HUJAN SHALAT IED DI MASJID


Pertanyaan:

Rasulullah SAW  mencontohkan salat Ied di lapangan bagaimana jika kondisinya sedang hujan bolehkah dilaksanakan di masjid?

Jawaban:

Secara fi'liyah Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan salat Ied di dalam masjid baik idul Fitri maupun idul Adha titik kenyataannya beliau sengaja keluar menuju tempat yang lapang untuk melaksanakan salat Ied tersebut sebagaimana keterangan berikut:

عنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى.

Dari Abi Sa'id, ia mengatakan: "Nabi Saw keluar pada hari 'Idul Fitri dan 'Idul Adha menuju mushalla (sebuah lapangan yang terletak di pintu Madinah sebelah timur)." H.r. al-Bukhari.

Adapun hadis yang menerangkan Rasulullah Saw shalat 'Id di masjid derajatnya dhaif. Hadis tersebut yaitu:

عن أبي هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرُ فِي يَوْم عند فصلى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ .وسلم صَلَاةَ العِبْدِ فِي المَسْجِدِ

Dari Abu Hurairah Ra, bahwasanya mereka pernah kehujanan pada hari 'Id, maka Nabi shalat 'Id mengimami mereka di dalam masjid. H.r. Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Kedua riwayat di atas Abu Dawud dan Ibnu Majah) jalur periwayatannya melalui rawi yang sama yaitu yang bernama Isa bin Abdul A'la bin Abu Farwah al-Farwi al-Madani yang dinilai sangat lemah. la dinyatakan majhul oleh para ahli, hadis yang diriwayatkannya dinyatakan munkar, karena rawi ini sangat tidak dikenal dan hanya hadis ini saja yang terca tat di dalam periwayatannya (Tahdzib al-Tahdzib, 8/195)

Melaksanakan shalat 'Id di lapangan tentu sesuai dengan amaliah Rasulullah Saw dan para shahabat. Sedangkan amaliah Rasulullah itu pada pokoknya untuk diikuti. Sesuai dengan kaidah berikut:

الأَصْلُ في أَفْعَالِ النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الإِتِّبَاعُ.

"Asal perbuatan Nabi Saw itu untuk diikuti."

Adapun hikmah yang dapat diambil dari mengerjakan 'Id di tempat terbuka antara lain syi'ar yang lebih izhar (terbuka), hingga Nabi Saw menyuruh perempuan yang haid dan nifas untuk mendatangi tempat shalat 'Id.

Sekiranya lapang terbuka tersebut tidak ada atau karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka carilah tempat yang luas. Seperti masjid, lapangan olah raga indoor, aula, dan lain-lain, maka hal itu tidak melanggar sunah Rasulullah Saw sebab, dalil-dalil yang berhubungan dengan tempat shalat secara umum Nabi Saw tidak membatasinya kecuali pekuburan dan jamban. Sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut:

عَنْ جَابِرِ بْن عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قال رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِن الأنبياء قبلي ... وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ من أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ.

Dari Jabir bin Abdulah, ia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda: "Aku telah diberi lima keistimewaan yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku.... dan dijadikan bagiku bumi ini tempat shalat dan bersuci dan siapa pun yang tersusul waktu shalat, hendaklah shalat.... H.r. al-Bukhari.

عن أبي . سَعِيدٍ الْخُدْرِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Dari abu Sa'id Al Khudri ia berkata Rasulullah SAW telah bersabda: "bumi ini seluruhnya tempat salat kecuali kuburan dan jamban ". H. R. Ahmad.

KESIMPULAN:

Shalat ' ld dilaksanakan di lapang adalah lebih utama (afdhaliyyah)  mengingat nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan di lapangan titik oleh karena itu selama bisa diusahakan di lapangan lakukan di lapang.

Majelis Istifta 

H. M. Romli - H. Zae Nandang - H. Rahmat Najieb - H. Uus M. Ruhiat - H. Wawa Suryana - H. U. Jalaludin - Amin Muchtar.

HALAMAN 30-32 MAJALAH RISALAH NO. 03 THN. 60 - JUNI 2022.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama