HUKUM
"A-MIEN" DI QUNUT NAZILAH
Soal:
Adakah hadits yang menerangkan tentang ma'mum membaca A-MIEN ketika Nabi saw.
berdo'a qunut Nazilah?
Jawab:
Ada riwayatnya, telah berkata Ibnu Abbas:
قنت رسول الله ﷺ شهرا متابعا في الظهر
والعصر والمغرب والعشاء والصبح ... ويؤمن من خلفه. (ح رواه أحمد ٢٧٤٦ أبوداود: 1430)
Artinya:
Telah berqunut Rasulullah saw. sebulan berturut-turut dalam dan ma'mum dishalat
Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh belakangnya mengaminkan. (HR. Ahmad
No. 2746, Abu Dawud No. 1430).
Riwayat
ini dengan sempurna ada tersebut dalam kitab Soal Jawab 1, halaman 111.
Soal:
Kemudian apa hukumnya membaca a-mien tersebut bagi ma'mum? sunnah atau wajib?
Jawab:
Perlu lebih dahulu kita ketahui hukum mengucap A-MIEN secara umum. Dalam
hadits-hadits tidak ada perintah orang mengucapkan A-MIEN sesudah berdoa, baik
dalam shalat atau luar shalat (kecuali sesudah Al-Fatihah dalam shalat).
Ada
diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mendengar seorang berdoa, maka Nabi saw.
bersabda:
أوجب إن ختم فقال رجل من القوم بأي شيء
يختم قال بآمين . (رواه أبوداود : ٩٢٦)
Artinya:
la telah memastikan (surga) jika ia sudahi (do'anya itu). Lalu seorang dari
orang-orang bertanya: Dengan apa ia harus sudahi (do`anya)? Nabi menjawab:
Dengan A-MIEN .... (H.R. Abu Dawud No. 926).
Sabda
Rasulullah ini, bukan bersifat perintah, tetapi bersifat anjuran, berarti:
mengucap A-MIEN sesudah doa itu, tidak wajib, hanya sunnah.
Di
lain hadits, Nabi saw. bersabda:
لا يجتمع
ملا فيدعو بعضهم ويؤمن بعضهم إلا أجابهم الله. (رواه الحاكم تحفة الذاكرين ٣٩)
Artinya:
Tidak berkumpul satu kumpulan kaum, lalu sebagian dari mereka berdoa dan
sebagiannya meng-a mien kan, melainkan Allah akan perkenankan mereka. (HSR.
Hakim + Tuhfatudz-Dzakirien 39),
Hadits
ini pun sifatnya hanya menganjurkan mengucap A-MIEN sesudah berdoa.
Sekarang
mari kita memeriksa hukum ma'mum mengucap A-MIEN sesudah qunut nazilah tersebut
dalam pertanyaan di atas.
A.
Kalau A-MIEN yang diucapkan sahabat itu, atas perintah Nabi saw, atau mereka
mendengar Nabi saw. menyebut A-MIEN sesudah doa qunut itu, maka hukumnya adalah
wajib, karena Rasulullah bersabda:
اذا أمن
الإمام فأمنوا. (رواه البخاري / فتح الباري ۲: ۱۷۸ و ۱۱: ١٥٥)
Artinya:
Apabila pembaca (pendoa) mengucap A-MIEN maka hendaklah kamu (juga) mengucap
A-MIEN. (HSR. Bukhari: Fat-h 2: 178 dan 11: 155).
B.
Kalau ucapan A-MIEN oleh sahabat itu tidak atas perintah Nabi saw., tidak
mereka mendengar Nabi saw, mengucap A-MIEN dan mereka tidak mengetahui Nabi saw.
menyebut A-MIEN atau tidak, maka ucapan sahabat itu adalah sunnah saja.
Begitu juga berlaku hukum tersebut, apabila kita alami seperti sahabat Nabi di atas.
KH. A. QADIR HASSAN, KATA BERJAWAB, hlm. 228-230.
Kontributor: Abu Akyas
Ilustrator: Aditya Rahman & Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan (Raka Ahsan Fauzi & Nazib Asha Amirullah).
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan