ULU BAQIYYAH

KHUTBAH PERTAMA

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الَّذِيْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ.

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ القُرْآنِ الكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ:

فَلَوْلَا كَانَ مِنَ الْقُرُوْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ اُولُوْا بَقِيَّةٍ يَّنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِى الْاَرْضِ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّنْ اَنْجَيْنَا مِنْهُمْ ۚوَاتَّبَعَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مَآ اُتْرِفُوْا فِيْهِ وَكَانُوْا مُجْرِمِيْنَ وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرٰى بِظُلْمٍ وَّاَهْلُهَا مُصْلِحُوْنَ.

Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka. Dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan. QS. Hud: 116-117.

Jamaah Jumat Rahimakumullah!

Al-Fasad atau kerusakan, diterangkan oleh al Ashfahaniy sebagai berikut:

اَلْفَسَدُ خُرُوْجُ الشَّيْئِ عَنِ الإِعْتِدَالِ قَلِيْلًا كَانَ الخُرُوْجُ عَنْهُ أَوْ كَثِيْرًا وَيُضَادُهُ الصَّلَاحُ. وَيُسْتَعْمَلُ ذَالِكَ فِيْ النَّفْسِ وَالبَدَنِ وَالأَشْيَاءِ الخَارِجَةِ عَنِ الإِسْتِقَامَةِ.

Fasad adalah keluarnya dari keseimbangan, baik sedikit keluarnya itu maupun banyak, dan sebaliknya adalah mashlahat (beres) dan demikian (lafadz fasad) itu digunakan pada jiwa, badan dan segala sesuatu yang keluar dari istiqamah. Ar-Raghib: 393.

Adapun menurut Syekh Musthofa al-Maraghi, adalah:

اَلْفَسَدُ خُرُوْجُ الشَيْئِ عَنْ حَدِّ الإِعْتِدَالِ وَالصَّلَاحً ضِدُّهُ، وَالفَسَادُ فِيْ الأَرْضِ هَيْجُ الحُرُوْبِ وَالفِتَنِ الَّتِيْ تُؤَدِّيْ إِلَى اخْتِلَالِ أَمْرِ الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ.

Fasad adalah keluar keseimbangan, dan keberesan adalah sebaliknya. Dan fasad di bumi adalah menyebarnya peperangan dan berbagai huru-hara yang merusak urusan kehidupan (dunia) dan urusan tempat kembali (akhirat). Al-Maraghi, II: 52.

Fasad mencakup akidah, ibadah dan muamalah. Fasad akidah adalah kufur, syirik dan nifaq. Akidah-akidah ini merusak seseorang sehingga melahirkan ketidakseimbangan dalam keyakinannya yang mempengaruhi pula kepada pola pikir dan tindakannya.

Seringkali seseorang sibuk dengan pekerjaannya yaitu menyiapkan segala sesuatu untuk persembahan kepada tuhannya yang tidak ada, atau sibuk dengan mencari penangkal dari bahaya akan menimpa karena kemurkaan tuhannya yang tidak ada itu, yang terus dibumbui dengan khurafat (cerita takhayyul-nya).

Fasad dalam ibadah adalah tidak dinilainya ibadah itu dengan nilai yang baik, sehingga tidak patut mendapat pahala dari Allah Swt., karena ibadahnya itu telah tercampuri dengan amal-amal yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah yang demikian bahkan bukan saja ditolak, tetapi juga harus dipertanggung jawabkan, mengapa melakukan ibadah yang tidak diperintah.

Fasad dalam muamalah yaitu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti perpindahan hak milik melalui cara yang haram. Apabila makanan dan minuman yang haram sudah menyebar di kalangan masyarakat, maka akan terwujud masyarakat yang sulit diatur, karena jasadiyyahnya tumbuh dari perkara yang terlarang.

Orang-orang yang sehat ruhaninya pasti sepakat bahwa fasad itu harus dicegah, karena jelas merugikan manusia di dunia dan akhirat.

Melihat besarnya tenaga kekuatan fasad yang merebak ini, tentu diperlukan tenaga yang besar pula untuk mencegahnya, yaitu dengan membentuk jalinan kerja yang rapi dan teratur antara pemimpin, ulama dan tokoh masyarakat lainnya.

Namun tentu saja bukanlah hanya muncul pigur jasadiyahnya saja sementara pengaruh dan wibawa telah hilang karena tidak disertai sifat uswah (sebagai suri tauladan).

Dari orang-orang seperti ini justru hanya akan menghilangkan atau mengurangi nilai luhur dari daf’ul fasad itu, sebab apa yang diucapkan tidak akan didengar lagi oleh telinga umat bagaikan kebanyakan mulut kekurangan telinga.

Muncul pertanyaan, lalu siapakah yang patut untuk menjadi pencegah fasad ini? Sebagai jawabannya adalah kita mengacu kepada ayat di atas. Berdasarkan ayat itu yang patut adalah orang-orang yang ulu baqiyyah.

"أُوْلُوْا بَقِيَّةٍ" أَصْحَابُ طَاعَةٍ وَدِيْنٍ وَعَقْلٍ وَبَصَرٍ.

(Ulu Baqiyyah) ialah yang taat serta memiliki kecerdasan dan mempunyai pandangan yang luas (ke masa depan). Al-Qurthubiy, 7: 112.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ.

KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah jumat rahimakumullah!

Yang dimaksud dengan yang taat adalah taat kepada aturan-aturan dalam memelihara kemashlahatan dan mencegah fasad, ia mendahulukan dirinya sebagai orang yang patuh kepada aturan dan tunduk kepada keputusan hukum.

Selain itu juga ia beragama, karena menolak fasad itu merupakan tugas dari Allah Swt. dan dengan agama, jelasnya ukuran mashlahat dan fasad. Apabila bukan dengan landasan agama, seringkali muncul kerancuan mengenai Batas-batas tersebut. Dan juga dengan bimbingan agama, maka setiap pelaku daf’ul fasad melakukannya dengan lembut, dan dengan penuh kesabaran itu akan terasa adanya muatan kasih sayang antara sesama.

Yang menggunakan akalnya dan memiliki pandangan, sehingga ia akan melakukan tugasnya dengan bijaksana, mudah dimengerti dan diterima oleh orang yang dicegahnya, sehingga memunculkan kesadaran bersama tentang bahayanya fasad.

Ulu baqiyyah ini dengan sendirinya mereka akan muncul uswah, tanpa harus memproklamirkan dirinya atau tidak perlu meminta dukungan untuk ditetapkan sebagai uswah, dan masyarakat pun tanpa harus diminta akan spontan menjadikannya sebagai suri teladan yang layak diikuti.

Jika kita perhatikan kondisi umat yang semrawut dan acak-acakan ini, kelihatannya bukan karena ketidaksiapan tunduknya masyarakat awam kepada ajakan dan seruan untuk patuh kepada aturan, karena pada dasarnya setiap manusia mendambakan hidup teratur tertib dan tenang. Namun manakala kehilangan figur panutan, umat terjerumus ke dalam kebingungan yang mengakibatkan hilangnya keseimbangan jiwa dan pola pikirnya yang diekspresikan lewat Tindakan brutal sebagai pelampiasan.

Untuk mengatasi semua ini diperlukan keteguhan hati dari setiap orang, terutama dari para figur masyarakat untuk memulai berbenah dari dirinya sendiri, yaitu dengan mewujudkan dirinya setahap demi setahap menjadi ulu baqiyyah.

Memang tidaklah mudah untuk menjadi orang seperti itu, namun bukan berarti harus ditinggalkan, sebab jika ditinggalkan akan hancur sama sekali.

Allah Swt. telah mengisyaratkan bahwa Ulu baqiyyah itu tidak banyak, mungkin karena sulitnya untuk menjadi figur uswah di masyarakat. Tetapi kita pun maklum bahwa imam itu satu orang bisa diikuti oleh banyak orang.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Oleh: KH. Zae Nandang (Ketua Dewan Hisbah PP PERSIS)

Ditulis ulang oleh: Hanafi Anshory

Sumber: Majalah al Qudwah No. 42 Jumadits Tsani 1424 H/ 2003 M hlm. 53-56.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama