ZAKAT USAHA PENGGEMUKAN SAPI


Pertanyaan:
Saya usaha penggemukan sapi qurban kurang lebih selama 5 bulan , pertanyaanya bagai mana cara menghitung zakat nya,apakah termasuk zakat peternakan atau zakat tijaroh Komponen-komponen apa saja yang dimasukkan sebagai modal untuk pasar perhitungan zakat?

Jawaban: 
Sapi termasuk hewan ternak yang harus dizakati dengan ketentuan zakatnya sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut: 

عَنْ مُعَا ذٍ جبل أَنَّ نَبِيَّ صلیب اللَّه عليه و سلم ‌بَعَثَهُ إِ لیَ الْيَمَنِ وأَمَرَهُ أَنْ يأْخُذَ مِنْ کُلِّ ثَلاَثِين قَرَةَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيْعَةً  وَمِنْ کُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةَ۰۰۰--
Dari muadz bin Jabal Ra, bahwa nabi mengutusnya ke Yaman, dan memerintahnya agar mengambil zakat dari setiap 30 sapi, seekor tabi' atau tabi'ah, dan tiap-tiap 40 sapi, seekor musinnah (HR. Abu Dawud dan lainnya)

Namun apabila sapi dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, maka terkena dengan zakat tijarah dengan ketentuan 2,5% dari modal, tidak ada nisab dan haul. Berdasarkan hadis berikut: 

عَن سَمُرةَ بْنِ جُنْدُبٍ قال أَماَّ بَعْدُ فَإِ نَّ رَسو ل اللّهِ صلى اللّه عليه وسلم کَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ 
Dari samurah bin jundab _Ra_,ia berkata,"Amma ba'du, sungguh Rasulullah SAW memerintah kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual( HR. abu Daud dan Ad-daraqutni)

Kata mimma nu'iddu Lil bai' (dari barang/modal belanja barang) menunjukkan barang yang akan dijual/modal tanpa di hitung dengan labanya. Di dalam hadis lain diterangkan:

عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَا سٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ قال: کُنْتُ أَبِيْعُ لأَدَمَ فَمَرَّ بِي عُمَرُبْنُ اخَطَّابِ فَقَالَ لِي: أَدِّ صَدَقَةَ مَا لِكَ.فَقُلْتُ:يَا أَمِيْرَ الْمُؤمِنِيْنَ إِغَمَا ه‍ُوَفِي الأَدَمِ فَقَالَ: قَوِّمْهُ ثُمَّ أَخْرِجْ صَدَ قَتَهُ
Dari abu Amir bin himas dari bapaknya Ra bahwasanya ia berkata,"Saya pernah berjualan kulit, kemudian Umar bin Khaththab r.a lewat, dia berkata ’Tunaikan zakatnya'. Saya berkata, ya amiral mukminin!’ ini hanya sekedar kulit.’ Dia berkata, perkirakan harganya kemudian keluarkan zakatnya." (HR.asy Syafi'i Abdur Razaq, Ahmad, ad-daraqutni, serta abu Dawud )

Kedua hadis ini menerangkan bahwa zakat tijarah diambil dari harga atau nilai barang yang akan dijual, bukan dihitung dari barang yang telah terjual dengan labanya . Cara menghitung zakatnya dari harga sapi yang terjual setelah dipotong laba atau sebagiaimana pertanyaan di atas yaitu dihitung dari akumulasi pembelanjaan sapi dan biaya pemeliharaan selama 5 bulan.

KESIMPULAN 
1. Usaha penggemukan sapi termasuk tijarah yang terkena kewajiban zakat. 
2. Komponen yang dihitung zakat ialah harga beli sapi pakan dan obat-obatan. 
3. Jasa penggemukan dan pengiriman tapi tidak dihitung zakat.

Halaman 39-40 Majalah Risalah NO.1 THN.26-APRIL 2024.

THAIFAH MUTAFAQQIHINA FID-DIN
Ust.H Zae Nandang | Ust H.U.Jalaluddin | Ust.H.M.Rahmat Najieb | Ust.H.Uus.M.Ruhiat | Ust.H.Wawan Shofwan S. | Ust.H.Wawa Suryana | Ust.H.Agus Ridwan | Ust.Amin Muchtar | Ust. H. M Nurdin | Ust. Ginanjar Nugraha | Ust. H. Dede Tasmara | Ust. Latief Awaludin | Ust. Hamdan Abu Nabhan | Ust. Gungun Abdul Basith.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama