Berapa lama kah batasan bertamu itu? Bagaimana kalau saudara bertamu apakah ada batasannya? Jamaah Pengajian.
Jawaban:
Di antara amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam ialah menjaga silaturahmi. Untuk memelihara silaturahmi salah satunya ialah dengan bertamu atau mengunjungi orang lain, baik saudara, kerabat maupun teman sejawat.
Meski bertamu atau berkunjung ke rumah orang lain itu baik, namun tetap harus memperhatikan adab-adab bertamu terlebih jangan sampai tuan rumah merasa kerepotan. Tamu harus mengerti keadaan tuan rumah sehingga dengan adanya saling pengertian dapat membawa kepada kebaikan dan keberkahan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat. QS. An-Nur (24): 27.
Dalam hadis diterangkan:
عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ قَالَ يُقِيمُ عِنْدَهُ وَلَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيهِ بِهِ
Dari Abu Syuraih Al Khuza'i dia berkata: "Rasulullah Saw bersabda, 'Menjamu tamu itu selama tiga hari, dan pelayanannya siang dan malam hari. Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya.' Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dia bisa berdosa?' beliau menjawab, 'Dia bermukim di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak punya apa-apa lagi untuk menjamunya.' (Hr. Muslim, no. 3256)
Dalam riwayat al-Bukhari dengan lafal:
عن أبي شريح الشعبي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه جائزته يوم وليلة والضيافة ثلاثة أيام فما بعد ذلك فهو صدقة ولا يحل له أن يثوي عنده حتى يحرجه
Dari Abu Syuraih al-Ka'bi bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya, melayaninya siang dan malam, dan menjamu tamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah. Dan tidak halal bagi tamu tinggal (berlama-lama) di rumah (saudara) nya sehingga memberatkannya." (Hr. al-Bukhari, no. 5670)
Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa:
- Menghormati, melayani dan menjamu tamu dengan cara yang baik dan sopan sangat dianjurkan dan bagian dari Adab Islam.
- Batasan bertamu paling lama tiga hari kecuali ada ridha dari pribumi.
- Tidak boleh berlama-lama dalam bertamu, sebab hal itu akan memberatkan serta menyusahkan tuan rumah dan bisa jadi akan berakibat dosa bagi tuan rumah karena bisa jadi tuan rumah mencela tamunya sebab terlalu lama tinggal di rumahnya, atau melakukan tindakan yang dapat menyakiti tamu, atau timbulnya prasangka buruk terhadapnya.
Selama tuan rumah mengizinkan dan ridha untuk lama tinggal di rumahnya tentu hal itu boleh.
Kesimpulan:
Berlama-lama dalam bertamu diperbolehkan selama tuan rumah ridha serta tidak memberatkannya.
Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN (Ust. H. Zae Nandang, Ust. H. U. Jalaluddin, Ust. H. M. Rahmat Najieb, Ust. H. Uus M. Ruhiat, Ust. H. Wawan Shofwan S., Ust. H. Wawa Suryana, Ust. H. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.
Ditulis ulang oleh: Hanafi Anshory.
Bersumber dari: Majalah Risalah No. 12 Thn. 61 Maret 2024, Hlm. 41-42.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan