[9/10 09.32] azkia nabka Mln Firdaus 2024: NAMA:AZKIYA NABKA AHWIYA
KELAS :10 (SEPULUH)
JUDUL: SHALAT 'ID DI MASJID KARENA HUJAN
Rasulullah SAW mencontohkan salat Ied di lapangan bagaimana jika kondisinya sedang hujan bolehkah dilaksanakan di masjid?
Jawaban:
Secara fi'liyah Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan salat Ied di dalam masjid baik idul Fitri maupun idul Adha titik kenyataannya beliau sengaja keluar menuju tempat yang lapang untuk melaksanakan salat Ied tersebut sebagaimana keterangan berikut:
عنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى
Dari Abi Sa'id, ia mengatakan: "Nabi Saw keluar pada hari 'Idul Fit- ri dan 'Idul Adha menuju mushalla (sebuah lapangan yang terletak di pintu Madinah sebelah timur)." H.r. al-Bukhari.
Adapun hadis yang menerangkan Rasulullah Saw shalat 'Id di masjid de- rajatnya dhaif. Hadis tersebut yaitu:
عن أبي هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرُ فِي يَوْم عند فصلى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ .وسلم صَلَاةَ العِبْدِ فِي المَسْجِدِ
Dari Abu Hurairah Ra, bahwasanya mereka pernah kehujanan pada hari 'Id, maka Nabi shalat 'Id mengimami mereka di dalam masjid. H.r. Abu Da- wud dan Ibnu Majah.
Kedua riwayat di atas Abu Da wud dan Ibnu Majah) jalur periwaya- tannya melalui rawi yang sama yaitu yang bernama Isa bin Abdul A'la bin Abu Farwah al-Farwi al-Madani yang dinilai sangat lemah. la dinyatakan majhul oleh para ahli, hadis yang di- riwayatkannya dinyatakan munkar, karena rawi ini sangat tidak dikenal dan hanya hadis ini saja yang terca tat di dalam periwayatannya (Tahdzib al-Tahdzib, 8/195)
Melaksanakan shalat 'Id di la- pangan tentu sesuai dengan amaliah Rasulullah Saw dan para shahabat. Sedangkan amaliah Rasulullah itu pada pokoknya untuk diikuti. Sesuai dengan kaidah berikut:
الأَصْلُ في أَفْعَالِ النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
"Asal perbuatan Nabi Sow itu untuk diikuti
Adapun hikmah yang dapat diam- bil dari mengerjakan 'Id di tempat ter- buka antara lain syi'ar yang lebih izhar (terbuka), hingga Nabi Saw menyuruh perempuan yang haid dan nifas untuk mendatangi tempat shalat 'Id.
Sekiranya lapang terbuka terse but tidak ada atau karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka ca rilah tempat yang luas. Seperti mas jid, lapangan olah raga indoor, aula, dan lain-lain, maka hal itu tidak me- langgar sunah Rasulullah Saw sebab, dalil -dalil yang berhubungan dengan tempat shalat secara umum Nabi Sow tidak membatasinya kecuali pekubur an dan jamban. Sebagaimana dite- rangkan dalam hadis berikut:
عَنْ جَابِرِ بْن عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قال رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ
يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِن الأنبياء قبلي ... وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ من أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَل
Dari Jabir bin Abdulah, ia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda: "Aku telah diberi lima keistimewaan yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebe lumku....dan dijadikan bagiku bumi ini tempat shalat dan bersuci dan siapa pun yang tersusul waktu shalat, hendaklah shalat.... H.r. al-Bukhari.
عن أبي . سَعِيدٍ الْخُدْرِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْأَرْضُ كُلُّهَامَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
Dari abu Sa'id Al hudri ia berkata Rasulullah SAW telah bersabda: "bumi ini seluruhnya tempat salat kecuali kuburan dan jamban ". H. R. Ahmad
KESIMPULAN:
Shalat ' ld dilaksanakan di lapang adalah lebih utama dalam kurung (afdhaliyyah) mengingat nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan di lapangan titik oleh karena itu selama bisa diusahakan di lapangan lakukan di lapang.
[9/10 09.43] azkia nabka Mln Firdaus 2024: Halaman : 30 -32
Ustadz2: H.M.Romli - H.Zae Nandang - H.rahmat najieb -H.uus M.ruhiat -H.wawa Suryana -H.U.jalaludin - amin Muchtar
[25/10 14.51] azkia nabka Mln Firdaus 2024: Hapunten ustadz bilih Abi hilap dei Abi teh sa halaman sareng anu kayyisa HALAMAN I 30 MAJALAH RISALAH NO. 03 THN. 60 - JUNI 2022.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan