FIDYAH BAGI ORANG TUA PIKUN


HUKUM FIDYAH BAGI ORANG TUA YANG PIKUN

Pertanyaan:

Apakah fidyah yang pikun harus dibayarkan oleh keluarganya? Adakah Batasan mengeluarkan fidyah? Bolehkah fidyah dikeluarkan sekaligus di lebaran?. Jamaah via WhatsApp.

Jawaban:

Pikun ialah kelainan tingkah laku (sering lupa dan sebagainya) yang biasa terjadi pada orang yang sudah berusia lanjut; linglung; pelupa. (KBBI). Pikun merupakan salah satu dari ketetapan Allah dalam siklus kondisi yang dialami manusia. Dalam hal ini Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ.

Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah. Qs. Al-Hajj [22]: 5.

Pikun pada umumnya terjadi pada usia 75 tahun, sebagaimana diterangkan oleh Ali bin Abi Thalib ra.,

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فِيْ أَرْذَلِ العُمُرِ قَالَ: خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ سَنَةً. وَفِيْ هذَا السِّنِّ يَحْصُلُ لَهُ ضَعْفُ القُوَى وَالْخَرَفُ وَسُوْءُ الْحِفْظِ وَقِلَّةُ العِلْمِ.

Telah diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata tentang usia yang paling lemah atau usia pikun ialah tujuh puluh lima tahun. Dalam usia ini seseorang akan memudar kekuatannya dan menjadi lemah, tubuhnya rapuh, hafalannya buruk (pelupa), dan pengetahuannya berkurang. (Tafsir Ibnu Katsir, IV: 585)

Orang yang sudah pikun termasuk ghair mukallaf (tidak terkenai kewajiban syariat). Dalam syariat Islam seseorang tidak dibebani suatu kewajiban kecuali ia mempunyai kemampuan untuk melakukannya, termasuk di dalamnya kesempurnaan akal, juga harus dilakukan dalam keadaan sadar. Dalam hadis diterangkan:

عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلاَم ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ.

Dari Ali ra., bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: 1Orang yang tidur hingga ia terbangun, 2anak kecil hingga ia baligh dan 3orang gila hingga ia berakal.” (Hr. Abu Dawud)

Oleh karena orang yang pikun termasuk ghair mukallaf, maka ia tidak wajib shaum dan tidak ada fidyah baginya.

Mengenai Batasan mengeluarkan fidyah, pada hadis tersebut: “memberi makan setiap hari satu orang miskin.”

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: "وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ." قَالَ كَانَتْ رُخْصَةٌ لِلشَّيْخِ الكَبِيْرِ وَالْمَرْأَةِ الكَبِيْرَةِ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصِّيَامَ: أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعَ إِذَا خَافَتَا. قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

Dari Ibnu Abbas ra., “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184) ia berkata: “Hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan Wanita tua, -sementara mereka mampu melakukan shaum dengan susah payah- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir.” Abu Dawud berkata: “Yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.” (Sunan Abu Dawud, I: 537, NO. 2318, ‘Aun al-Ma’bud, VI: 308-309).

Adapun teknis mengeluarkannya, kami tidak menemukan ketentuan khusus terkait hal itu. Akan tetapi disegerakan dengan tidak menunda-nundanya akan lebih baik.

Kesimpulan:

1.        Orang yang pikun tidak terkenai kewajiban shaum, sehingga tidak ada fidyah.

2.       Tidak ada Batasan mengeluarkan fidyah, namun lebih baik disegerakan.

3.       Fidyah lebih utama dibayarkan pada bulan Ramadhan meski diluar itupun tetap sah.

Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN (Ust. H. Zae Nandang, Ust. H. U. Jalaluddin, Ust. H. M. Rahmat Najieb, Ust. H. Uus M. Ruhiat, Ust. H. Wawan Shofwan S., Ust. H. Wawa Suryana, Ust. H. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith)

Ditulis ulang oleh: Hanafi Anshory

Bersumber dari: Majalah Risalah No. 1 Thn. 62 April 2024: Rubrik ISTIFTA, hlm. 34-36.

2 Komentar

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Posting Komentar

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama