DOA
QUNUT DI SHUBUH
Soal:
Dari manakah orang-orang mengetabui babwa di tiap shalat Shubub "wajib"
membaca doa qunut, sehingga bila tertinggal digantinya dengan sujud sahwi?
Jawab:
Pertanyaan ini timbul berhubung dengan masalah di Al-Muslimun No.10 tahun I.
Di
situ saya terangkan bahwa qunut sebagaimana yang biasa kerjakan dengan tetap di
waktu Shubuh itu, tidak ada contohnya dari Nabi Saw.
Menurut
kaum Syafi'i (madzhab Syafi'i), qunut itu hukumnya "sunnat" bukan
"wajib" sebagaimana kata imam Nawawy dalam Syarah Muhadzdzab juz 3
halaman 504 begini:
مذهبنا أنه
يستحب القنوت فيها سواء نزلت نازلة أو لم تنزل.
Artinya:
Madzab kami bahwa sunnat berqunut pada shalat Subuh maupun ada
"nazilah"3 atau tidak.
Mereka
menganggap "qunut yang biasa" itu "sunnat", karena
beralasan beberapa hadits dan riwayat "lemah" di antaranya riwayat
Anas ia berkata:
.... فأماالصبح
فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Artinya:
.....Adapun Shubuh, maka tetap Nabi Saw berqunut hingga meninggal dunia.
Riwayat
ini diceritakan oleh Imam-Imam: Hakim, Daraquthny, Abdurrazzaq, Baihaqy, Abu
Nuaim dan Ahmad. Riwayat ini tidak sah karena dalam sanadnya ada rawi yang
lemah, namanya: ABU JA'FAR ARRAZY.
Sesudah
itu "sunnat-sunnat" dalam shalat, oleh kaum Syafi'iyah dibagi menjadi
dua: Hai'at dan Ab'adh.
Qunut
yang biasa itu mereka masukkan dalam bagian "Ab'adh": lalu mereka
adakan suatu ketetapan bahwa "sunnat" yang masuk "ab'adh
shalat" apabila ditinggalkan dengan sengaja, harus diganti dengan sujud
sahwi.
Ketentuan
ini mereka adakan karena "sunnat ab'adh" itu mereka serupakan dengan
rukun-rukun shalat, jika ditinggalkan dengan lupa, harus diulangi dan bersujud
sahwi. Berdasar kepada inilah maka orang yang sengaja meninggalkan qunut
diharuskan bersujud sahwi.
Kesimpulannya
: Dari sekedar kesimpulan-kesimpulan di atas, dapat diketahui bahwa alasan
mereka "menganggap" qunut sebagai suatu "kewajiban" dan
harus diganti dengan sujud sahwi kalau tertinggal itu adalah:
Pertama:
dari riwayat-riwayat yang tidak sah.
Kedua:
dari pendapat-pendapat, bukan dalil agama yang sah.
Mudah-mudahan
ummat Islam dijauhkan Allah dari cara beragama seperti tersebut. Periksalah
kitab-kitab:
رحمة الأمة ٣٩، الأم ١:١٢٦، المحلى ٤:١٤٥،
المغـني ١:٧٨٤، نيل الأوطار ٢:٢٩٣ الفقه على المذاهب الأربعة ١:٢٤٤،
(KH Abdul Qadir Hassan, Kata Berjawab, hlm. 298-300)
Kontributor: Abu Akyas
Ilustrator: Aditya Rahman & Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan (Raka Ahsan Fauzi dan Nazid Asha Amirullah)
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan