KHUTBAH PERTAMA
إِنَّ الْحَمْدَ
لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ
شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ الَّذِيْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى
فِيْ القُرْآنِ الكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ:
فَلَوْلَا كَانَ مِنَ الْقُرُوْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ اُولُوْا بَقِيَّةٍ
يَّنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِى الْاَرْضِ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّنْ اَنْجَيْنَا
مِنْهُمْ ۚوَاتَّبَعَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مَآ اُتْرِفُوْا فِيْهِ وَكَانُوْا
مُجْرِمِيْنَ وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرٰى بِظُلْمٍ وَّاَهْلُهَا
مُصْلِحُوْنَ.
Maka mengapa tidak ada dari
umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang
daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di antara
orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka. Dan orang-orang yang zalim
hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka
adalah orang-orang yang berdosa. Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan
negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat
kebaikan. QS. Hud: 116-117.
Jamaah Jumat Rahimakumullah!
Al-Fasad atau kerusakan, diterangkan oleh al
Ashfahaniy sebagai berikut:
اَلْفَسَدُ خُرُوْجُ الشَّيْئِ عَنِ الإِعْتِدَالِ قَلِيْلًا كَانَ الخُرُوْجُ
عَنْهُ أَوْ كَثِيْرًا وَيُضَادُهُ الصَّلَاحُ. وَيُسْتَعْمَلُ ذَالِكَ فِيْ
النَّفْسِ وَالبَدَنِ وَالأَشْيَاءِ الخَارِجَةِ عَنِ الإِسْتِقَامَةِ.
Fasad adalah keluarnya dari keseimbangan, baik sedikit
keluarnya itu maupun banyak, dan sebaliknya adalah mashlahat (beres) dan
demikian (lafadz fasad) itu digunakan pada jiwa, badan dan segala sesuatu yang
keluar dari istiqamah. Ar-Raghib: 393.
Adapun menurut Syekh Musthofa
al-Maraghi, adalah:
اَلْفَسَدُ خُرُوْجُ الشَيْئِ عَنْ حَدِّ الإِعْتِدَالِ وَالصَّلَاحً ضِدُّهُ،
وَالفَسَادُ فِيْ الأَرْضِ هَيْجُ الحُرُوْبِ وَالفِتَنِ الَّتِيْ تُؤَدِّيْ إِلَى
اخْتِلَالِ أَمْرِ الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ.
Fasad adalah keluar keseimbangan, dan keberesan adalah
sebaliknya. Dan fasad di bumi adalah menyebarnya peperangan dan berbagai
huru-hara yang merusak urusan kehidupan (dunia) dan urusan tempat kembali
(akhirat). Al-Maraghi, II: 52.
Fasad mencakup akidah, ibadah dan muamalah. Fasad akidah
adalah kufur, syirik dan nifaq. Akidah-akidah ini merusak seseorang sehingga
melahirkan ketidakseimbangan dalam keyakinannya yang mempengaruhi pula kepada
pola pikir dan tindakannya.
Seringkali seseorang sibuk dengan
pekerjaannya yaitu menyiapkan segala sesuatu untuk persembahan kepada tuhannya
yang tidak ada, atau sibuk dengan mencari penangkal dari bahaya akan menimpa
karena kemurkaan tuhannya yang tidak ada itu, yang terus dibumbui dengan khurafat
(cerita takhayyul-nya).
Fasad dalam ibadah adalah tidak dinilainya ibadah itu dengan
nilai yang baik, sehingga tidak patut mendapat pahala dari Allah Swt., karena
ibadahnya itu telah tercampuri dengan amal-amal yang tidak dicontohkan oleh
Rasulullah Saw. Ibadah yang demikian bahkan bukan saja ditolak, tetapi juga harus
dipertanggung jawabkan, mengapa melakukan ibadah yang tidak diperintah.
Fasad dalam muamalah yaitu tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku, seperti perpindahan hak milik melalui cara yang haram. Apabila makanan
dan minuman yang haram sudah menyebar di kalangan masyarakat, maka akan
terwujud masyarakat yang sulit diatur, karena jasadiyyahnya tumbuh dari perkara
yang terlarang.
Orang-orang yang sehat ruhaninya
pasti sepakat bahwa fasad itu harus dicegah, karena jelas merugikan
manusia di dunia dan akhirat.
Melihat besarnya tenaga kekuatan fasad
yang merebak ini, tentu diperlukan tenaga yang besar pula untuk mencegahnya,
yaitu dengan membentuk jalinan kerja yang rapi dan teratur antara pemimpin,
ulama dan tokoh masyarakat lainnya.
Namun tentu saja bukanlah hanya
muncul pigur jasadiyahnya saja sementara pengaruh dan wibawa telah hilang
karena tidak disertai sifat uswah (sebagai suri tauladan).
Dari orang-orang seperti ini
justru hanya akan menghilangkan atau mengurangi nilai luhur dari daf’ul
fasad itu, sebab apa yang diucapkan tidak akan didengar lagi oleh telinga
umat bagaikan kebanyakan mulut kekurangan telinga.
Muncul pertanyaan, lalu siapakah
yang patut untuk menjadi pencegah fasad ini? Sebagai jawabannya adalah
kita mengacu kepada ayat di atas. Berdasarkan ayat itu yang patut adalah
orang-orang yang ulu baqiyyah.
"أُوْلُوْا بَقِيَّةٍ" أَصْحَابُ طَاعَةٍ وَدِيْنٍ وَعَقْلٍ
وَبَصَرٍ.
(Ulu
Baqiyyah) ialah yang taat serta memiliki kecerdasan dan mempunyai pandangan
yang luas (ke masa depan). Al-Qurthubiy, 7: 112.
بَارَكَ اللهُ
لِيْ وَلَكُمْ.
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ للهِ
الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ
كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ.
Jamaah jumat rahimakumullah!
Yang dimaksud dengan yang taat
adalah taat kepada aturan-aturan dalam memelihara kemashlahatan dan mencegah fasad,
ia mendahulukan dirinya sebagai orang yang patuh kepada aturan dan tunduk
kepada keputusan hukum.
Selain itu juga ia beragama, karena
menolak fasad itu merupakan tugas dari Allah Swt. dan dengan agama,
jelasnya ukuran mashlahat dan fasad. Apabila bukan dengan landasan
agama, seringkali muncul kerancuan mengenai Batas-batas tersebut. Dan juga
dengan bimbingan agama, maka setiap pelaku daf’ul fasad melakukannya
dengan lembut, dan dengan penuh kesabaran itu akan terasa adanya muatan kasih sayang
antara sesama.
Yang menggunakan akalnya dan
memiliki pandangan, sehingga ia akan melakukan tugasnya dengan bijaksana, mudah
dimengerti dan diterima oleh orang yang dicegahnya, sehingga memunculkan
kesadaran bersama tentang bahayanya fasad.
Ulu baqiyyah ini dengan
sendirinya mereka akan muncul uswah, tanpa harus memproklamirkan dirinya
atau tidak perlu meminta dukungan untuk ditetapkan sebagai uswah, dan
masyarakat pun tanpa harus diminta akan spontan menjadikannya sebagai suri
teladan yang layak diikuti.
Jika kita perhatikan kondisi umat
yang semrawut dan acak-acakan ini, kelihatannya bukan karena ketidaksiapan tunduknya
masyarakat awam kepada ajakan dan seruan untuk patuh kepada aturan, karena pada
dasarnya setiap manusia mendambakan hidup teratur tertib dan tenang. Namun manakala
kehilangan figur panutan, umat terjerumus ke dalam kebingungan yang
mengakibatkan hilangnya keseimbangan jiwa dan pola pikirnya yang diekspresikan
lewat Tindakan brutal sebagai pelampiasan.
Untuk mengatasi semua ini
diperlukan keteguhan hati dari setiap orang, terutama dari para figur
masyarakat untuk memulai berbenah dari dirinya sendiri, yaitu dengan mewujudkan
dirinya setahap demi setahap menjadi ulu baqiyyah.
Memang tidaklah mudah untuk
menjadi orang seperti itu, namun bukan berarti harus ditinggalkan, sebab jika
ditinggalkan akan hancur sama sekali.
Allah Swt. telah mengisyaratkan
bahwa Ulu baqiyyah itu tidak banyak, mungkin karena sulitnya untuk
menjadi figur uswah di masyarakat. Tetapi kita pun maklum bahwa imam itu
satu orang bisa diikuti oleh banyak orang.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Oleh: KH.
Zae Nandang (Ketua Dewan Hisbah PP PERSIS)
Ditulis ulang
oleh: Hanafi Anshory
Sumber: Majalah
al Qudwah No. 42 Jumadits Tsani 1424 H/ 2003 M hlm. 53-56.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan