisbah. Hadir pula Al-Ustadz Deni Solehudin yang dimohon untuk menjelaskan tentang ikhtilaf para ulama dan tantangan dakwah Kabupaten Bandung.

Sebelum para pemateri menyampaikan paparannya, Ust. Fajri mengingatkan pula tentang urgensi buku berjudul “Thuruq Al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam”. Sesungguhnya terkait fiqih ikhtilaf telah dibabarkan pada buku tersebut, namun karena minimnya daya baca bahkan sudah dibaca pun banyak yang kurang mengerti, maka menjadi penting untuk menerima paparan langsung dari pihak terkait dan berwenang tentang fiqih ikhtilaf tersebut.

Perlu diketahui pula bahwa peserta Kajian Ahad Keempat ini diharapkan mereka adalah para anggota Pemuda Persis yang telah mampu membaca Arab gundul. Selain itu, mereka yang telah lulus proses Tafiq. Juga mereka yang merupakan utusan Pimpinan Cabang.

Pemaparan materi dimulai oleh Ust. Deni Solehudin kemudian disambung kepada paparan Ust. Amin Muchtar serta disusul dengan sesi tanya jawab. Hadir Ust. Miftah Faridh (Mantan Ketua PW Pemuda Persis Jawa Barat) dan Ust. Duden Rohmat (Bidang Dakwah PD Pemuda Persis Kabupaten Bandung) mengajukan pertanyaannya masing-masing. Adapun pertanyaan beserta jawabannya akan dipaparkan pada artikel selanjutnya.

Aula Kantor PD Persis Kabupaten Bandung.
Ahad, 28 Juni 2020 Pukul 09.00-selesai.
Kontributor: Bidang Pendidikan PD Pemuda Persis Kabupaten Bandung (Fajri Abdurrofi, Ade Abdurrahman, Hanafi Anshory).

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama