Fahrevi Firdaus1, Amin Hamdani1
1Jurusan Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Gunung Djati,
Bandung
*Email: fahrevifirdaus@gmail.com
ABSTRAK
Lembaga Amil Zakat yang diinisiasi oleh masyarakat maupun organisasi menjadi
tempat untuk menyadarkan dan mempermudah masyarakat dalam bersedekah
maupun derma lainnya. Tidak terlepas dari hal tersebut, pemberdayaan ekonomi
masyarakat menjadi contoh berikutnya ketika pengelolaan zakat, infaq, shadaqa
dan wakaf sesuai dengan ajaran Rasulullah saw. Penggalangan dana yang dilakukan
mesti berkembang dan menyesuaikan kondisi zaman, seperti pemanfaatan media
digital yang mampu menjangkau para donatur lebih luas untuk dimanfaatkan bagi
ashnaf zakat dan program kebaikan lainnya. Sehingga agama Islam sebagai kasih
saying bagi seluruh alam dapat dirasakan secara individu maupun kelompok,
disamping itu aktifitas filantropi dalam Islam adalah bernilai ibadah sebagai
aktualisasi iman dan takwa.
Kata Kunci: filantropi Islam; pengelolaan; LAZ Persis Pangalengan
ABSTRACT
The Amil Zakat Institute, which is initiated by the community or organization, is a place to
make people aware and make it easier for people to give alms and other donations. Apart from
this, community economic empowerment becomes the next example when the management of
zakat, infaq, sadaqa and waqf is in accordance with the teachings of the Prophet Muhammad.
The fundraising must develop and adapt to the conditions of the times, such as the use of digital
media that is able to reach a wider range of donors to be used for ashnaf zakat and other goodness
programs. So that the religion of Islam as love for all nature can be felt individually or in groups,
besides that philanthropic activities in Islam are of worship value as the actualization of faith
and piety.
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan sosial di Indonesia selalu diiringi dengan ragam
gagasan dan pergerakan yang memberikan kontrubusi tersendiri untuk
kesejahteraan masyarakat. Filantropi Islam menjadi solusi untuk mencapai cita-
cita luhur bangsa Indonesia, yakni menekan tingginya kemiskinan, kesehatan dan
lingkungan yang buruk, birokrasi korup serta tidak memadainya pelayanan publik
yang mempengaruhi rendahnya taraf hidup masyarakat.
Ajaran Islam sendiri sering menyinggung tentang pentingnya
berfilantropi. Karena seorang muslim tidak dapat dinilai sempurna hanya sebatas
ibadah kepada Tuhan-nya, namun kepeduliaan serta kepekaan sosial di sekitarnya
menjadi tolak ukur kesempurnaan menjalankan prinsip keimanan. Bila merujuk
kepada Al-Qur’an yang membicarakan mengenai pemberdayaan zakat, infaq dan
shadaqah; diantaranya lebih mengutamakan kesempatan dan pendapatan (Ali
Imran: 180), tidak menyetujui pemborosan (Al-Isra: 26), tidak menyetujui
spekulasi serta praktek-praktek ketidak jujuran dan penipuan (Hud: 85-86) dan
Islam menghendaki semua bentuk kegiatan ekonomi dilakukan dengan usaha
yang sah dan jujur serta dilandasi iman dan itikad yang baik (Linge, 2015).
Dari masa ke masa filantropi Islam di Indonesia memiliki sejarah yang
cukup panjang, terutama pada dekade akhir tahun 1990-an di masa transisi antara
pemerintahan orde baru ke masa reformasi yang merupakan titik kebangkitan
umat Islam sehingga terbentuknya undang-undang yang mengatur tentang
filantropi Islam lengkap dengan problematika di dalamnya (Fauziah, 2016). Dalam
prakteknya, memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat yang
kurang mampu sebagai imbas dari arus deras globalisasi. Sebagaimana yang
digambarkan oleh Abdurrohman Kasdi tentang filantropi Islam dan
pemberdayaan masyarakat melalui Bait Mal wat Tamwil (BMT) di Masjid Agung
Demak yang melakukan pembinaan agama bagi para nasabah dan penerima
ZISWAF. Dengan demikian, pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi yang
dilakukan BMT selalu beriringan dengan pembinaan sisi agama terhadap
kehidupan spiritualitasnya (Kasdi, 2016).
Hadirnya organisasi bernafaskan Islam di Indonesia menjadi washilah
(jalan) untuk menampung dan mengaplikasikan setiap wacana yang berkembang
di masyarakat, seperti yang dilakukan oleh salah satu ormas Islam yang ada di
Pangalengan yakni Persatuan Islam (Persis) dengan lembaga khususnya yaitu LAZ
(Lembaga Amil Zakat) diperuntukkan mengelola isu-isu sosial dan ekonomi. Salah
satu program yang dimilikinya adalah Umat Peduli sebagai bentuk dari upaya LAZ
Persis Kecamatan Pangalengan dalam membantu umat untuk berpartisipasi atas
musibah yang dialami umat, baik itu kekurangan pangan hingga bantuan atas
persoalaan kemanusiaan (bencana alam, korban konflik sosial dan sebagainya).
Tulisan ini menelaah wacana dan praktik filantropi berbasis kelembagaan
Islam, dengan mengkaji LAZ dibawah naungan ormas Islam Persis Kecamatan
Pangalengan. Tema yang diangkat dikhususkan pada pemberdayaan ZISWAF
dalam kesejahteraan masyarakat yang mengalami musibah dan persoalaan
kemanusiaan. Beberapa hal pokok yang menjadi pokok permasalahan tulisan ini
antara lain: Apa urgensi filantropi Islam dalam kesejahteraan masyarakat? Seperti
apa perkembangan filantropi Islam di Indonesia? Bagaiamanakah mekanisme
program peduli umat?
Adapun fokus kajian adalah profil lembaga filantropi Islam LAZ Persis
Pangalengan dengan motivasi keagamaan dan humanisme. Maka metodologi yang
digunakan yakni dengan sistem kualitatif yang berisfat deskriptif berlandaskan
teori dan dimanfaatkan sebagai pemandu penelitian fakta di lapangan, LAZ Persis
Pangalengan dipilih karena dapat dikategorikan sebagai contoh lembaga filantropi
Islam yang referensial.
LANDASAN TEORITIS
Filantropi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu dari kata philo yang artinya
cinta dan antrophos yang artinya manusia adalah tindakan dengan dasar cinta yang
dilakukan kepada sesama manusia dengan menyumbangkan waktu, materi dan
tenaga untuk menolong orang lain (Virdaus, 2020). Sehingga filantropi bersifat
charity atau kedermawanan yang dilakukan dengan sukarela yang dilakukan oleh
individu/kelompok.
Dalam ajaran Islam, filantropi yang merupakan kedermawanan dengan
asas keimanan kepada Allah SWT. Yaitu membangun kesadaran untuk memberi
dalam rangka mengatasi segala macam kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan
hidup masyarakat secara luas, hal ini selaras dengan ajaran Islam untuk selalu
melakukan perbuatan mulia sebagai aktualisasi iman dan ketaqwaan, keberkahan,
rahmat dan pertolongan Allah yang akan menyelamatkan kehidupan secara
meluas. Secara garis besar filantropi Islam memiliki potensi yang berwujud dalam
zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan derma-derma lainnya sebagai bukti
keimanan dan kecintaan seorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa
keberuntungan dunia dan akhirat.
Semangat filantropi dalam Islam dapat ditemukan dalam al-Qur’an yang
memerintahkan untuk beribadah pada aspek perilaku derma. Diantaranya dalam
al-Qur’an surat at-Taubah ayat 9 sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk
(memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan
(yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Ayat al-Qur’an tersebut diperkuat dengan salah satu hadist Rasulullah saw.
Yang menyebutkan (Saripudin, 2016) :
“Perbuatan baik itu menjadi penghalang bagi jalannya keburukan, sedekah
sembunyi-sembunyi dapat memadamkan amarah Tuhan, silaturahim dapat
memperpanjang umur, dan setiap kebaikan adalah sadaqah. Pemilik kebaikan di
dunia adalah pemilik kebaikan di akhirat, dan pemilik keburukan di dunia adalah
pemilik keburukan di akhirat, dan yang pertama masuk surga adalah pemilik
kebaikan”.
Maka dapat disimpulkan bahwa filantropi dalam Islam merupakan bagian
dari ibadah maaliyah ijtimaiyyah. Yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki posisi
di bidang kesejateraan sosial.
Aktifitas filantropi Islam selalu berkaitan dengan praktek fundrising atau
penggalangan yang diperoleh dari individu/kelompok secara sukarela dengan
motivasi ibadah mengharap ridho-Nya untuk keperluan sosial ataupun
keagamaan. Sehingga fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka
menghimpun dana dari masyarakat dan sumber daya lainnya dari masyarakat yang
digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan operasional sebuah
lembaga/oganisasi sehingga mencapai tujuannya (April, 2009). Oleh karena itu
demi mencapai efektifitas pengelolaan maupun pendistribusian lembaga
fundraising mesti merencanakan terkait program yang dapat dirasakan masyarakat
dalam aspek kesejahteraan.
Perkembangan isu sosial menjadi persoalan di setiap fase kehidupan,
kesenjangan ekonomi menjadi salah satu contoh fakta dilapangan ketika interaksi
sosial mengalami masalah yang menyebabkan hilang rasa empati dan kepeduliaan
terhadap sesama. Disamping itu interaksi menjadi penentu terciptanya hubungan
sosial yang menguntungkan bagi dirinya dan lingkungannya, bila interaksi antar
individu maupun kelompok berjalan dengan baik maka akan terjadi konsensus
dan sebaliknya bila interaksi yang dibangun tidak berjalan dengan baik akan
menciptakan beragam konflik sosial atau bahkan konfrontasi.
Bonner menyebutkan bahwa interaksi sosial merupakan sebuah proses
hubungan antara dua atau lebih yang dapat mempengaruhi, mengubah atau
memperbaiki prilaku individu lainnya. Interaksi sosial merupakan hubungan antar
individu yang menghasilkan helping mutualisme, serta saling mempengaruhi
dalam upaya tercapainya perubahan ke arah yang lebih baik. Adapun Abu Ahmadi
mengatakan interaksi sosial sebagai suatu hubungan antara 2 individu atau lebih,
di mana kelakuan individu yang satu mempengaruhi, mengubah, atau
memperbaiki kelakuan individu yang lain atau sebaliknya (Nashirillah, 2017).
Berangkat dari penjelesan diatas bahwa filantropi Islam merupakan suatu
ibadah dalam aspek aktualisasi iman dan takwa. Adapun aktifitasnya berkaitan erat
dengan fundraising yang dilakukan oleh lembaga dengan tujuan untuk lebih efisien
dalam segi pengelolaan maupun pendistribusian, sehingga hal ini dapat
dimaksimalkan dengan menciptakan interaksi sosial yang baik untuk mencapai
kesejahteraan bersama.
FOKUS KAJIAN DAN METODE PENELITIAN
Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan
fenomena praktif filantropi masyarakat muslim yang dilakukan oleh organisasi
LAZ Persis Pangalengan. Selain itu metode ini ditopang pula dengan pendeketan
indisipliner, yakni menggunakan tinjauan dari berbagai sudut pandang ilmu
serumpun yang relevan secara terpadu. Untuk pencarian data kami melakukan
pengumpulan laporan bulanan dan dokumen pendukung lainnya dengan
mempertimbangkan aktivitas filantropi berbasis organisasi yang dilakukan oleh
LAZ Persis Pangalengan terhadap masyarakat. Selain itu observasi, studi kasus
program dan indepth review juga dilakukan. Fokus kajian mengenai profil organisasi
yang dapat dikategorikan sebagai organisasi filantropi dengan motivasi
humanisme ataupun keagamaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sejarah Singkat LAZ Persis Pangalengan
Lembaga filantropi berasaskan Islam non-pemerintah merupakan
perkumpulan sosial masyarakat yang memiliki aktivitas pengumpulan dana dalam
rangka menunjang tercapainya kesejahteraan secara sosial maupun ekonomi
dengan format zakat, infaq, shadaqah dan wakaf produktif. Prinsip ini kemudian
di respon oleh Pimpinan Cabang Persis Pangalengan yang membentuk Lembaga
Amil Zakat (LAZ)
Narasumber memaparkan bahwa LAZ Persis Pangalengan didirikan pada
tahun 1994 yang didirikan Ust. Usep Mulyana, Ust. Nurdin dan Ust. Japar Shidiq.
Memiliki visi menyelamatkan umat dalam zakat, infaq, shadaqah serta wakaf
dengan landasan al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw, sehingga misi yang dibawa
adalah dengan penjemputan zakat kepada para mustahiq serta ikut andil untuk
membina dan mengilmukan masyarakat demi tercapainya kesadaran terhadap
kewajiban ibadah zakat. Pimpinan Cabang Persis Pangalengan sebagai organisasi
keagamaan yang membidani lahirnya LAZ, pada awal pendirian mengalami sedikit
banyaknya rintangan dan tantangan seperti timbulnya kecemburuan dari pihak
pemerintahan sekitar, sehingga sempat terjadi ketegangan karena merasa tersaingi
dalam segi program, konsep dan distribusi. Tetapi seiring berjalannya waktu
rintangan tersebut dapat dilalui, hal ini dapat dilihat pada grafik laporan bulanan
yang berisikan tentang data mustahik serta dana yang dapat dihimpun.
Salah satu daya tarik LAZ Persis Pangalengan adalah transparansi dana
pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan setiap bulannya, selain itu
menerapkan regulasi yang sesuai dengan tuntunan syar’i. sehingga tidak terkesan
menguntungkan salah satu pihak dan lain sebagainya tetapi memiliki prinsip dari
umat, oleh umat dan untuk umat. Maka dari itu dampak yang dirasakan dapat
terlihat dari dana yang bisa dihimpun oleh LAZ Persis Pangalengan, yaitu
mencapai tidak kurang dari Rp. 17.000.000,- yang didistribusikan kepada ashnaf,
antara lain; fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf, fisabilillah (mereka yang
berjuang di jalan Allah) dan ibnu sabil (mereka yang kehabisan bekal ketika
berpergian). Jumlah dana tersebut diperoleh melalui layanan jemput zakat kepada
para donatur yang ada di wilayah Kecamatan Pangalengan.
Program Unggulan
LAZ Persis Pangalengan merancang beberapa program yang menjadi
unggulan sekaligus daya tarik para donatur, antara lain:
a. Gerakan Peduli Asatidz
Sebuah program sabilillah jamiyyah yang disalurkan kepada para
aktivis pendidikan dan dakwah dalam rangka pengembangan fasilitas
sarana dan pra-sarana.
b. BASO (Bantuan Sosial)
Yaitu penggalangan dana bagi korban bencana, baju bekas layak pakai
dan gerakan “beberes masjid” di wilayah Pangalengan.
c. Wakaf Produktif
Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Wakaf produktif tersebut
adalah tanah subur dengan luas kurang lebih 60 meter persegi,
beragam tanaman sayuran yang dikelola oleh anggota dari Pimpinan
Cabang Persis Pangalengan dengan akad bagi hasil 60% persen bagi
pengelola dan 40% untuk LAZ Persis Pangalengan yang kemudian
disalurkan kepada ashnaf zakat (penerima manfaat) dan pihak lain
yang membutuhkan.
d. Layanan Online
Pandemi Covid-19 yang melanda tidak menjadi halangan berarti bagi
LAZ Persis Pangalengan, program ini bekerjasama dengan Pemuda
Persis Pangalengan dengan pemenuhan konten bersifat digital yang
memanfaatkan platform media sosial. Seperti Instagram, WhatsApp
dan website blog.
Pada saat ini di era kemajuan teknologi yang pesat, LAZ Persis
Pangalengan mengalami peningkatan dalam melaksanakan fundraising. Dengan
pemanfaatan media sosial dapat menarik para donatur untuk ikut serta di beragam
program. Meskipun LAZ Persis Pangalengan belum memiliki akun media sosial
resmi ataupun website, tetapi dengan kekuatan jam’iyyah (organisasi Persatuan
Islam dan otonom) menjadi bisa menghimpun dana yang melebihi target.
Narasumber menyebutkan, dana yang masuk melalui layanan online telah
mencapai pada angka Rp. 9.500.000,-.
Keunggulan dan Kekurangan LAZ Persis Pangalengan
Masyakarat Kecamatan Pangalengan secara umum mengapresiasi dan
mendukung penuh terhadap segala program dan langkah yang dilakukan oleh
LAZ Persis Pangalengan. Sosialisasi dan bukti distribusi dengan layanan yang
mengedepankan pemberdayaan menjadi alasan masyarakat memiliki kepercayaan,
selain itu layanan online yang memanfaatkan kemajuan teknologi semakin
memudahkan donatur untuk menyetorkan donasinya.
LAZ Persis Pangalengan mengalami dinamika yang cukup
berkepanjangan. Hal ini terjadi ketika munculnya kecemburuan antara lembaga
zakat lainnya, sehingga menimbulkan konflik yang cukup mengganggu terhadap
aktifitas secara umum. Namun LAZ Persis Pangalengan berkomitmen kepada
prinsip “menyelamatkan zakat umat, menyelamatkan umat dalam berzakat”
sehingga masalah tersebut dapat diatasi. Kekurangan berikutnya adalah masih
belum maksimalnya layanan berbasis online, sehingga LAZ Persis Pangalengan
masih berbanding jauh dengan crowdfunding yang lain.
PENUTUP
LAZ Persis Pangalengan merupakan salah satu lembaga zakat yang
dimiliki oleh organisasi keagamaan Persatuan Islam Kecamatan Pangalengan
dengan sistem pengelolaan dana yang transparan dan terarah sesuai dengan aturan
syariat islam. Berdiri sejak 1994 hingga sekarang masih beroperasi secara efektif
dan terus mengembangkan profesionalisme dalam segi kelembagaan maupun
pengelolaannya, selama 28 tahun berdiri LAZ Persis Pangalengan dimata
masyarakat cukup efektif terhadap setiap program yang diluncurkannya. Sehingga
fundraising yang dilakukan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan
berjalan dengan baik.
Dengan semangat ibadah maaliyah yang menjadi asas seorang muslim
melakukan aktifitas filantropi, LAZ Persis Pangalengan hadir sebagai media untuk
mempermudah masyarakat meraih derajat takwa di mata Allah SWT. Dengan
mekanisme dan beragam program yang bisa langsung dirasakan masyarakat dapat
mendorong agenda kebaikan ini. Sehingga masyarakat baik yang berada di
Kecamatan Pangalengan secara khusus maupun yang lainnya meyakini bahwa
setiap donasi yang dititipkan dapat dikelola dan diberdayakan dengan baik.
Sebagai lembaga zakat, LAZ Persis Pangalengan sama dengan lembaga
zakat lainnya. Seperti dompet dhuafa dan lain sebagainya, maka dari itu LAZ
Persis Pangalengan mesti mampu megurai dan menyelesaikan beragam masalah
yang terjadi, khususnya memaksimalkan layanan berbasis online untuk lebih
berkreasi dan inovatif yang bermanfaat bagi para donatur.
DAFTAR PUSTAKA
April, P. (2009). Manajemen Fundraising Bagi Organisasi Pengelola Zakat.
Yogyakarta: Teras.
Fauziah, A. (2016). Filantropi Islam (Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil
dan Negara di Indonesia). Yogyakarta: Gading Publishing.
Kasdi, A. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Umat (Model
Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak)". Iqtishadiya,
227-245.
Linge, A. (2015). Filantropi Islam Sebaga Instrumen Keadilan Ekonomi.
Perspektif Ekonomi Darussalam Aceh Tengah, 154.
Nashirillah. (2017). Perana Interaksi Dalam Komunikasi Menurut Islam. Warta,
6.
Saripudin, U. (2016). Filantropi Islam dan Pemberdayaan Ekonomi. Bisnis dan
Manajemen Islam, 167.
Virdaus, E. (2020). Praktik Filantropi Sosial. Yogyakarta: Buana Grafika.
Barakallaah Fikum Akhi
BalasHapusPosting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan