BATASAN WAKTU BERTAMU


Berapa lamakah batasan bertamu itu? bagaimana kalau saudara bertamu apakah ada batasannya?. jamaah pengajian.

Jawaban:
Di antara amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam ialah menjaga silaturahmi. Untuk memelihara silaturahmi salah satunya ialah dengan bertamu atau mengunjungi orang lain, baik saudara, kerabat maupun teman sejawat.

Meski bertamu atau berkunjung ke rumah orang lain itu baik, namun tetap harus memperhatikan adab-adab bertamu terlebih dahulu jangan sampai tuan rumah merasa kerepotan. tamu harus mengerti keadaan tuan rumah sehingga dengan adanya saling pengertian dapat membawa kepada kebaikan dan keberkahan.

یَاأَیُّہَا الَّذِینَ آمَنُوا لَا تَدْ خُلُوا بُیُو تًا غَیْرَ بُیُو تِکُمْ حَتَّی تَسْتَأْ نِسُوا َوَتُسَلِّمُوْا عَلَی أَھْلِہَا ذَلِکُمْ لَعَلَکُمْ َتَدَ کَرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Q.s an-nur (24) 27)

Dalam hadis diterangkan: 

عَنْ أَبِی شُرَیْح الْخُزَا عِیِّ قَلَ: قَلَ رسول اللّہ علیہ وسلم: الضِّیَا فَہُ ثَلاَ ثَہ أَیَّامٍ وَجَاںِٔزَ تُہ یَوْمٗ وَلَیْلَہٗ وَلَا یَحِلُّ لِرَ جُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ یُقِیمَ عِنْدَ أَخِیہِ حَتَّی یُؤْثِمُہُ. قُلُوا یَا رَسُولُ الّلہِ وَ کَیْفَ یُؤْثِمُہُ، قَلُ: یُقِیمُ عِنْدَہُ وَلَا شَیْءَ لَہُ یَقْرِیہِ بِہِ.
Dari Abu Syuraih Al Khuzai ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Menjamu tamu itu selama 3 hari, dan pelayanannya siang dan malam hari. Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya. " para sahabat bertanya "wahai Rasulullah, bagaimana dia bisa berdosa?" beliau menjawab: "dia bermukim di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak punya apa-apa lagi untuk menjamunya."( hadits riwayat Muslim nomor 3256)

Dalam riwayat Al Bukhari dengan lafal: 

عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُو ل اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَالضَّيَافَةُثَلاَثَةُ أَيَّامٍ فَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهْوَ صَدَقَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُخْرِجَهُ.
Dari abu suraih Al ka'bi bahwa Rasulullah bersabda: "barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya, melayaninya siang dan malam, dan menjamu tamu itu 3 hari, lebih baik dari itu adalah sedekah. dan tidak halal bagi tamu tinggal (berlama-lama) di rumah (saudara) nya sehingga memberatkannya." (Hadis riwayat al-bukhari nomor 5670)

Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa:
1. Menghormati, melayani dan menjamu tamu dengan cara yang baik dan sopan saat dianjurkan dan bagian dari adat Islam.
2. Batasan bertamu paling lama tiga hari kecuali ada ridho dari pribumi.
3. Tidak boleh berlama-lama dalam bertamu, sebab hal itu akan memberatkan serta menyusahkan tuan dan bisa jadi akan berakibat dosa bagi tuan rumah karena bisa jadi tuan rumah mencela tamunya sebab terlalu lama tinggal di rumahnya, atau melakukan tindakan yang dapat menyakiti tamu atau timbulnya prasangka buruk terhadapnya.
4. Selama tuan rumah mengijinkan dan ridho untuk lama tinggal di rumahnya tentu hal itu boleh.

kesimpulan:
Berlama-lama dalam bertabur diperbolehkan selama tuan rumah ridho serta tidak memberatkannya.

Halaman | 41-42
MAJALAH RISALAH NO.12 THN.61- MARET 2024

THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN
- Ust. H. Zae Nandang
- Ust. H. U. Jalaluddin
- Ust. H. M. Rahmat Najieb
- Ust. H. Uus M. Ruhiat
- Ust. H. Wawan Shofwan S.
- Ust. H. Wawa Suryana
- Ust. H. Agus Ridwan
- Ust. Amin Muchtar
- Ust. H. M. Nurdin
- Ust. Ginanjar Nugraha
- Ust. H. Dede Tasmara
- Ust. Latief Awaludin
- Ust. Hamdan Abu Nabhan
- Ust. Gungun Abdul Basith.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama