STATUS PERNIKAHAN KARENA PAKSAAN


STATUS PERNIKAHAN KARENA PAKSAAN 

Bagaimana satu hukum pernikahan karena dipaksa atau adanya ancaman Apakah sah atau tidak nikahnya?.

JAWABAN:
sah dan tidaknya pernikahan adalah tergantung terpenuhi rukun syarat dan tidak ada halangan pernikahan. salah satu rukun akan pernikahan adalah adanya Wali (sebagai pelaku Ijab). Dalam salah satu hadits diterangkan mengenai tugas seorang wali kepada putrinya:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ  رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ لَا تٌنْكَحُ لْأَ يِّمُ حَتَّى تُسْتَأَذَنَ قَالُواكَيْفَ إَذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

Artinya:
Dari abu hurairrah mengatakan, rasulullah saw bersabda: "janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." para sahabat  bertanya; 'bagaimana tanda izinnya?' Nabi menjawab "jika dia diam." (HR. Al-Bukhari dan muslim)

Imam Al-Bukhari musli menempatkan hadis ini dalam bab:

بَابٌ لَا يَنْكِحُ ا لأَبُ وَغَيْرُهُ البِكْرُ والشَّيِّبَ إلَا بِرِ ضَا هِمَا. 
artinya:
ayah maupun Wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis, maupun janda kecuali dengan persetujuan mereka.

   Dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
artinya:
dari Ibnu Abbas berkata, "seorang budak wanita yang masih gadis mendatangi nabi saw, ia mengabarkan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan seseorang yang tidak ia sukai, hingga Rasulullah saw memberikan pilihan untuknya." (HR Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas pernikahan yang dilakukan melalui Perjodohan oleh walinya memiliki dua hukum yang berbeda: 

1. hukum pernikahan jasa apabila mempelai wanita ikhlas dan Ridho sebagaimana diterangkan dalam hadis:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ يَرْفَعُ بِي خَسِيسَتَهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا قَالَتْ فَإِنِّي قَدْ أَجَرْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ.
artinya:
dari Aisyah berkata. Ada seorang wanita budha datang kepada Rasulullah saw dan berkata; "Wahai Rasulullah! Ayahku menikahkan saya dengan anak saudaranya dengan tujuan agar derajatnya terangkat." Rasulullah lantas memberi kesempatan kepada si wanita itu untuk memutuskan pendapatnya sendiri. si wanita tersebut lantas berkata; "Sebenarnya saya telah Ridho dengan apa yang dilakukan Ayahku, tetapi saya hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para Ayah tidak berhak berbangsa anak perempuannya. (HR. Ahmad, an-nasa'i dan Ibnu majah)
   
wanita yang diterangkan dalam hadis ini dengan jelas menyatakan kerindoannya sehingga pernikahannya sah. Oleh karena itu nabi saw  tidak membatalkan pernikahannya.

2. hukum pernikahannya tidak sah. hal ini berdasarkan hadis berikut: 

عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوْجَهَا وَهِيَ تَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا. البخاري
artinya:
Dari Khansa binti Khidzam Al Ans- hariyah; bahwa ayahnya mengawin- kannya (ketika itu ia janda) dengan lak-laki yang tidak disukainya, kemu- dian dia menemui Nabi Saw dan beli- au membatalkan pernikahannya. (HR. Al-Bukhari)

Al-Bukhari memuat hadis ini pada bab:

بَابٌ إِذَا زَوَّجَ ابْنَتَهُ وَهِيَ كَارِهَةٌ فَنِكَاحُهُ مَرْدُوْدٌ
artinya:
Bab, Jika menikahkan anak perempu- annya, padahal anaknya tidak mau, maka nikahnya tertolak.

Asy-Syaukani mengatakan:

وَالظَّاهِرُ أَنَّ اسْتِقْذَانَ السَّيِّبِ وَالْبِكْرِ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الْعَقْدِ لِرَدِّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِنِكَاحِ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِدَامٍ.
artinya:
Secara zahir bahwa izin (keridaan) janda maupun gadis merupakan sya- rat sahnya akad, karena penolakannya Nabi Saw terhadap pernikahan Khansa binti Khidzam. (Nailul Authar, VI: 147)

KESIMPULAN
1. Status akad nikah yang dilakukan karena terpaksa tidak sah
2. Akad nikah yang dilakukan pada awalnya terpaksa tetapi setelah itu menjadi rida, akadnya tidak perlu di-ulangi.

THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN
Ust. H. Zae  Nandang | Ust. H. U. Jalaluddin | Ust. H. M. Rahmat Najieb | Ust. H. Uus M. ruhiat | Ust. H. Wawan Shofwan S. | Ust. H. wawa Suryana | Ust. H. agus ridwan | Ust. amin muchtar | Ust. H. M. nurdin | ust ginanjar nugraha | Ust H. dede tasmara | Ust. latief awaludin | Ust. hamdan abu nabhan | Ust. gungun abdul basith

HALAMAN 30-31 NO.9 TH. 61 | JUMADAL-ULA 1445 H/ DESEMBER 2023 M.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama