HANYA DICUCI ATAU WUDLU DIULANG


HANYA DICUCI YANG TERTINGGAL ATAU DIULANG WUDLUNYA

Tidak lama setelah berwudlu, ternyata ada sebagian anggota tubuh yang diyakini belum terbasuh, misalnya sebagian tangan. Apakah cukup mencuci daerah yang tidak terkena air saja, atau mesti mengulangi wudlunya?.

Jawaban:
Pekerjaan-pekerjaan wudlu yang wajib adalah mencuci atau mengusap anggota wudlu sampai batas tertentu, yaitu mencuci muka, mencuci tanga sampai sikut, mengusap kepala dan mencuci kaki sampai mata kaki. sebagaimana firman Allah Swt berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُوسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الكَعْبْينَ
Hai orang-orang yang beriman! jika kamu akan melakukan sholat, hendaklah kamu mencuci wajah-wajahmu, dua tangan-tanganmu sampai sikut, menyapu kepala-kepalamu dan mencuci kaki-kakimu sampai dua mata kaki. Q.S.Al Maidah ayat: 6.

Adapun prakteknya sebagaimana contoh Nabi Saw, yaitu berwudlu secara berurutan sebagaimana hadits berikut:

وَعَنْ حُمْرَانَ; – أَنَّ عُثْمَانَ – رضي الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. la membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kaki kanan nya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Saw. berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ زَيْدٍ قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.
'Abdullah ibnu Zaid berkata, "Sesungguhnya Nabi Saw. menyapu kepalanya dengan kedua tangannya; yaitu beliau menyapu dari bagain depan lalu me nariknya ke belakang. Beliau memulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menarik kedua tangannya ke belakang sampai ke tengkuknya, lalu menarik kembali kedua tangannya ke tempat semula." (Shahih al-Bukhariy 1: 80, no. 183, Shahih Muslim 1: 211 no. 235)

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ حَجَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ. أَخْرَجَهُ النَّسَائِي هَكَذَا بِلَفْظِ الْأَمْرِ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ الْخَبَرِ .
Dan dari Jabir bin Abdullah Ra, tentang sifat haji Nabi Saw, beliau bersabda, "Mulailaah kalian dengan apa yang Allah mulai dengannya". Dikeluarkan oleh an-Nasai, demikianlah dengan menggunakan lafazh perintah. Dan dalam riwayat Muslim menggunakan lafazh berita. (Bulughul Maram: 18)

Oleh karena itu, Rasullullah Saw memerintah untuk menyempurnakan wudlu yaitu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wudlu yang wajib serta sunat dengan rata sempurna dan sebaik-baiknya atau yang disebut dengan isbagul wudlu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِعِ الوُضُوءَ
Dari Abu Hurairah Ra sesunghguhnya Nabi Saw bersabda, "Jika kamu berdiri mau melakukan shalat maka sempurna kanlah wudlu". HR. as-Sab'ah dan lafadz tersebut menurut lafadz al-Bukhari.

Rasulullah Saw mengancam dengan api neraka orang yang berwudlu tidak mengerjakan kewajiban-kewajiban wudlu.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِهِ قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلَاةُ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا
Dari Abdullah bin Amr Ra, dia berkata: Suatu ketika Nabi Saw tertinggal di be lakang kami dalam suatu perjalanan, kemudian beliau menyusul kami dan sungguh salat telah mengakhirkan kami dan kami ketika itu sedang berwudlu. Kami (dalam berwudlu) hanya mengusap kaki kami tanpa membasuhnya, lalu Rasulullah Saw berseru dengan suara keras, "Hindarkan tumit kalian dari api neraka". Beliau berseru seperti itu dua kali atau tiga kali. H.R. al-Bukhari.

Dalam Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah menggunakan redaksi tambahan:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
"Hindarkan tumit kalian dari api neraka. Sempurnakanlah wudlu kalian". HR. Ahmad, Musnad Ahmad, XI: 412, no. 6809.

Hadis tersebut menunjukkan wajib mencuci kedua kaki dalam wudlu, bukan diusap. Karena kalau diusap punya anggapan memadai, pasti Nabi Saw ti dak akan mengancam tumit yang tidak terbasuh dengan api neraka. Di sini kita dapat memahami susunan kalimat ayat Al-Quran yang berkaitan dengan wudlu surat al-Maidah ayat 6.

Begitu pula hadis tersebut menunjukkan wajib rata dalam mencuci anggota-anggota wudlu yang wajib. Apabila ada yang terlewat meskipun sedikit, wudlunya menjadi tidak sah.

Apabila ada yang terlewat mencuci sebagian anggota wudlu sebelum shalat dilaksanakan, Nabi Saw memerintahkan untuk kembali menyempurnakan wudlunya yaitu dengan mencuci salah satu anggota wudlu yang belum terbasuh, sebagaimana hadis berikut:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : رَأَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلًا وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ الظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ
Dari Anas Ra berkata: Nabi Saw melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air maka beliau bersabda: "Kembalilah lalu sempurnakan wudlumu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa'i.

Sehubungan hadis di atas sebagian ulama menjelaskan:

هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى عَدَمٍ وُجُوْبِ إِعَادَةِ الْوُضُوءِ لِأَنَّهُ أَمَرَ فِيهِ بِالْإِحْسَانِ لَا بِالْإِعَادَةِ ، وَالْإِحْسَانُ يَحْصُلُ بِمُجَرَّدِ إِسْبَاغِ غَسْلِ ذَلِكَ الْعُضْوِ ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ ، فَعِنْدَهُ لَا يَجِبُ الْمُوَالَاةُ فِي الْوُضُوْءِ.
Hadis ini menunjukkan kepada tidak wajibnya mengulangi wudlu, karena pada hadits tersebut diperintahkan untuk ihsan (menyempurnakan) bukan perintah untuk diulangi. Sedangkan ihsan dapat dilakukan dengan membasuh secara sempurna untuk anggota wudlu yang tertinggal saja. Pernyataan ini sesuai apa yang disampaikan oleh Abu Hanifah. la berpendapat tidak wajibnya berurutan dalam berwudlu. (Lihat Aunul Ma'bud, Syarh Sunan Abu Dawud, I: 294).

Adapun apabila terlewat mencuci sebagian anggota wudlu setelah melaksanakan shalat, maka ia harus mengulangi wudlunya dari awal kemudian ia shalat kembali. Sebab shalatnya yang pertama tidak sah, berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا تَوَضَّأَ ، فَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ عَلَى قَدَمِهِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ قَالَ: فَرَجَعَ
Dari Umar Ibnul Khaththab Ra ia ber- kata; "Rasulullah Saw melihat seorang laki-laki berwudlu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terbasuh air di kakinya, maka beliau pun memerintahkannya agar mengulangi wudlu dan shalatnya." Umar Ibnul Khaththab Ra berkata; "Lalu laki-laki itu pun kembali mengulangi." HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I: 18, no. 666.

Dari dalil-dalil dan penjelasan di atas dapat disimpulkan:

1. Bagi yang terlewat tidak mencuci sebagian anggota wudlu lalu diketahui sebelum melaksanaan shalat, maka ia cukup mencuci anggota wudlu yang belum terbasuh dan wudlunya sah, namun lebih utama mengulangi wudlunya.

2. Bagi yang terlewat tidak mencuci sebagian anggota wudlu lalu diketahui setelah melaksanakan shalat, maka wudlu dan salatnya tidak sah, maka ia wajib untuk mengulangi wudlu dan shalatnya.

MAJELIS IFTA
H.M. Romli - H. Zae Nandang - H. Rahmat Najieb - H. Uus M. Ruhiat H. Wawa Suryana - H.U. Jalaludin - Amin Muchtar.

HALAMAN | 29,30,31,32
RISALAH NO . 02 THN . 59 MEI 2021.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama