Pertanyaan:
Apakah sah hukumnya nikah agama pakai wali nikah orang lain yang bukan senasab, padahal ada dengan alasan yang tidak bisa saya sebutkan. Dari pihak perempuan yang menunjuk wali nikah adalah orang lain (ustadz). Iman, Nyengseret.
Jawaban:
Wali menurut bahasa artinya kekuasaan dan kekuatan. Dengan demikian kata الوَالِي dapat diartikan 'Pemegang kekuasaan'.
Menurut ahlu fiqih, wali adalah:
اَلقُدْرَةُ عَلَ مُبَا شَرَةِ التَّصَرُّفِ مِنْ غَيْرِ تَوَ قُّفٍ عَلَ اِجَازَةِاحَدٍ
Kekuasaan untuk melakukan pengaturan secara langsung tanpa tergantung pada persetujuan seseorang.
Wali memiliki dua macam pengertian, yaitu wali mujib (pemegang ijab) dan wali dalam kaitan nasab.
Wali mujib merupakan rukun nikah, sehingga tidak sah nikah tanpa wali. Wali mujib yaitu wali yang menikahkan dalam akad ijab dan qabul baik yg senasab atau yang di beri kewenangan untuk menikahkan. Adapun dalil tentang wali adalah sebagai berikut:
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَامُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْکَرِوَيُقِيْمُوْنَ الصَلاَةَوَيُؤْتُوْنَ الزَکَاةَ وَ يُطِيِعُوْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهَ أُوْلَلِكَ سَيَرْ حَمُهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ عَزِيْزٌ حَکِيْمٌ
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]:71)
وَلاَ تَنْکِحُوْاالْمُشْرِکَاتِ حَتَى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌمُؤْمِنَةِخَيْرٌمِنْ مُشْرِکَةِوَلَوْأَعْجَبَکُمْ أَوْلَئِكَ يَدْ عُوْنَ إِلَى النَارِ واللّه يَدْعُوإِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِدْْنِهِ وَيُبَيْنَءَايَانِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَ کَْرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik(dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-baqarah [2]:221)
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيلاً فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَوْجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِمَا حَاجَةٌ ... فَقَالَ : قَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ.
Dari Sahl bin Saad As-Saidu bahwasanya Rasulullah Saw didatangi oleh seorang perempuan. Ia berkata "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya hibahkan diri saya kepada Anda'. Maka berdirilah seorang laki-laki seraya berkata, 'wahai Rasulullah, nikahanlah ia kepada sata, jika tuan tidak memerlukannya...' Beliau bersabda, 'Aku telah nikahkan kamu dengan yang kamu hafal dari Al-quran'." (HR.Ahmad dan al-Bukhari)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ يَرْفَعُ بِي خَسِيسَتَهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا قَالَتْ فَإِنِّي قَدْ أَجَرْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلآبَاءِ مِنْ الأَمْرِ شَيْءٌ.
Dari Abdulah bin Buraidah dari Aisyah, ia berkata, "Seorang pemudi datang kepada Rasulullah Saw.,ia berkata, " Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku menikahkan saya kepada anak saudaranya, ia menghilangkan kehinaanya dengan menikahiku. Maka jadilah urusan itu kepada sepada pemudi itu. Ia berkata sungguh aku sudah bayar apa yang diperbuat bapak saya. Akan tetapi saya ingin agar perempuan tahu bahwa bagi para bapak tidak ada hak memaksa sedikitpun." (HR. Ibnu Majah)
Adapun ketika orang tua tidak busa menjadi wali nikah bagi anaknya, maka seorang anak diwajibkan untuk memberi tahu pernikahannya, sebagai bentuk pengamalan birrul walidain sebagaimana keterangan berikut ini:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَلِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْکِبَرأَحَدُهُمْ أَوْکِلاَ هُماَ فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَاوَقُلْ لَهُمَا قَوْلًاکَرِيْماً
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (Q.S Al-isra [17]:23)
وَعَنْ عَبْدِ اَللّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنهُمَا-، عَنَ النَبِيِ صلى الله عليه وسلم قاَلَ:رِ ضَا اَللَّه فِي رَضِااَلْوَلِدَينِ،وَسَخَطُ فِي سَخَطِ لوَلِدَيْنَ
Dari Abdullah Ibnu Amar al-'Ash Ra bahwa Nabi Saw bersabda: "keridhoan Allah tergantung kepada keridhoan orangtua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orangtua." (HR. At-tirmidzi)
Dewan Hisbah pernah membahas terkait dengan kedudukan wali, kesimpulannya sebagai berikut, pertama Laki-laki dan Perempuan haram menikahkan dirinya sendiri. Kedua, Wali (Pelaku Ijab) dalam akad nikah termasuk rukun. Ketiga, Meminta izin kepada wali (orang tua) sebagai pelaksanaan birrul walidain hukumnya wajib.
Dengan demikian, Perempuan yang dinikahkan oleh wali yang bukan bapaknya atau saudaranya, pernikahannya sah. Walaupun akad pernikahan bukan berdasarkan tartib wali sah pernikahannya, namun berdasarkan kemashlahatan sebaiknya mengikuti peraturan yang sudah ada.
MAJALAH RISALAH NO. 06 THN. 60 - SEPTEMBER 2022. HALAMAN | 45-47.
MAJELIS ISTIFTA
H.M Romli | H. Zae Nandang | H. Rahmat Najieb | H.Uus M. Ruhiat | H.Wawa Suryana | H. U. Jalaluddin | Amin Muchtar.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan