IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ZAKAT DAN WAKAF DALAM KONTEKS FILANTROPI ISLAM DI KECAMATAN PANGALENGAN (STUDI DESKRIPTIF LEMBAGA AMIL ZAKAT PERSATUAN ISLAM PANGALENGAN)



 Fahrevi Firdaus1, Amin Hamdani1 

1Jurusan Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Gunung Djati, 

Bandung 

*Email: fahrevifirdaus@gmail.com 

ABSTRAK 

Lembaga Amil Zakat yang diinisiasi oleh masyarakat maupun organisasi menjadi 

tempat untuk menyadarkan dan mempermudah masyarakat dalam bersedekah 

maupun derma lainnya. Tidak terlepas dari hal tersebut, pemberdayaan ekonomi 

masyarakat menjadi contoh berikutnya ketika pengelolaan zakat, infaq, shadaqa 

dan wakaf sesuai dengan ajaran Rasulullah saw. Penggalangan dana yang dilakukan 

mesti berkembang dan menyesuaikan kondisi zaman, seperti pemanfaatan media 

digital yang mampu menjangkau para donatur lebih luas untuk dimanfaatkan bagi 

ashnaf zakat dan program kebaikan lainnya. Sehingga agama Islam sebagai kasih 

saying bagi seluruh alam dapat dirasakan secara individu maupun kelompok, 

disamping itu aktifitas filantropi dalam Islam adalah bernilai ibadah sebagai 

aktualisasi iman dan takwa. 

Kata Kunci: filantropi Islam; pengelolaan; LAZ Persis Pangalengan 

ABSTRACT 

The Amil Zakat Institute, which is initiated by the community or organization, is a place to 

make people aware and make it easier for people to give alms and other donations. Apart from 

this, community economic empowerment becomes the next example when the management of 

zakat, infaq, sadaqa and waqf is in accordance with the teachings of the Prophet Muhammad. 

The fundraising must develop and adapt to the conditions of the times, such as the use of digital 

media that is able to reach a wider range of donors to be used for ashnaf zakat and other goodness 

programs. So that the religion of Islam as love for all nature can be felt individually or in groups, 

besides that philanthropic activities in Islam are of worship value as the actualization of faith 

and piety. 

PENDAHULUAN 

 Dalam perkembangan sosial di Indonesia selalu diiringi dengan ragam 

gagasan dan pergerakan yang memberikan kontrubusi tersendiri untuk 

kesejahteraan masyarakat. Filantropi Islam menjadi solusi untuk mencapai cita-

cita luhur bangsa Indonesia, yakni menekan tingginya kemiskinan, kesehatan dan 



lingkungan yang buruk, birokrasi korup serta tidak memadainya pelayanan publik 

yang mempengaruhi rendahnya taraf hidup masyarakat. 

 Ajaran Islam sendiri sering menyinggung tentang pentingnya 

berfilantropi. Karena seorang muslim tidak dapat dinilai sempurna hanya sebatas 

ibadah kepada Tuhan-nya, namun kepeduliaan serta kepekaan sosial di sekitarnya 

menjadi tolak ukur kesempurnaan menjalankan prinsip keimanan. Bila merujuk 

kepada Al-Qur’an yang membicarakan mengenai pemberdayaan zakat, infaq dan 

shadaqah; diantaranya lebih mengutamakan kesempatan dan pendapatan (Ali 

Imran: 180), tidak menyetujui pemborosan (Al-Isra: 26), tidak menyetujui 

spekulasi serta praktek-praktek ketidak jujuran dan penipuan (Hud: 85-86) dan 

Islam menghendaki semua bentuk kegiatan ekonomi dilakukan dengan usaha 

yang sah dan jujur serta dilandasi iman dan itikad yang baik (Linge, 2015). 

 Dari masa ke masa filantropi Islam di Indonesia memiliki sejarah yang 

cukup panjang, terutama pada dekade akhir tahun 1990-an di masa transisi antara 

pemerintahan orde baru ke masa reformasi yang merupakan titik kebangkitan 

umat Islam sehingga terbentuknya undang-undang yang mengatur tentang 

filantropi Islam lengkap dengan problematika di dalamnya (Fauziah, 2016). Dalam 

prakteknya, memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat yang 

kurang mampu sebagai imbas dari arus deras globalisasi. Sebagaimana yang 

digambarkan oleh Abdurrohman Kasdi tentang filantropi Islam dan 

pemberdayaan masyarakat melalui Bait Mal wat Tamwil (BMT) di Masjid Agung 

Demak yang melakukan pembinaan agama bagi para nasabah dan penerima 

ZISWAF. Dengan demikian, pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi yang 

dilakukan BMT selalu beriringan dengan pembinaan sisi agama terhadap 

kehidupan spiritualitasnya (Kasdi, 2016). 

 Hadirnya organisasi bernafaskan Islam di Indonesia menjadi washilah 

(jalan) untuk menampung dan mengaplikasikan setiap wacana yang berkembang 

di masyarakat, seperti yang dilakukan oleh salah satu ormas Islam yang ada di 

Pangalengan yakni Persatuan Islam (Persis) dengan lembaga khususnya yaitu LAZ 

(Lembaga Amil Zakat) diperuntukkan mengelola isu-isu sosial dan ekonomi. Salah 

satu program yang dimilikinya adalah Umat Peduli sebagai bentuk dari upaya LAZ 

Persis Kecamatan Pangalengan dalam membantu umat untuk berpartisipasi atas 

musibah yang dialami umat, baik itu kekurangan pangan hingga bantuan atas 

persoalaan kemanusiaan (bencana alam, korban konflik sosial dan sebagainya). 

 Tulisan ini menelaah wacana dan praktik filantropi berbasis kelembagaan 

Islam, dengan mengkaji LAZ dibawah naungan ormas Islam Persis Kecamatan 

Pangalengan. Tema yang diangkat dikhususkan pada pemberdayaan ZISWAF 

dalam kesejahteraan masyarakat yang mengalami musibah dan persoalaan 

kemanusiaan. Beberapa hal pokok yang menjadi pokok permasalahan tulisan ini 



antara lain: Apa urgensi filantropi Islam dalam kesejahteraan masyarakat? Seperti 

apa perkembangan filantropi Islam di Indonesia? Bagaiamanakah mekanisme 

program peduli umat? 

 Adapun fokus kajian adalah profil lembaga filantropi Islam LAZ Persis 

Pangalengan dengan motivasi keagamaan dan humanisme. Maka metodologi yang 

digunakan yakni dengan sistem kualitatif yang berisfat deskriptif berlandaskan 

teori dan dimanfaatkan sebagai pemandu penelitian fakta di lapangan, LAZ Persis 

Pangalengan dipilih karena dapat dikategorikan sebagai contoh lembaga filantropi 

Islam yang referensial. 

LANDASAN TEORITIS 

 Filantropi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu dari kata philo yang artinya 

cinta dan antrophos yang artinya manusia adalah tindakan dengan dasar cinta yang 

dilakukan kepada sesama manusia dengan menyumbangkan waktu, materi dan 

tenaga untuk menolong orang lain (Virdaus, 2020). Sehingga filantropi bersifat 

charity atau kedermawanan yang dilakukan dengan sukarela yang dilakukan oleh 

individu/kelompok. 

Dalam ajaran Islam, filantropi yang merupakan kedermawanan dengan 

asas keimanan kepada Allah SWT. Yaitu membangun kesadaran untuk memberi 

dalam rangka mengatasi segala macam kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan 

hidup masyarakat secara luas, hal ini selaras dengan ajaran Islam untuk selalu 

melakukan perbuatan mulia sebagai aktualisasi iman dan ketaqwaan, keberkahan, 

rahmat dan pertolongan Allah yang akan menyelamatkan kehidupan secara 

meluas. Secara garis besar filantropi Islam memiliki potensi yang berwujud dalam 

zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan derma-derma lainnya sebagai bukti 

keimanan dan kecintaan seorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa 

keberuntungan dunia dan akhirat.  

Semangat filantropi dalam Islam dapat ditemukan dalam al-Qur’an yang 

memerintahkan untuk beribadah pada aspek perilaku derma. Diantaranya dalam 

al-Qur’an surat at-Taubah ayat 9 sebagai berikut: 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, 

para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk 

(memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang 

berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan 

(yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha 

Mengetahui lagi Mahabijaksana.” 

Ayat al-Qur’an tersebut diperkuat dengan salah satu hadist Rasulullah saw. 

Yang menyebutkan (Saripudin, 2016) : 



“Perbuatan baik itu menjadi penghalang bagi jalannya keburukan, sedekah 

sembunyi-sembunyi dapat memadamkan amarah Tuhan, silaturahim dapat 

memperpanjang umur, dan setiap kebaikan adalah sadaqah. Pemilik kebaikan di 

dunia adalah pemilik kebaikan di akhirat, dan pemilik keburukan di dunia adalah 

pemilik keburukan di akhirat, dan yang pertama masuk surga adalah pemilik 

kebaikan”. 

 Maka dapat disimpulkan bahwa filantropi dalam Islam merupakan bagian 

dari ibadah maaliyah ijtimaiyyah. Yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki posisi 

di bidang kesejateraan sosial. 

 Aktifitas filantropi Islam selalu berkaitan dengan praktek fundrising atau 

penggalangan yang diperoleh dari individu/kelompok secara sukarela dengan 

motivasi ibadah mengharap ridho-Nya untuk keperluan sosial ataupun 

keagamaan. Sehingga fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka 

menghimpun dana dari masyarakat dan sumber daya lainnya dari masyarakat yang 

digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan operasional sebuah 

lembaga/oganisasi sehingga mencapai tujuannya (April, 2009). Oleh karena itu 

demi mencapai efektifitas pengelolaan maupun pendistribusian lembaga 

fundraising mesti merencanakan terkait program yang dapat dirasakan masyarakat 

dalam aspek kesejahteraan. 

 Perkembangan isu sosial menjadi persoalan di setiap fase kehidupan, 

kesenjangan ekonomi menjadi salah satu contoh fakta dilapangan ketika interaksi 

sosial mengalami masalah yang menyebabkan hilang rasa empati dan kepeduliaan 

terhadap sesama. Disamping itu interaksi menjadi penentu terciptanya hubungan 

sosial yang menguntungkan bagi dirinya dan lingkungannya, bila interaksi antar 

individu maupun kelompok berjalan dengan baik maka akan terjadi konsensus 

dan sebaliknya bila interaksi yang dibangun tidak berjalan dengan baik akan 

menciptakan beragam konflik sosial atau bahkan konfrontasi. 

 Bonner menyebutkan bahwa interaksi sosial merupakan sebuah proses 

hubungan antara dua atau lebih yang dapat mempengaruhi, mengubah atau 

memperbaiki prilaku individu lainnya. Interaksi sosial merupakan hubungan antar 

individu yang menghasilkan helping mutualisme, serta saling mempengaruhi 

dalam upaya tercapainya perubahan ke arah yang lebih baik. Adapun Abu Ahmadi 

mengatakan interaksi sosial sebagai suatu hubungan antara 2 individu atau lebih, 

di mana kelakuan individu yang satu mempengaruhi, mengubah, atau 

memperbaiki kelakuan individu yang lain atau sebaliknya (Nashirillah, 2017). 

 Berangkat dari penjelesan diatas bahwa filantropi Islam merupakan suatu 

ibadah dalam aspek aktualisasi iman dan takwa. Adapun aktifitasnya berkaitan erat 

dengan fundraising yang dilakukan oleh lembaga dengan tujuan untuk lebih efisien 

dalam segi pengelolaan maupun pendistribusian, sehingga hal ini dapat 



dimaksimalkan dengan menciptakan interaksi sosial yang baik untuk mencapai 

kesejahteraan bersama. 

FOKUS KAJIAN DAN METODE PENELITIAN 

 Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan 

fenomena praktif filantropi masyarakat muslim yang dilakukan oleh organisasi 

LAZ Persis Pangalengan. Selain itu metode ini ditopang pula dengan pendeketan 

indisipliner, yakni menggunakan tinjauan dari berbagai sudut pandang ilmu 

serumpun yang relevan secara terpadu. Untuk pencarian data kami melakukan 

pengumpulan laporan bulanan dan dokumen pendukung lainnya dengan 

mempertimbangkan aktivitas filantropi berbasis organisasi yang dilakukan oleh 

LAZ Persis Pangalengan terhadap masyarakat. Selain itu observasi, studi kasus 

program dan indepth review juga dilakukan. Fokus kajian mengenai profil organisasi 

yang dapat dikategorikan sebagai organisasi filantropi dengan motivasi 

humanisme ataupun keagamaan. 

HASIL DAN PEMBAHASAN 

Sejarah Singkat LAZ Persis Pangalengan 

Lembaga filantropi berasaskan Islam non-pemerintah merupakan 

perkumpulan sosial masyarakat yang memiliki aktivitas pengumpulan dana dalam 

rangka menunjang tercapainya kesejahteraan secara sosial maupun ekonomi 

dengan format zakat, infaq, shadaqah dan wakaf produktif. Prinsip ini kemudian 

di respon oleh Pimpinan Cabang Persis Pangalengan yang membentuk Lembaga 

Amil Zakat (LAZ) 

Narasumber memaparkan bahwa LAZ Persis Pangalengan didirikan pada 

tahun 1994 yang didirikan Ust. Usep Mulyana, Ust. Nurdin dan Ust. Japar Shidiq. 

Memiliki visi menyelamatkan umat dalam zakat, infaq, shadaqah serta wakaf 

dengan landasan al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw, sehingga misi yang dibawa 

adalah dengan penjemputan zakat kepada para mustahiq serta ikut andil untuk 

membina dan mengilmukan masyarakat demi tercapainya kesadaran terhadap 

kewajiban ibadah zakat.  Pimpinan Cabang Persis Pangalengan sebagai organisasi 

keagamaan yang membidani lahirnya LAZ, pada awal pendirian mengalami sedikit 

banyaknya rintangan dan tantangan seperti timbulnya kecemburuan dari pihak 

pemerintahan sekitar, sehingga sempat terjadi ketegangan karena merasa tersaingi 

dalam segi program, konsep dan distribusi. Tetapi seiring berjalannya waktu 

rintangan tersebut dapat dilalui, hal ini dapat dilihat pada grafik laporan bulanan 

yang berisikan tentang data mustahik serta dana yang dapat dihimpun. 

Salah satu daya tarik LAZ Persis Pangalengan adalah transparansi dana 

pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan setiap bulannya, selain itu 



menerapkan regulasi yang sesuai dengan tuntunan syar’i. sehingga tidak terkesan 

menguntungkan salah satu pihak dan lain sebagainya tetapi memiliki prinsip dari 

umat, oleh umat dan untuk umat. Maka dari itu dampak yang dirasakan dapat 

terlihat dari dana yang bisa dihimpun oleh LAZ Persis Pangalengan, yaitu 

mencapai tidak kurang dari Rp. 17.000.000,- yang didistribusikan kepada ashnaf, 

antara lain; fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf, fisabilillah (mereka yang 

berjuang di jalan Allah) dan ibnu sabil (mereka yang kehabisan bekal ketika 

berpergian). Jumlah dana tersebut diperoleh melalui layanan jemput zakat kepada 

para donatur yang ada di wilayah Kecamatan Pangalengan. 

Program Unggulan 

LAZ Persis Pangalengan merancang beberapa program yang menjadi 

unggulan sekaligus daya tarik para donatur, antara lain: 

a. Gerakan Peduli Asatidz 

Sebuah program sabilillah jamiyyah yang disalurkan kepada para 

aktivis pendidikan dan dakwah dalam rangka pengembangan fasilitas 

sarana dan pra-sarana. 

b. BASO (Bantuan Sosial) 

Yaitu penggalangan dana bagi korban bencana, baju bekas layak pakai 

dan gerakan “beberes masjid” di wilayah Pangalengan. 

c. Wakaf Produktif 

Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Wakaf produktif tersebut 

adalah tanah subur dengan luas kurang lebih 60 meter persegi, 

beragam tanaman sayuran yang dikelola oleh anggota dari Pimpinan 

Cabang Persis Pangalengan dengan akad bagi hasil 60% persen bagi 

pengelola dan 40% untuk LAZ Persis Pangalengan yang kemudian 

disalurkan kepada ashnaf zakat (penerima manfaat) dan pihak lain 

yang membutuhkan. 

d. Layanan Online 

Pandemi Covid-19 yang melanda tidak menjadi halangan berarti bagi 

LAZ Persis Pangalengan, program ini bekerjasama dengan Pemuda 

Persis Pangalengan dengan pemenuhan konten bersifat digital yang 

memanfaatkan platform media sosial. Seperti Instagram, WhatsApp 

dan website blog.  

 Pada saat ini di era kemajuan teknologi yang pesat, LAZ Persis 

Pangalengan mengalami peningkatan dalam melaksanakan fundraising. Dengan 

pemanfaatan media sosial dapat menarik para donatur untuk ikut serta di beragam 

program. Meskipun LAZ Persis Pangalengan belum memiliki akun media sosial 

resmi ataupun website, tetapi dengan kekuatan jam’iyyah (organisasi Persatuan 

Islam dan otonom) menjadi bisa menghimpun dana yang melebihi target. 



Narasumber menyebutkan, dana yang masuk melalui layanan online telah 

mencapai pada angka Rp. 9.500.000,-. 

Keunggulan dan Kekurangan LAZ Persis Pangalengan 

 Masyakarat Kecamatan Pangalengan secara umum mengapresiasi dan 

mendukung penuh terhadap segala program dan langkah yang dilakukan oleh 

LAZ Persis Pangalengan. Sosialisasi dan bukti distribusi dengan layanan yang 

mengedepankan pemberdayaan menjadi alasan masyarakat memiliki kepercayaan, 

selain itu layanan online yang memanfaatkan kemajuan teknologi semakin 

memudahkan donatur untuk menyetorkan donasinya. 

LAZ Persis Pangalengan mengalami dinamika yang cukup 

berkepanjangan. Hal ini terjadi ketika munculnya kecemburuan antara lembaga 

zakat lainnya, sehingga menimbulkan konflik yang cukup mengganggu terhadap 

aktifitas secara umum. Namun LAZ Persis Pangalengan berkomitmen kepada 

prinsip “menyelamatkan zakat umat, menyelamatkan umat dalam berzakat” 

sehingga masalah tersebut dapat diatasi. Kekurangan berikutnya adalah masih 

belum maksimalnya layanan berbasis online, sehingga LAZ Persis Pangalengan 

masih berbanding jauh dengan crowdfunding yang lain. 

PENUTUP 

 LAZ Persis Pangalengan merupakan salah satu lembaga zakat yang 

dimiliki oleh organisasi keagamaan Persatuan Islam Kecamatan Pangalengan 

dengan sistem pengelolaan dana yang transparan dan terarah sesuai dengan aturan 

syariat islam. Berdiri sejak 1994 hingga sekarang masih beroperasi secara efektif 

dan terus mengembangkan profesionalisme dalam segi kelembagaan maupun 

pengelolaannya, selama 28 tahun berdiri LAZ Persis Pangalengan dimata 

masyarakat cukup efektif terhadap setiap program yang diluncurkannya. Sehingga 

fundraising yang dilakukan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan 

berjalan dengan baik. 

 Dengan semangat ibadah maaliyah yang menjadi asas seorang muslim 

melakukan aktifitas filantropi, LAZ Persis Pangalengan hadir sebagai media untuk 

mempermudah masyarakat meraih derajat takwa di mata Allah SWT. Dengan 

mekanisme dan beragam program yang bisa langsung dirasakan masyarakat dapat 

mendorong agenda kebaikan ini. Sehingga masyarakat baik yang berada di 

Kecamatan Pangalengan secara khusus maupun yang lainnya meyakini bahwa 

setiap donasi yang dititipkan dapat dikelola dan diberdayakan dengan baik. 

 Sebagai lembaga zakat, LAZ Persis Pangalengan sama dengan lembaga 

zakat lainnya. Seperti dompet dhuafa dan lain sebagainya, maka dari itu LAZ 

Persis Pangalengan mesti mampu megurai dan menyelesaikan beragam masalah 



yang terjadi, khususnya memaksimalkan layanan berbasis online untuk lebih 

berkreasi dan inovatif yang bermanfaat bagi para donatur. 


 


DAFTAR PUSTAKA 

April, P. (2009). Manajemen Fundraising Bagi Organisasi Pengelola Zakat. 

Yogyakarta: Teras. 

Fauziah, A. (2016). Filantropi Islam (Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil 

dan Negara di Indonesia). Yogyakarta: Gading Publishing. 

Kasdi, A. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Umat (Model 

Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak)". Iqtishadiya, 

227-245. 

Linge, A. (2015). Filantropi Islam Sebaga Instrumen Keadilan Ekonomi. 

Perspektif Ekonomi Darussalam Aceh Tengah, 154. 

Nashirillah. (2017). Perana Interaksi Dalam Komunikasi Menurut Islam. Warta, 

6. 

Saripudin, U. (2016). Filantropi Islam dan Pemberdayaan Ekonomi. Bisnis dan 

Manajemen Islam, 167. 

Virdaus, E. (2020). Praktik Filantropi Sosial. Yogyakarta: Buana Grafika. 


 

1 Komentar

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Posting Komentar

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama