ILMU WARIS, ADA APA?


Ada Apa dengan Ilmu Waris?

Secara realita, masalah warisan menurut sebagian orang masih menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan, tidak dianggap penting, tidak mau tahu tentangnya, bahkan diremehkan. Sehingga apa akibat dari perbuatan tersebut? akhirnya berakibat pada salahnya pembagian. Padahal tentang warisan ini sebenarnya gampang gampang rumit yah, akan mudah jika semua ahli waris memahami ilmunya, tapi akan menjadi sulit jika para ahli waris tidak memahami ilmu warisan dan enggan untuk belajar dan mengetahuinya. Contoh dalam satu keluarga ketika hendak membagikan warisan, banyak yang beranggapan bahwa warisan harus dibagi rata, tidak peduli laki atau perempuan dan lain sebagainya serta membagikan warisan ketika muwarrits (yang mewariskan harta peninggalannya) masih hidup dengan anggapan supaya tidak terjadi perebutan harta warisan.

Maka di antara dampak jika tidak memahami ilmu warits adalah:
1. Terjadinya sengketa warisan antara saudara seperti berkelahi,ibu dituntut bahkan sampai dipenjarakan,saling bunuh membunuh
2. Anak-anak terlunta-lunta
3. Rumitnya perhitungan karena telatnya pembagian.

Menyikapi hal tersebut kita sebagai seorang muslim hendaknya memahami dan melaksanakan ilmu mawaris ini, supaya dapat menjalankan syari'at islam yang diterangkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Apa yang diperintah harus dijalankan dan apa yang dilarang harus ditinggalkan dan dijauhi.

Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu riwayat yang menerangkan Asbabun nuzul surat An-Nisa ayat 7 yaitu:

Dari jabir ia berkata: "Suatu ketika istri Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rosulullah dengan membawa kedua anak perempuannya, dari sa'ad seraya berkata:

"Ya Rasulullah dua anak perempuan ini anak dari sa'ad bin rabi'. Ayah kedua anak ini (sa'ad) telah mati syahid ketika perang uhud bersama engkau ya Rasulullah,Sedangkan paman mereka berdua telah mengambil semua harta mereka dan tidak menyisihkan sedikitpun bagi keduanya, mereka perlu uang untuk menikah." Kemudian Rasulullah menjawab "Allah akan memutuskan perkara ini,kemudian turunlah ayat-ayat mawarits, kemudian Rasulullah menyuruh saudara sa'ad memberikan bagian yang ia ambil kepada kedua anak perempuan sa'ad sebesar 2/3, kepada istri sa'ad 1/8 dan sisanya menjadi milik saudara sa'ad". (HR. Ahmad 3/352, Abu Dawud 3/314)

1. Pengertian Warits
Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu Al-miirats,dalam bahasa arab merupakan bentuk mashdar (infinititif) dari kalimat waritsa-yaritsu-irtsan-miiratsan (Kamus Al-Munawwir hal. 1550)

Dengan kata lain,dari segi bahasa,kata mawaris (موارث) merupakan bentuk jama dari kata (ميرث)artinya harta yang diwariskan. Secara istilah,berarti ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu mawaris disebut juga ilmu Faraidh. kata faraidh merupakan bentuk jama dari فريضة yang berarti ketentuan,bagian atau ukuran.

Menurut Ash-Shabuni Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Ilmu yang mempelajari warisan disebut ilmu mawaris atau lebih dikenal dengan istilah Fara'idh. Warisan berarti perpindahan hak kebendaan dari orang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup.Dan mawarits sendiri adalah penentuan sebelum pembagian harta warisan.

2. Pengertian Tirkah (peninggalan)
Tirkah adalah apa apa yang ditinggalkan mayyit baik berupa harta atau haq (Al-Asas fi Ilmi faroidh hal. 3) 

Sesuatu yang ditinggalkan pewaris baik berupa harta yang bergerak Seperti kendaraan(mobil,sepeda motor,dll),dan harta yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, dll.

Ilmu faraidh ini merupakan ilmu yang paling mulia,tinggi kedudukannya,besar ganjarannya,oleh karena pentingnya bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan bagian masing-masing dan langsung mengatur sendiri pembagian serta menerangkan rinciannya dalam kitabnya sesuai dengan keadilan serta mashlahat nya.

Dalam penjelasan ini tidak cenderung kepada bahasan mengenai pembagian warisan secara meyeluruh, akan tetapi ditekankan kepada kalimat "mengapa kita harus mempelajari Ilmu waris?dan apa manfaatnya?".

Maka jawaban kalimat diatas akan kita bahas satu persatu In Syaa Allah.

Pertama, bahwa mempelajari Ilmu Waris itu adalah Perintah Allah subhanahu wa ta'ala.

Sumber hukum ilmu mawaris adalah al-Qur'an dan As-Sunnah.Diantara sumber hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an adalah Surat An-Nisa ayat 7 yang bebunyi:
    
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا 
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Disamping ayat diatas, juga termuat dalam surat An-Nisa ayat 11 dan 12:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(١١) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Kedua, bahwa mempelajari Ilmu Waris itu adalah Perintah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam

Sumber yang kedua, yaitu dari Hadits Rasululllah SAW,diantaranya:
   
١) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” (HR. Bukhari no. 6732, Muslim, Shahih Muslim III: 1233 no. 1615).

٢) قال رسول الله صلى الله عله وسلم: (لَايَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan orang kafir,dan sebaliknya orang kafir tidak berhak mendapat warisan harta orang muslim" (Syarh Shahih Al-Bukhari Libni Bathal VIII:378)

٣)تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II: 908 No. 2719)

Ketiga, bahwa mempelajari Ilmu Waris itu Hukumnya Fardhu kifayah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَآ فَّةً ۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَـتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَ لِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْۤا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
"Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah 9: Ayat 122)

Ada 2 macam ilmu yang wajib dipelajari. Ada yang disebut fardhu 'Ain, Yaitu yang wajib terhadap setiap Individu dalam arti tidak bisa diwakili oleh yang lain, seperti ilmu tentang Aqidah atau Ibadah, seperti ilmu tentang Wudhu, Shalat, shaum atau haji, maka ilmu tentang hal tersebut mesti dikuasai oleh Individu masing-masing.

Ada juga yang disebut fardhu kifayah, yaitu ilmu yang tidak wajib atas setiap individu, tetapi cukup diwakili oleh yang lain, seperti contoh: ilmu faroidh, ilmu nahwu, Sharaf, musthalah atau Ushul fiqh.

Maka artinya bila sudah ada yang mempelajari ilmu ini, maka gugurlah kewajiban itu bagi orang lain. Maka dari itu barangsiapa yang telah memahami dan menguasai hukum waris islam maka berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain. Agar apa? agar dikalangan kaum muslimin (Khususnya dalam keluarga) tidak terjadi perselisihan yang berhubungan dengan pembagian harta warisan yang pada gilirannya akan terjadinya perpecahan dalam hubungan kekeluargaan kaum muslim.

Oleh karena itu, begitu pentingnya ilmu waris ini karena Rasulullah shalallahu a'laihi wasallam berkata bahwa ilmu faroidh ini sebagai separuh llmu. Namun pada kenyataannya tidak banyak orang yang mempunyai kepedulian dan perhatian lebih terhadap ilmu ini. Ketika semua ini terjadi,bukankah lama kelamaan ilmu ini akan lenyap karena sedikit yang mempelajarinya?lebih lebih orang orang akan membagi harta warisan dengan kebijakannya semata tidak berdasarkan aturan Allah subhanahu wa ta'ala. Maka apa perhatian kita terhadap Ilmu waris (Faraidh) ini?.

Keempat, bahwa manfaat Ilmu Waris itu Mengharmoniskan Keluarga.

Keluarga merupakan lingkup kehidupan yang paling dekat dengan kita dan paling berharga.Merupakan hal penting adanya keharmonisan dalam keluarga yang dapat menciptakan kebahagiaan dimanapun berada.Serta menentukan dan membagikan harta warisan berdasarkan ketentuan Allah subhanahu wa ta'ala,maka mengenai hal ini keluarga yang harmonis itu memiliki beberapa ciri diantaranya:
  1. Memiliki fondasi agama yang kokoh
  2. Saling memahami,menghormati,serta menghargai satu sama lainnya
  3. Saling mencintai dan menyayangi
  4. Mempunyai hubungan komunikasi yang baik.
Kelima, bahwa manfaat Ilmu Waris itu Memakmurkan keluarga.

Apabila dalam keluarga menimbulkan sebuah keharmonisan setelah penentuan dan pembagian warisan satu sama lain,menerima dengan ikhlas sesuai dengan haknya masing-masing dan merasa cukup dengan apa yang diterima,maka In syaa Allah akan menerima suatu nilai berupa kemakmuran dikalangan keluarga.

Semoga tulisan ini bermanfaat terkhusus bagi penulis,umum nya bagi semuanya,tidak ada yang baru apa yang penulis sampaikan dan tidak ada yang yang baru dalil yang dikemukakan,namun diharapkan dapat menjadi Tanbih (pengingat) bagi kita semua serta bisa menjadi ilmu dan motivasi untuk menegakan aturan Allah subhanahu wa ta'ala. Wallahu a'lam bish showwab.

Oleh Herdimas Azka Abinaya (Pemuda PERSIS Pangalengan, Santri PPI 34 Cibegol)

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama