STATUS UANG KONSUMEN YANG HILANG KONTAK
Pertanyaan:
saya bekerja dibidang jual beli online, di antara barang yang di jual ada sistem PO, setelah konsumen memesan dan sudah melakukan transfer, kontak konsumen tersebut tersebut hilang, nama dan alamat tidak di ketahui sehingga pesanan tidak dapat dikirim. Pertanyaannya bagaimana status uang konsumen yang sudah saya gunakan (makan), dan bagaimana solusi dalam menghadapi masalah ini agar konsumen ridho? (Jama'ah Rahayu).
Jawaban:
Dalam Islam, uang konsumen yang sudah di terima tanpa pengiriman barang yang dipesan harus dikembalikan kepada konsumen. Hal ini karena yang tersebut merupakan hak milik konsumen yang harus di jaga dan di pertanggung jawabkan dengan baik oleh penjual.
Allah Swt berfirman :
وَلَاتَأْكُلُوٓاْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...
"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu di antara kamu dengan jalan yang batil..." (Q.S Al-Baqarah [2]:188)
Rasulullah Saw bersabda :
لَايَحِلُّ مَالُ امْرِىٍٔ مُسْلِمٍ إِلَّاعَنْ طِيْبِ نَفْسٍ
"tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya." (HR. Ahmad No.23065 dan Ad-Daruquthuni No.2886).
Yazid bin Sa'id Al-Kindi Ra mendengar Rasulullah saw bersabda:
لَايَأْخُذَنَّ أَ حَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًاوَلَاجَادًّاوَمَنْ أَخَذَعَصَاأَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا (رواه أ حمدوأ بوداود)
"Jangan sekali kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda atau sungguhan. Maka barangsiapa mengambil tongkat milik saudaranya hendaklah ia kembalikan" (HR.Ahmad No.17940 dan Abu Dawud No.5003)
Oleh karena itu, penjual harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang konsumen dan mencari solusi terbaik agar konsumen ridho. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Berusaha mencari tahu keberadaan konsumen dengan bantuan pihak lain atau melalui platfrom online yang digunakan.
Jika konsumen tidak dapat ditemukan, masih tetap harus menunggu informasi konsumen atau ahli warisnya hingga satu tahun, ini sama dengan ketentuan barang temuan yang disabdakan oleh Nabi Saw :
عَنْ زَ يْدِبْنِ خَالِدٍالْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَرَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَا لَ :اعْرِفْ عِفَا صَهَاوَوِكَاءَهَاثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً٫ فَإِ نْ جَاءَ صَا حِبُهَاوَإِلَّافَشَأْ نَكَ بِهَا
"Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani Ra, ia berkata: Seorang laki laki datang kepada Rasulullah Saw lalu ia bertanya kepada beliau mengenai Luqathah (barang temuan), maka beliau bersabda: kenalilah dompetnya dan talinya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, (maka serahkan kepadanya), dan jika tidak, maka barang itu terserah kepadamu" [HR.Bukhari dan Muslim].
Apabila pemiliknya tidak datang setelah di umumkan selama satu tahun atau setelah dirasa cukup, maka barang temuan itu boleh di manfaatkan si penemu, baik akan di manfaatkan sendiri maupun di sedekahkan ke lembaga filantropi Islam atau lembaga sosial. Namun apabila pemiliknya datang ingin mengambil barang tersebut, maka ia wajib menyerahkannya kepadanya, dan apabila barang tersebut telah tiada ia wajib menggantinya dengan yang serupa atau membayar sesuai harganya kepada pemiliknya.
Menegaskan komitmen untuk meningkatkan sistem komunikasi dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan melakukan langkah langkah tersebut, kita dapat menjaga kepercayaan konsumen dan menjalankan bisnis sesuai dengan nilai nilai islam yang mengutamakan kejujuran, keadilan, dan amanah dalam bertransaksi. Allahu A'lam.
MAJALAH RISALAH NO.1 THN.62 -APRIL 2024 halaman : 42-43
THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN
Ust.H.Zae Nandang | Ust.H.U.Jalaluddin | Ust.H.M.Rahmat Najieb | Ust.H.Uus M.Ruhiat | Ust.H.Wawan Shofwan S. | Ust.H.Wawa Suryana | Ust.H.Agus Ridwan | Ust.Amin Muchtar | Ust.H.M Nurdin | Ust. Ginanjar Nugraha | Ust.H.Dede Tasmara | Ust. Latief Awaludin | Ust. Hamdan Abu Nabhan | Ust.Gungun Abdul Basith.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan