KEDUDUKAN PESANGON DALAM HUKUM WARIS

KEDUDUKAN PESANGON DALAM HUKUM WARIS

Ayah saya meninggal dunia. Ia mendapatkan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat meninggal dunia dari perusahaannya. Apakah itu termasuk waris yang harus dibagikan kepada ahli waris? Kami berpikir bahwa uang tersebut sudah saja diberikan kepada ibu kami untuk membiayai hidup sehari-harinya. Jamaah WA.

Jawaban:

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pesangon adalah: "Uang yang diberikan sebagai bekal kepada karyawan (pekerja, dsb) yang diberhentikan dari pekerjaan." (KBBI: 1064)

Pesangon merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya saat mengakhiri masa kerja bukan karena keinginannya, melainkan disebabkan PHK maupun meninggal dunia.

Pesangon yang merupakan hak karyawan diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan karena beberapa sebab; (1) Karyawan tersebut diberhentikan/ di-PHK, (2) Habis masa kerja (pensiun), (3) Karyawan tersebut meninggal dunia. Adapun jika karyawan tersebut mengundurkan diri atau keluar dari perusahaan karena keinginannya sendiri maka pihak perusahaan tidak ada kewajiban memberikan pesangon.

Jika seorang karyawan berhenti karena sebab pertama atau kedua maka pesangon diberikan kepada karyawan yang bersangkutan sebagai pihak kedua (penerima). Sementara jika karena sebab ketiga (berhenti karena kematian) maka pesangon yang merupakan hak karyawan tersebut diberikan oleh perusahaan kepada ahli warisnya.

Begitulah aturan pesangon karyawan yang telah diatur dalam turunan Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).

Memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pesangon di atas menunjukkan bahwa uang pesangon merupakan hak karyawan yang bersangkutan. Dengan demikian uang pesangon yang diberikan kepada ahli waris karyawan yang diberhentikan karena kematian termasuk tirkah (harta warisan) sehingga wajib dibagikan kepada ahli waris. Tidak secara otomatis menjadi hak istri.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. QS. An-Nisa (4): 12.

Adapun setelah uang pesangon tersebut dibagikan dan menjadi hak milik ahli waris sesuai bagian-bagiannya, lalu anak-anak sebagai ahli waris mau memberikan bagiannya tersebut kepada ibunya maka hal demikian itu lebih baik, dan ada dua pahala yang akan didapat; pahala dari membagikan waris sesuai syari'at dan pahala bersedekah.

Kesimpulan:

1. Pesangon berdasarkan undang-undang merupakan hak dari karyawan, sehingga jika dia meninggal, maka diberikan kepada ahli warisnya.

2. Pesangon menjadi tirkah setelah dipotong hutang dan wasiat, maka menjadi harta waris yang wajib dibagikan sesuai dengan ilmu faraid.

3. Ahli waris dapat memberikan sebagian atau seluruh bagiannya kepada ibu dengan akad sadaqah.


Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN (Ust. H. Zae Nandang, Ust. H. Jalaluddin, Ust. H. M. Rahmat Najieb, Ust. H. Uus M. Ruhiat, Ust. H. Wawan Shofwan S., Ust. H. Wawa Suryana, Ust. H. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

Ditulis ulang oleh: Hanafi Anshory.

Bersumber dari: MAJALAH RISALAH NO. 12 THN. 61 MARET 2024 Hlm. 38-39.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama