حَدَّثَنِى
يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ
أَوِ اشْتَرَى الْجَارِيَةَ فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ
وَإِذَا اشْتَرَى الْبَعِيرَ فَلْيَأْخُذْ بِذِرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَسْتَعِذْ
بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ».
Yahya
bercerita padaku dari Malik, dari Zaid ibn Aslam, bahwa
Rasulullah SAW bersabda, ‘Ketika salah seorang kalian menikahi perempuan atau
membeli budak perempuan, maka peganglah ubun-ubunnya dan berdoalah meminta
berkah (kebaikan). Dan apabila salah seorang di antara kalian membeli seekor
unta, hendaklah dia memegang bagian atas punuknya dan berlindung kepada Allah
Ta'ala dari kejahatan setan’.” (HR.
Malik, Al-Muwaththo: Bab Jaami’ an-Nikaah, 424: 52)
Pada kitab Jam’u al-Jawaami’ atau Al-Jaami’
al-Kabiir: 1: 1964, Imam As-Suyuthi memberikan komentar terhadap hadis ini:
مالك عن زيد بن أسلم مرسلاً,
“Malik ketika menerima hadis dari Zaid bin Aslam adalah Mursal.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy pun memandang mursal
kepada Zaid bin Aslam, datanya sebagai berikut:
الاسم : زيد بن
أسلم القرشى العدوى ، أبو أسامة ، و يقال أبو عبد الله ، المدنى الفقيه ، مولى عمر
بن الخطاب
الطبقة : 3 : من الوسطى من التابعين
الوفاة : 136 هـ
روى له : خ م د ت س ق
( البخاري - مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن
حجر : ثقة عالم ، و كان يرسل
رتبته عند الذهبي
: الفقيه.
BERDO’ALAH SEBELUM BERHUBUNGAN
SUAMI ISTRI
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:
«لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ: بِسْمِ
اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتنَا، فَإِنَّهُ إنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ
يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ أَبَدًا» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Jika seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu
membaca doa, "Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan
jauhkanlah setan terhadap apa yang Engkau anugerahkan kepada kami", maka
jika ditakdirkan dari hubungan suami istri itu menghasilkan seorang anak, setan
tidak akan mengganggu [anak itu] selamanya." (Muttafaq Alaih) [shahih,
Al-Bukhari (141), Muslim (1434)] dikutip dari Bulughul Maram: Kitab
An-Nikah.
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ
يَكُونُ الْقَوْلُ قَبْلَ الْمُبَاشَرَةِ عِنْدَ الْإِرَادَةِ ،
Hadits ini menurut lafazh Muslim. Hadits ini mengajarkan
tentang bacaan doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika hendak melakukan
hubungan suami istri.
وَهَذِهِ الرِّوَايَةُ تُفَسِّرُ
رِوَايَةَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِي أَهْلَهُ - أَخْرَجَهَا
الْبُخَارِيُّ - بِأَنَّ الْمُرَادَ حِينَ يُرِيدُ ، وَضَمِيرُ جَنِّبْنَا
لِلرَّجُلِ وَامْرَأَتِهِ، وَفِي رِوَايَةِ الطَّبَرَانِيُّ { جَنِّبْنِي
وَجَنِّبْ مَا رَزَقْتنِي } بِالْإِفْرَادِ ، وَقَوْلُهُ { لَمْ يَضُرَّهُ
الشَّيْطَانُ أَبَدًا } أَيْ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ.
Riwayat ini merupakan penafsiran riwayat, "Seandainya
seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya." diriwayatkan
Al-Bukhari maksudnya ketika hendak melakukannya. Dan kata ganti dalam lafazh
"جَنِّبْنَا" untuk suami dan istri. Dalam riwayat Ath-Thabrani " جَنِّبْنِي
"
(jauhkanlah saya) dan "
جَنِّبْ مَا رَزَقْتنِي”
(dan jauhkan apa yang Engkau anugerahkan kepadaku) dengan kata ganti satu
orang; maka setan tidak akan mengganggu selamanya.
قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ نَفْيُ الضَّرَرِ
عَلَى وَجِهَةِ الْعُمُومِ فِي جَمِيعِ أَنْوَاعِ الضَّرَرِ غَيْرُ مُرَادٍ ،
وَإِنْ كَانَ الظَّاهِرُ الْعُمُومَ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ مِنْ صِيغَةِ
النَّفْيِ مَعَ التَّأْبِيدِ ، وَذَلِكَ لِمَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ مِنْ أَنَّ {
كُلَّ ابْنِ آدَمَ يَطْعَنُ الشَّيْطَانُ فِي بَطْنِهِ حِينَ يُولَدُ إلَّا
مَرْيَمَ وَابْنَهَا } فَإِنَّ فِي هَذَا الطَّعْنِ نَوْعَ ضَرَرٍ فِي الْجُمْلَةِ
مَعَ أَنَّ ذَلِكَ سَبَبُ صُرَاخِهِ.
Al-Qadhi Iyadh berkata, "Maksud dari doa itu bukan
menghilangkan segala macam gangguan, walaupun zhahirnya menunjukkan segala
macam gangguan. Karena penggunaan kata peniadaan untuk selamanya; berdasarkan
hadits yang menerangkan bahwa semua anak Adam yang baru dilahirkan akan dicubit
[ditusuk] oleh setan kecuali Maryam dan anaknya, bukankah cubitan itu bagian
dari gangguan! Walaupun cubitan itu membuat si bayi menangis-menangis pertanda
lahir dengan selamat.
قُلْت هَذَا مِنْ الْقَاضِي مَبْنِيٌّ
عَلَى عُمُومِ الضَّرَرِ الدِّينِيِّ وَالدُّنْيَوِيِّ ، وَقِيلَ لَيْسَ
الْمُرَادُ إلَّا الدِّينِيَّ ، وَأَنَّهُ يَكُونُ مِنْ جُمْلَةِ الْعِبَادِ
الَّذِينَ قَالَ تَعَالَى فِيهِمْ { إنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَك عَلَيْهِمْ
سُلْطَانٌ } ، وَيُؤَيِّدُ هَذَا أَنَّهُ أَخْرَجَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ
الْحَسَنِ ، وَفِيهِ فَكَانَ يُرْجَى إنْ حَمَلَتْ بِهِ أَنْ يَكُونَ وَلَدًا
صَالِحًا ، وَهُوَ مُرْسَلٌ ، وَلَكِنَّهُ لَا يُقَالُ مِنْ قِبَلِ الرَّأْيِ.
Saya (Ash-Shan’aniy) katakan, "Pendapat Al-Qadhi ini
didasarkan pada keumuman gangguan baik yang bersifat duniawi maupun
agama." Ada yang berpendapat: hal-hal yang bersifat agama yang tidak bisa
diganggu, dan termasuk golongan hamba Allah yang dikatakan dalam firman-Nya,
"Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka."
(QS. Al-Hijr: 42), diperkuat dengan hadits yang riwayatkan Abdurrazzaq dari
Al-Hasan, "Dia berharap jika [istrinya] hamil, semoga kelak anaknya
menjadi anak yang shalih." Dan ini dinilai mursal, namun tidak boleh
dikatakan bahwa itu hanyalah pendapat semata.
قَالَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ يُحْتَمَلُ
أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ فِي دِينِهِ ، وَلَكِنْ يَلْزَمُ مِنْهُ الْعِصْمَةُ ،
وَلَيْسَتْ إلَّا لِلْأَنْبِيَاءِ ،
Ibnu Daqiq Al-Id -Rahimahullah- berkata, "Mungkin
tidak diganggu dalam pelaksanaan agamanya, akan tetapi bila demikian berarti
dijaga dari melakukan dosa dan ini hanya berlaku bagi para Nabi."
وَقَدْ أُجِيبَ بِأَنَّ الْعِصْمَةَ فِي حَقِّ
الْأَنْبِيَاءِ عَلَى جِهَةِ الْوُجُوبِ ، وَفِي حَقِّ مَنْ دُعِيَ لِأَجْلِهِ
بِهَذَا الدُّعَاءِ عَلَى جِهَةِ الْجَوَازِ فَلَا يَبْعُدُ أَنْ يُوجَدَ مَنْ لَا
يَصْدُرُ مِنْهُ مَعْصِيَةٌ عَمْدًا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ وَاجِبًا لَهُ ،
Pendapat ini dibantah, bahwa penjagaan dari setan itu
adalah wajib bagi para Nabi, sedangkan yang lainnya mendapatkan perlindungan
juga bila didoakan dan sangat mungkin ada seorang yang tidak pernah berbuat
dosa dengan sengaja, walaupun hal itu tidak mutlak ada.
وَقِيلَ لَمْ يَضُرَّهُ لَمْ يَفْتِنْهُ
فِي دِينِهِ إلَى الْكُفْرِ ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ عِصْمَتَهُ عَنْ الْمَعْصِيَةِ
،
Ada yang mengatakan, "Tidak akan diganggu",
yakni tidak akan diganggu yang menyebabkan keluar dari agama Islam, dan bukan
tidak pernah melakukan maksiat.
وَقِيلَ لَمْ يَضُرَّهُ مُشَارَكَةُ
الشَّيْطَانِ لِأَبِيهِ فِي جِمَاعِ أُمِّهِ ، وَيُؤَيِّدُهُ مَا جَاءَ عَنْ
مُجَاهِدٍ أَنَّ الَّذِي يُجَامِعُ ،
Ada yang berpendapat, "Tidak akan diganggu"
yakni setan tidak akan ikut-ikutan sang suami ketika menggauli istrinya, hal
ini diperkuat dengan riwayat Mujahid yang menerangkan bila seorang tidak membaca
basmalah [berdo'a] ketika menggauli istri; maka setan ikut membantu sang suami
ketika menggauli istrinya. Ada yang mengatakan, pendapat inilah yang paling
tepat.
وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفُّ الشَّيْطَانُ
عَلَى إحْلِيلِهِ فَيُجَامِعُ مَعَهُ قِيلَ ، وَلَعَلَّ هَذَا أَقْرَبُ
الْأَجْوِبَةِ قُلْت إلَّا أَنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ مَنْ أَخْرَجَهُ عَنْ مُجَاهِدٍ
ثُمَّ هُوَ مُرْسَلٌ ثُمَّ الْحَدِيثُ سِيقَ لِفَائِدَةٍ تَحْصُلُ لِلْوَلَدِ ،
وَلَا تَحْصُلُ عَلَى هَذَا ، وَلَعَلَّهُ يَقُولُ إنَّ عَدَمَ مُشَارَكَةِ الشَّيْطَانِ
لِأَبِيهِ فِي جِمَاعِ أُمِّهِ فَائِدَةٌ عَائِدَةٌ عَلَى الْوَلَدِ أَيْضًا،
Saya (Imam Ash-Shan’aniy pada Subulus Salam) katakan,
"Hanya saja tidak disebutkan siapa yang meriwayatkan dari Mujahid, dan
ternyata riwayat mujahid itu adalah mursal. Kemudian hadits menyebutkan faedah
bagi si anak kelak yang tidak akan terwujud kecuali dengan hal tersebut. Atau
dengan penjelasan, karena setan tidak bisa membantu sang suami ketika
berhubungan dengan istrinya, maka faedah doa yang diucapkan sangat besar bagi
si anak kelak.
وَفِي الْحَدِيثِ اسْتِحْبَابُ
التَّسْمِيَةِ ، وَبَيَانُ بَرَكَتِهَا فِي كُلِّ حَالٍ ، وَأَنْ يَعْتَصِمَ
بِاَللَّهِ وَذِكْرِهِ مِنْ الشَّيْطَانِ، وَالتَّبَرُّكُ بِاسْمِهِ ،
وَالِاسْتِعَاذَةُ بِهِ مِنْ جَمِيعِ الْأَسْوَاءِ ،
Hadits ini menunjukkan disunnahkannya membaca basmalah,
keterangan tentang keberkahannya, yang membacanya akan selalu dapat
perlindungan Allah dari godaan setan, serta mendapatkan keberkahan dan
pertolongan dari segala macam kejelekan.
وَفِيهِ أَنَّ الشَّيْطَانَ لَا يُفَارِقُ
ابْنَ آدَمَ فِي حَالٍ مِنْ الْأَحْوَالِ إلَّا إذَا ذَكَرَ اللَّهَ .
Dan yang lebih penting lagi, hadits ini menerangkan bahwa
setan tidak pernah berhenti mengganggu keturunan Adam kecuali mereka yang
selalu ingat kepada Allah. (Diringkas dari Kitab Subulus Salam karya
Imam Ash-Shan’aniy)
Wallaahu A’lam, Abu Akyas Alifa Ashfiya.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan