KEBUSUKAN RIBA




Sebagaimana yang tercantum dalam QA-QD Persis ataupun otonom disebut-sebut bahwa Jam’iyyah kita dibentuk bukan untuk “sukun”, namun untuk “harokat”. Apakah sukun termasuk harakat? Artinya bukan dibentuk untuk diam, namun untuk harakat yakni bergerak. Bergeraknya tidak kemana-mana, namun terbatas oleh harakah tajdid. Diidlafatkan harakah kepada tajdid. Ini termasuk idlafah takhsis, pengkhususan. Harakah (gerak), namun dikhususkan -dimudlaf ilaih-, yakni tajdid. Tajdid itu istilah hadis, merujuk kepada hadis Abu Dawud.

 

“Man yujaddidu…,” orang-orang yang bertajdid. Apakah tajdid yang dimaksud oleh Nabi saw. syamsul Haq Abadi menjelaskan pada ‘Aun al-Ma’bud. Pada buku at-Tajdid fi Fiqh al-Islami, dijelaskan, saya (al-ustadz) bukukan pada “Mudaku Ibadahku”.

 

Tajdid terdapat beberapa aspek. Diantaranya, tashihul inhirafat, meluruskan berbagai hal yang menyimpang. Jika ada yang menyimpang, maka harakah tajdid tidak akan diam, mereka akan meluruskan.

 

Pada aqidah, terdapat berbagai penyimpangan, khususnya di Indonesia, lebih dekat Kabupaten Bandung. Bukan ada yang menyimpang, tetapi banyak yang menyimpang.

 

Apakah akan dibiarkan terus? Maka warga Jam’iyyah telah dibai’at untuk ikut andil dalam harakah tajdid.

 

Dalam ibadah, banyak. Dalam akhlaq, banyak. Dalam mu’amalah, banyak berbagai penyimpangan itu.

 

Saya (al-Ustadz) Ketika di PP Pemuda Persis membuat manhaj pembinaan tentang masalah-masalah penyimpangan. Pernah pula poster dibuat dengan judul: 100 Perilaku Jahiliyyah.

 

Bid’ah menjadi salahsatu penyimpangan dalam hal ibadah yang hari ini bukan semakin sedikit namun semakin banyak.

 

Penyimpangan dalam hal mu’amalah diantaranya adalah banyak. Demokrasi barat menjadi salahsatu penyimpangan hukum. Terkait ekonomi diantaranya adanya ribawi. Terkait social yakni dihilangkannya hukum had-had (hudud) dalam Islam.

 

Menyimpangnya urusan iqtishadiyyah (ekonomi) yakni maraknya riba. Semakna dalam hal tersebut, setelah dibahas ISLAM SAMPAI MATI, maka dibahas kini terkait KEBUSUKAN RIBA.

 

Judul KEBUSUKAN RIBA membelakangi istilah BUNGA RIBA untuk melawan image bahwa riba itu harum padahal busuk. Karena Bahasa diantara alat kaum kafir menghancurkan Islam.

 

Allah Ta’ala berfirman:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَوا أَضْعافاً مُضاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Qs. Ali Imran [3]: 130.

 

Lafadz “Yaa ayyuhal ladziina aamanuu” terdapat 89 kali di dalam al-Qur’an. Pertama, al-Qurthubi mengatakan bahwa panggilan itu untuk seluruh umat Nabi Muhammad saw.

 

Ibnu Mas’ud berkata, “Jika engkau mendengar yaa ayyuhal ladziina aamanuu, dengarkan, karena ada perintah yang akan diperintahkan, dan ada larangan yang hendak dilarang oleh Allah Ta’ala.”

 

Apakah larangan itu memakan saja? Maka tiasa disebut washfun li bayaanil ghoolib, yakni maksudnya bukan makan saja tetapi termasuk sesuatu yang dipakai seperti baju, sesuatu yang didiami seperti rumah, sesuatu yang dikendarai seperti mobil dan motor. Ini perlu dipahami agar kita tidak hailah (menganggap enteng).

 

Para ulama tafsir terutama ulama tafsir ayat ahkam menjelaskan diantaranya, bahwa adl’afan mudlo’afatan itu menjadi hal jabatannya dalam nahwu. Kenapa hal termasuk berlipat ganda?. Ternyata adl’afan mudlo’afatan menunjukkan lil bayaanil ghoolib, menunjukkan kebiasaan; maka tidak berlaku padanya mafhum mukholafah (pemahaman sebaliknya).

 

Berlipat ganda bukan qoid, tetapi menunjukkan washfun li bayaanil ghaalib. Artinya walaupun sedikit, maka riba itu haram.

 

وَاتَّقُوا اللَّهَ

Perintah tentang riba, jauhi sekuat-kuatnya mencurahkan segala kemampuan. Ini adalah dzikrul ‘am ba’dal khas. Khas nya adalah kalimat laa ta-kulur ribaa. ‘am nya adalah: wattaqullaah.

 

لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

Ada janji dari Allah Ta’ala. Bolehkah kepada anak mendidik dengan cara mengiming-iming? Al-Falah itu keuntungan, kebahagiaan setelah usaha dan sungguh-sungguh; demikian menurut al-Maraghi. Itulah mengapa Petani disebut al-fallaah, karena segala usaha dan kerja kerasnya.

 

Termasuk terkait riba, akan tuflihun jika bersungguh-sungguh meninggalkan riba.

 

Terkait ayat tersebut, Imam Ath-Thobari menjelaskan:

 

وَكَانَ أَكْلُهُمْ ذَالِكَ فِيْ جَاهِلِيَّتِهِمْ: أَنَّ الرَّجُلَ مِنْهُمْ كَانَ يَكُوْنُ لَهُ عَلَى الرَّجُلِ مَالٌ إِلَى أَجَلٍ، فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ طَلَبَهُ مِنْ صَاحِبِهِ، فَيَقُوْلُ لَهُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْمَالُ: أَخِّرْ عَنِّى دَيْنَكَ وَأَزِيْدُكَ عَلَى مَالِكَ. فَيَفْعَلَانِ ذَالِكَ. فَذَالِكَ هُوَ"الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً"، فَنَهَاهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ إِسْلَامِهِمْ عَنْهُ.

Ibnu Jarir ath-Thabariy berkata, “Pada masa Jahiliyah orang-orang meminjamkan hartanya kepada orang lain dengan jangka waktu tertentu. Jika telah sampai batas waktunya ia menagih Kembali. Ketika itu, peminjamnya akan mengatakan, ‘Tundalah pembayaran hutangku dan aku akan tambahkan hartamu itu.’ Lalu mereka menyetujuinya, dan itulah yang dinamai riba yang berlipat ganda.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla melarang mereka Ketika sudah masuk Islam. Tafsir ath-Thabariy, IV: 90.

 

Selanjutnya hadis masyhur berikut:

 

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ ».

Dari Abu Sa’id al-Khudriy ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambahnya atau minta ditambahkan sungguh dia telah berbuat riba. Yang mengambil dengan yang memberi rib aitu adalah sama.” Hr. muslim, Kitab al-Musaqat, no. 1584, Syarh an-Nawawiy, XI: 13.

 

Terkait hadis di atas, ayat, “Wa ta’aawanuu ‘alal birri wat taqwa wa laa ta’aawanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan” menjadi kaidah umum bagi para ulama.

 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir ra., ia berkata: Rasulullah saw. mela’nat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang menulisnya dan kedua saksinya. Dan sabdanya: Mereka itu sama. Hr. Muslim, Kitab al-Musaqat, no. 1598, Syarh an-Nawawiy, XI: 23.

 

Contoh: asalnya hendak musyrik itu susah, namun setelah kita ada menjadi mudah, apakah dosa? Ya, sama dosanya.

 

عَنِ الْحَسَنِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَبْقَى أَحَدٌ إِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا ، فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ بُخَارِهِ.

Dari al-Hasan, dari Abu Hurairah ra; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Benar-benar akan tiba kepada manusia zaman yang padanya tidak tersisa seorang pun kecuali memakan riba. Bila tidak memakannya maka ia terkena dari asapnya.” Hr. Abu Dawud, Kitab al-Buyu’, no. 3331, ‘Aun al-Ma’bud, juz IX: 129, no. 3329 melalui al-Hasan (al-Bashriy), ia tidak sima’ dari Abu Hurairah. Tahdzib at-Tahdzib, II: 246-251 no. 1283.

 

Maksud hadis ini adalah semua orang ikut andil. Jika diselaraskan dengan kenyataan, walaupun hadis ini dla’if tetapi sesuai dengan kenyataan.

 

عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ ، عَنْ أَبِي الصَّلْتِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ ، فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ ، فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرَائِيلُ ؟ قَالَ : هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا.

Dari Ali bin Zaid, dari Abu ash-Shalt, dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Aku mendatangi -pada malam aku di-isra-kan pada kaum yang perutnya bagaikan rumah yang berisi ular-ular yang tampak dari luar perut mereka itu. Lalu aku bertanya: Siapakah mereka itu wahai Jibril? Ia menjawab: Mereka adalah para pemakan riba. Hr. Ibnu Majah, Kitab at-Tijarah, no. 2273 melalui ‘Ali bin Zaid bin Jud’an: Dla’if. Taqrib at-Tahdzib, I: 413 no. 4878.

 

Persatuan Islam melalui thuruqul istinbath hanya menerima hadis shahih dan hasan.

 

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا ما بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُسُ أَمْوالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ. وَإِنْ كانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. وَاتَّقُوا يَوْماً تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ ما كَسَبَتْ وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Lalu jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah Tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (Sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan periharalah dirimu dari hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). Qs. Al-Baqarah [2]: 278-281.

 

Dengan ayat di atas pun sesungguhnya lengkap terkait riba. Memang beberapa amal tidak akan dapat dilaksanakan kecuali jika beriman. Al-Ustadz sedang Menyusun poster ciri-ciri lemah iman dan bagaimana obatnya.

 

Ancaman riba itu luar biasa, yakni berperang melawan Allah dan Rasul-Nya.

 

Majaz ‘aqli, kalimat: wattaquu yauman. Yang ditakuti itu bukan harinya, namun apa yang ada di situ. Majaz ‘aqli ‘alaqah zamaniyyah.

 

Selanjutnya definisi dari riba menggunakan lafadz mantuq hadis:

 

عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا.

Dari Ali ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Setiap utang yang menarik manfaat itu adalah riba.” Hr. al-Harits. I: 500, no. 437 melalui Sawwar bin Mush’ab: matruk. At-Talkhis al-Habir, III: 997.

 

Rasulullah meninggal tahun 11 H bulan Rabi’ul Awwal pada usia 63 tahun. Abu Bakar meninggal dunia 2 tahun setelah Nabi saw, yakni tahun 13 H, usianya 63 tahun. Umar bin Khaththab meninggal dunia 10 tahun setelah Abu Bakar, usianya 63 tahun. Utsman meninggal dunia tahun 35 H, usia 80 an lebih. Ali meninggal dunia tahun 40 H dalam usia 63 tahun. Imam Al-Bukhari meninggal dunia usia 62 tahun.

 

Ali bin Abi Thalib ra. dilahirkan pada 23 tahun sebelum hijrah.

 

Abu Hanifah suatu waktu duduk di tempat panas, hingga ada yang usul bagaimana agar bergeser ke tempat yang teduh. Abu Hanifah menjawab bahwa yang punya rumah memiliki utang kepada Abu Hanifah. Abu Hanifah takut jika berteduh itu termasuk riba. Inilah sifat waro’ Abu Hanifah. Jangankan yang jelas dosa, tetapi yang masih diragukan saja ditinggalkan karena takut dosa.

 

Walaupun hadisnya dla’if, tetapi riba tetaplah haram.

 

Demikian diantara yang disampaikan oleh al-Ustadz Hamdan Abu Nabhan (Anggota Tim Ssekretariat Dewan Hisbah PP Persis) pada Kajian Berkala Kerjasama PR Persis Sukamanah dengan PC Pemuda Persis Pangalengan yang rutin digelar setiap Ahad ke-4 di masjid daerah Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

 

Materi ini al-Ustadz sampaikan pada Ahad, 22 Januari 2023 ba’da ‘Ashar bertempat di Masjid Al-Jihad Citere Gapensi Desa Sukamanah.

 

Pertanyaan: Meminjamkan uang kemudian bagi hasil dari usaha yang dijalankan, apakah termasuk riba?

Jawaban: Jika benar-benar demikian, maka sebagaimana telah dijelaskan:

 

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap utang yang menarik manfaat itu adalah riba.” Namun jika bentuknya Kerjasama, maka berbedalah hukumnya.

 

Pertanyaan:

1.       Riba zaman Jahiliyah, bagaimana jika yang memberikan utangnya yang menentukan lebihnya?

2.       Bagaimana hukum doorprize dari suatu acara?

 

Jawaban:

1.       Itu hanya menjelaskan sababun nuzul ayat, bukan berarti hanya itu bentuk riba. Bagaimana jika seperti zaman sekarang? Maka itu riba yang lebih jelek.

2.       Doorprize tidak bisa dipukul rata hukumnya. Jika ada pendaftaran yang dipakai doorprize, maka ini maisir (judi) hukumnya haram. Jika tidak ada, maka itu termasuk hadiah atau hibah. Wallaahu A’lam.

 

Contributor: abu akyas.

 

Illustrator: Kominfo PC Pemuda Persis Pangalengan (Raka Ahsan & Nazib Asha Amirullah).

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama