Pertanyaan:
Imam al-Bukhari membuat bab tasmiyah dalam setiap keadaan, apa maksud dari kalimat tersebut? Apakah disunnahkan membaca Bismillah dalam setiap keadaan? Rohman. Cangkuang.
Jawaban:
Bab yang dimaksud yaitu:
Bab tentang menyebutkan nama orang dalam setiap keadaan dan ketika situasi itu terjadi
Bab, membaca Basmalah dalam segala hal (kegiatan) termasuk berhubungan dengan istri.
Surah tasmiyah ini merupakan surah kedelapan yang dibuat oleh Imam al-Bukhari dalam kitab wudlu. Untuk bab ini Imam al-Bukhari memuat hadits sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يضره.
Dari Ibnu 'Abbas dan sampai kepada Nabi Saw, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi isterinya (untuk bersetubuh), makahendaklah ia membaca; 'Bismillah, Allahumma Jannibnasy Syaithaana Wa Jannibisy Syaithaana Maa Razaqtanaa' (Dengan nama Allah, Ya Allah, jauh- kanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rizkikan (anak) kepada kami). Jika dikaruniai anak dari hubungan keduanya maka setan tidak akan dapat mencelakakan anak itu."
Hadis itu dimuat juga oleh imam al-Bukhari pada bab:
1. Sifat Iblis dan Pasukannya,
2. Apa yang dibaca oleh seorang laki- laki ketika hendak mendatangi istrinya,
3. Apa yang dibaca ketika hendak mendatangi istrinya.
Maksud Imam al-Bukhari membuat bab tersebut, ialah hendak menjelaskan tentang mengingat/menyebut nama Allah dalam segala hal, baik dalam keadaan suci, hadats maupun junub. Demikian yang diterangkan oleh al-'Ainiy dalam 'Umdatul Qari.
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani; Pada bab tersebut Imam al-Bukhari meng-athaf-kan kata "al-Wiqa" kepada kata ""ala kulli halin", itu termasuk 'athful khash 'alal 'am (meng-athaf-kan yang khusus kepada yang umum), maksud- nya agar jadi perhatian. Sedangkan keumuman (Tasmiyyah) itu bukanlah (diambil) dari zhahir hadis yang dimu- at, namun dapat diambil faidah dari situ min babil aula (lebih utama). Sebab ketika (tasmiyyah) itu disyariatkan dalam hal jima' tentu yang lainpun lebih utama.
Dengan demikian kesimpulannya, pertama, membaca Basmalah disyariatkan dalam urusan 'adi (keduniaan). kedua, dalam urusan ta'abbudi (ibadah mahdhah) seperti adzan, tayamum, shalat dan yang lainnya, diperlukan dalil khusus untuk memulainya dengan membaca Basmalah.
MAJELIS IFTA
H. M. Romli, H. Zae Nandang, H. Rahmat Najieb, H. Uus M. Ruhiat, H. Wawa Suryana, H. U. Jalaluddin, Amin Muchtar.
MAJALAH RISALAH NO. 02 THN.59 MEI 2021 Halaman 28.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan