HUKUM KDRT DALAM ISLAM


بسم الله الرحمن الرحيم 
“HUKUM KDRT DALAM ISLAM”
Oleh: Faqih Aulia (14.3887 & 06.62)

MUQODDIMAH:
Video dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Bogor beredar di media sosial. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. 

Video itu diunggah akun Instagram @cut.intannabila. Di awal, video tersebut menampilkan rekaman CCTV dalam kamar korban ketika sedang bersama sang suami dan anaknya yang masih bayi. 

Terdengar dalam video korban menangis di hadapan suaminya. Tak lama, terlihat keduanya saling memperebutkan handphone dan disusul dengan dugaan penganiayaan oleh suami kepada korban.

Suaminya itu tampak melayangkan pukulan berkali-kali ke arah kepala korban. Tetapi, sang suami terus melakukan penganiayaan kepada korban. 

"Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita yang mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan tapi tak terbuka hatinya, ternyata benar perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah," tulis keterangan dalam video @cut.intannabila, Selasa (13/8/2024). 

"Maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," sambungnya. 

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Intan. Kapolres Bogor AKBP Rio Wauy Anggoro mengatakan pihaknya sudah langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

"Benar (masuk wilayah Bogor), anggota sedang cek ke lokasi," kata dia dikutip detikNews, Selasa (13/8).

Tak lama berselang, kabar penangkapan terhadap Armor langsung beredar luas di jagat maya. Mulan Jameela menjadi salah satu figur publik yang menyampaikan perihal kabar tersebut lewat Instagram stories.

"Alhamdulillah pelaku KDRT dari Cut Intan Nabila sudah tertangkap di daerah Kemang," tulis Mulan di Instagram stories.

Istri Ahmad Dhani lantas menyampaikan dukungan moril untuk Intan. Ia berujar bahwa ada banyak sekali orang-orang yang sayang dengan Intan dan anak-anaknya."Untuk Intan, peluk sayang, insyaallah banyak yang menyayangimu dan anak-anak," lanjut Intan.

Tak hanya itu, beredar pula potret tampang Armor sosok suami yang melakukan KDRT terhadap Intan. Ia terlihat tersenyum dalam potret yang dibagikan oleh Wardah Maulina. Wardah menyatakan bahwa Armor bukan laki-laki sejati karena melakukan KDRT ke istri. "Banci," tulis Wardah Maulina.

KDRT, SUAMI MEMUKUL WAJAH ISTRI:
Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya.

Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga?

Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul.
Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).

Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).

Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19).

Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya.

Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas.

Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat.

KDRT, MEMUKUL WAJAH ISTRI SAMPAI BERDARAH?
Wahai suami, jangan sampai terjadi KDRT!
Sangat sangat tidak layak seorang laki-laki memukul wanita sampai terluka berdarah, apalagi di wajahnya.

Memukul dan menempeleng di wajah itu dilarang oleh agama baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dan siapa saja. Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.
“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah.” (HR. Bukhari no. 2372)

Jika memang jantan, seharusnya engkau berhadapan dengan sesama laki-laki.

Engkau beradu otot dengan sesama laki-laki, terlebih di medan jihad.

Tetapi engkau berhadapan dengan wanita yang disifati dalam hadis sebagai kaca yang mudah pecah.

اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
“Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari)

Diketuk kasar saja, pecahlah kaca. Apalagi dipukul sekuat tenaga bersama kebencian dan cacian. Istrimu adalah partner bersama membangun rumah tangga, bukan rumah duka.

Memang benar, boleh memukul istri, tetapi itu sebagai langkah terakhir. Sekali lagi, sebagai langkah terakhir setelah langkah-langkah berikut:

Pertama: suami instrospeksi diri karena pembangkangan istri dan anak-anak, bisa jadi karena maksiat yang dilakukan oleh si suami sendiri.

Kedua: setelah menasihati istri secara baik-baik.

Ketiga: setelah menjauhi tempat tidurnya.

Memukulnya pun menurut penjelasan ulama itu hanya memakai siwak dan bantal yang tujuannya sekedar untuk menunjukkan puncak ketidaksukaan suami pada istri. Bukan dipukul, dibogem, atau dipukul dengan kayu, apalagi cambuk.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا الضَّرْبُ غَيْرُ الْمُبَرِّحِ؟ قَالَ: السِّوَاكُ وَشِبْهُهُ، يَضْرِبُهَا بِهِ
Dari ‘Atha, dia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?’” Dia menjawab, ‘Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya.’” (Tafsir Ibnu Jarir, 8: 314)

Cukuplah teladan bagi kita bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul istri-istrinya, pembantu, dan budaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, tidak pernah memukul istri, dan tidak pernah memukul pembantu, kecuali ketika berjihad fii sabilillah.” (HR. Muslim)
Semoga Allah Ta’ala menjaga rumah tangga kaum muslimin.

KDRT DILARANG DALAM ISLAM, TEGAS TERTULIS DI AL-QUR'AN DAN HADITS:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kejadian yang kadang terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, KDRT dengan tegas dilarang.

Menurut KBBI, kekerasan adalah perihal (yang bersifat, berciri) keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Rumah Tangga diartikan sebagai yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah.

KDRT bisa meliputi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun anggota keluarga lainnya. Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang.

Ayat Al-Qur'an yang Melarang KDRT:
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Al-wahidi dalam kitabnya Asbabun Nuzul lil Qur'an menjelaskan bahwa ayat 34 dalam surat An-Nisa ini turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi' telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi', namun ketika Habibah dan Ayahnya berpaling pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan bersabda kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu yang lain, dan apa yang dikehendaki oleh Allah adalah lebih baik.

Dalam ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, namun dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri melakukan kesalahan terhadap suami. Meskipun demikian bukan berarti setiap suami diperbolehkan melakukan kekerasan fisik.

Sejatinya pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang saling ridha dan saling menjaga satu sama lain, dan Allah sama sekali tidak menginginkan perbuatan Nusyuz ini dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Fitrah seorang istri adalah taat kepada suami dan tidak berbuat Nusyuz, dengan ungkapan ini Allah menerangkan bahwa akhlak dan kedudukan perempuan itu sangat tinggi oleh karena itu tidak dibolehkan baginya untuk berbuat Nusyuz, sehingga Allah memerintahkan kepada suami untuk memberikan nasehat kepada istri yang ditakutkan akan Nusyuz agar Nusyuz itu tidak akan terjadi.

Mengutip Arsip Pengadilan Agama Batulicin yang berjudul Ayat Al-Qur'an terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditulis oleh A. Syafiul Anam, Lc dijelaskan bahwa nusyuz berasal dari bahasa arab yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan secara istilah nusyuz berarti menganggap dirinya tinggi, sombong, membangkang.

Dalam tafsir Ibnu Kastir dijelaskan bahwa nusyuz adalah merasa tinggi, seorang istri yang nusyuz berarti dia merasa tinggi atas suaminya, meninggalkan perintah suaminya, mengacuhkan suaminya, dan membuat suaminya marah terhadapnya.

Hadits Rasulullah Saw Tentang KDRT:
Anjuran Menjaga Perempuan:
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya menjaga perempuan. 

"اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ".
"Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan." (HR Imam Ahmad, Ibn Majah dan Al Hakim)

Mengutip buku 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, melalui hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan buruk yang dilakukan pada perempuan sama halnya sebagaimana yang dilakukan terhadap anak yatim. Hadits ini juga menjelaskan bagaimana syariat Islam mengharamkan sikap aniaya kepada perempuan.

Boleh Memukul Perempuan Asal...
عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى ذُبَابٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ ». فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ. فَرَخَّصَ فِى ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ ».
Dari Iyyas bin 'Abdullah bin Abu Dzubab: Rasulullah SAW bersabda, "Jangan memukul hamba (perempuan) Allah SWT." Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, "Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka. Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik." (HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-Hakim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: 

"مَا أَكْرَمَ النِّسَاءَ إِلَّا كَرِيمٌ وَمَا أَهَانَهُنَّ إِلَّا لَئِيمٌ"
"Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka."

Melakukan pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, namun dalam keadaan yang sangat terpaksa. Meskipun diperbolehkan, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut (memukul istri) sebagai orang yang paling baik.

Perempuan Memiliki Sifat Sensitif:
Rasulullah juga menjelaskan bahwa perempuan memiliki sifat sensitif yang seharusnya dijaga dan dilindungi. 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا».
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan." "Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya." (HR. Muslim)

Hadits ini menggambarkan sifat alami perempuan dan mengandung beberapa makna penting:

1. Sifat Alami Perempuan: Hadis ini mengibaratkan perempuan dengan tulang rusuk yang bengkok, menekankan bahwa perempuan memiliki sifat alami tertentu yang berbeda dari laki-laki. Kebengkokan ini tidak berarti kekurangan, tetapi lebih kepada karakteristik khusus yang perlu dipahami dan diterima.

2. Pentingnya Kesabaran dan Pengertian: Rasulullah SAW menasihati agar laki-laki bersikap bijaksana dan penuh kesabaran dalam berinteraksi dengan perempuan. Jika seorang suami berusaha untuk "meluruskan" atau mengubah karakter alami istrinya secara paksa, hal ini dapat menyebabkan perpecahan, yang dalam konteks ini diibaratkan dengan talak (perceraian).

3. Menikmati Kehidupan Bersama dengan Kelebihan dan Kekurangannya: Hadis ini juga mengajarkan bahwa untuk menikmati kehidupan bersama, suami harus menerima istrinya apa adanya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Berusaha mengubah atau menuntut kesempurnaan yang tidak sesuai dengan sifat alaminya akan mengakibatkan kehancuran hubungan.
Secara keseluruhan, hadis ini mengajarkan tentang pentingnya penerimaan, pengertian, dan kesabaran dalam hubungan suami istri. Tujuannya adalah untuk menjaga harmoni dalam rumah tangga, dengan menerima perbedaan karakter masing-masing pasangan.

Rasulullah Saw Tidak Pernah Memukul Istri:
Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya.

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا...
"Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu." (HR Muslim)

Maksud dari hadis ini adalah untuk menyoroti kelembutan, kesabaran, dan akhlak mulia Rasulullah SAW dalam memperlakukan orang lain. Rasulullah SAW dikenal sebagai seorang yang sangat penyayang dan penuh belas kasih, bahkan dalam keadaan yang mungkin menuntut kemarahan atau ketegasan. Beliau tidak pernah menggunakan kekerasan fisik terhadap istri-istri, pelayan, atau orang lain. 
Hadis ini mengajarkan umat Islam tentang pentingnya menjaga kelembutan dan kasih sayang dalam interaksi dengan sesama, terutama terhadap mereka yang lebih lemah atau berada di bawah tanggung jawab kita, seperti istri dan pelayan.

Pesan dari hadis ini adalah bahwa kekerasan fisik tidak sejalan dengan akhlak seorang mukmin yang baik. Sebaliknya, kesabaran, pengertian, dan kebaikan adalah ciri-ciri yang harus dimiliki oleh setiap Muslim, meneladani sikap Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan larangan melakukan KDRT.

KESIMPULAN:
Dalam hukum negara Indonesia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini bertujuan untuk melindungi korban KDRT, memberikan sanksi kepada pelaku, serta memastikan bahwa KDRT tidak lagi terjadi di dalam rumah tangga.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum KDRT dalam UU PKDRT:

1. Pengertian KDRT: KDRT dalam UU PKDRT mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ini berarti bahwa KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik tetapi juga mencakup bentuk kekerasan lainnya yang dapat merugikan atau menyakiti anggota keluarga.

2. Hak Korban: UU PKDRT memberikan perlindungan dan hak kepada korban KDRT, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan bimbingan dan konseling, serta hak untuk mendapatkan akses ke bantuan hukum.

3. Sanksi bagi Pelaku: Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana yang bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat kekerasan yang dilakukan. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman penjara, denda, atau sanksi lain yang diatur dalam UU PKDRT.

4. Peran Pemerintah dan Masyarakat: UU PKDRT juga menegaskan peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah dalam upaya penghapusan KDRT. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada korban, sementara masyarakat diharapkan turut berperan dalam pencegahan KDRT melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, dan dukungan.

5. Proses Hukum: Korban KDRT dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti polisi atau instansi yang berwenang lainnya. UU PKDRT memberikan prosedur yang jelas untuk penanganan kasus KDRT, termasuk langkah-langkah perlindungan darurat untuk korban.

Dengan adanya UU PKDRT, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memerangi KDRT dan melindungi hak-hak individu dalam rumah tangga. Pelaku KDRT dapat diproses secara hukum dan dikenai sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, sementara korban diberikan hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.

Dalam Islam, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan yang diajarkan oleh agama. Islam mengajarkan bahwa hubungan suami istri harus didasarkan pada kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan satu sama lain.

Berikut adalah beberapa prinsip yang relevan dalam Islam terkait KDRT:

1. Larangan Kekerasan: Islam melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, emosional, maupun psikologis. Rasulullah SAW mengajarkan untuk memperlakukan istri dengan baik dan tidak menyakiti mereka. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya, dan aku adalah yang terbaik terhadap istriku." (HR. Tirmidzi).

2. Prinsip Keadilan dan Kesetaraan: Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam hubungan suami istri. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, dan keduanya harus saling menghormati serta tidak saling menyakiti.

3. Hak untuk Perlindungan: Islam mengakui hak istri untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Jika seorang istri mengalami KDRT, dia memiliki hak untuk mencari bantuan dan perlindungan, termasuk dari pihak keluarga, masyarakat, atau bahkan otoritas hukum.

4. Perceraian Sebagai Solusi Terakhir: Jika KDRT tidak dapat diatasi, Islam memperbolehkan perceraian sebagai solusi terakhir. Namun, Islam juga menganjurkan upaya mediasi dan rekonsiliasi sebelum memutuskan perceraian.

Dalam konteks hukum negara, beberapa negara Muslim telah mengembangkan undang-undang khusus untuk menangani KDRT, yang biasanya didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan berfungsi untuk melindungi korban serta menghukum pelaku.

RENUNGAN BAGI KAUM LELAKI TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT):
Lagi marak sekali berita perceraian ataupun KDRT bermunculan. Khususnya KDRT. Teruntuk para suami, ketika perasaan emosi mulai menguasai tubuhmu, coba ingat-ingat, pikirkan sekali saja, bahwa perempuan yang akan kau pukul, adalah seorang perempuan yang dijaga dan dibesarkan dengan penuh cinta dan kasih sayang oleh orang tuanya.

Perempuan yang menjadi istrimu hari ini, adalah dia yang dulu pernah kamu istikhorohkan. Ingat, di saat dulu kau pernah berjanji kepada Tuhan di dalam sebuah jabat tangan, dengan genggam ayah/walinya. Semua orang punya emosi, tapi hanya lelaki gila yang tega menganiaya istri dan anaknya.

Bagi para lelaki, Ada begitu banyak alasan untuk tidak mendzalimi seorang istri. Selain tentu saja karena itu dilarang dalam syariat, dari segi moral pun hal itu tidak dapat diterima. Sebab, jika Anda mau berpikir sedikit saja, wanita itu rela mengorbankan masa mudanya untuk membersamai kalian. Kebanyakan dari mereka juga menutup pintu cita-citanya demi membangun keluarga bersama kalian.

Ia juga yang memutuskan untuk menerima dan mengikuti kalian, yang kala itu mungkin penghasilannya belum jelas dan tidak begitu menjanjikan. Ia yang mengiyakan lamaran kalian, seorang bujangan sederhana, untuk mendukung kalian dalam setiap keadaan.

Tidak lupa juga kami ingatkan bahwa kalian memiliki adik perempuan, kakak perempuan, dan tentu saja ibu kalian juga perempuan. Tentu akan menyakitkan apabila saudara perempuan kalian didzalimi oleh orang lain.

Nasihat Syaikh Sya’rawi ini begitu manis: “Wahai Anakku, wanita ini (istrimu) meninggalkan ayah ibunya, meninggalkan saudara-saudaranya, maka tidak ada lagi yang ia miliki kecali dirimu! Lantas, jadilah engkau sebagai pengganti apa yang hilang darinya!” 

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) ADALAH MASALAH SERIUS YANG TIDAK HANYA MELUKAI FISIK, TETAPI JUGA MERUSAK JIWA DAN MARTABAT SESEORANG, KHUSUSNYA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK. DALAM ISLAM, KELUARGA ADALAH LEMBAGA YANG SAKRAL DAN HARUS DIJAGA DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB, KASIH SAYANG, DAN PENGHORMATAN. RASULULLAH SAW ADALAH TELADAN TERBAIK DALAM HAL INI, SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM HADIS BAHWA BELIAU TIDAK PERNAH MEMUKUL WANITA ATAU PELAYAN, DAN SELALU BERSIKAP LEMBUT DAN PENUH KASIH TERHADAP MEREKA.

KEKERASAN BUKANLAH BAGIAN DARI AJARAN ISLAM DAN BERTENTANGAN DENGAN AKHLAK MULIA YANG DIAJARKAN OLEH RASULULLAH SAW. BAGI KAUM LELAKI, TANGGUNG JAWAB BESAR TERLETAK PADA BAGAIMANA MEREKA MENJAGA DAN MEMPERLAKUKAN KELUARGA MEREKA DENGAN PENUH CINTA DAN KASIH SAYANG. RUMAH TANGGA YANG PENUH KEDAMAIAN, KASIH SAYANG, DAN PENGHORMATAN ADALAH CERMINAN DARI KETAATAN KEPADA ALLAH SWT DAN KETELADANAN DARI RASULULLAH SAW.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama