Infus Suntik Batalkah Shaum


INFUS, SUNTIK, OBAT ASMA, OBAT YANG DIMASUKAN KE DUBUR TIDAK MEMBATALKAN SAUM

Apakah infus, suntik, obat asma semprot, obat yang dimasukan ke dubur dan mengeluarkan mani dengan sengaja membatalkan saum? Jamaah WA.

Jawaban:
Berdasarkan keterangan Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw. bahwa yang membatalkan saum itu hanya ada tiga; makan, minum dan jimak. Sebagaimana dalil-dalil berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ...
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bah- wasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar... (Al-Baqarah: 187)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ... وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا.
Dari Abu Hurairah ra.; Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: «...Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Taala dari pada harumnya minyak kesturi, karena dia meninggalkan makanannya, minuman dan nafsu syahwatnya karena Aku. Shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya dan setiap satu ke- baikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa». (HR Al-Bukhari)

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa yang membatalkan shaum ada tiga; makan, minum dan jimak.

Yang dimaksud dengan makan ialah:

إِبْصَالُ مَا يَتَأَتَى فِيْهِ الْمَضْعُ إِلَى الْجَوْفِ مَمْضُوعًا كَانَ أَوْ غَيْرُهُ .
"Memasukan sesuatu yang dapat di kunyah ke dalam perut,baik dikunyah maupun tidak." (at-Ta'arifat: 28)

Yang di maksud dengan minum ialah: 

إِبْصَالُ الشَّيْءِ إِلَى جَوْفِهِ بِعَيْنِهِ، مِمَّا لاَ يَتَأَتَى فِيْهِ الْمَضْعُ.
"Memasukkan sesuatu ke dalam perutnya berupa benda yang tidak dapat dikunyah." (at-Ta'arifat: 112)

Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa makan dan minum ialah memasukkan sesuatu ke dalam perut melalui mulut dan tenggorokan; Bila sesuatu itu dapat di kunyah,disebut makan dan bila tidak dapat di kunyah,di sebut minum. 
 
Adapun infus dalam KBBI diartikan: pemasukan obat dan sebagainya (berupa cairan tanpa tekanan istimewa melalui pembulu darah atau rongga badan), suntikan, obat asma yang di semprotkan maupun obat yang dimasukkan ke dubur semua itu tidak termasuk kepada al-mufthiraat (pembatal pembatal saum) karena tidak termasuk pada kategori makan atau minum.

Al-Ustadz A. Hassan mengatakan, "Adapun Adapaun hal pompa lobang kencing, injeksi dengan obat yang masuk pada sekalian obat yang masuk pada sekalian urat urat dan juga pompa lobang buang air besar dengan air sabun, itu sekalian tidak masuk pada bilangan makan,minum atau bercampur laki istri.Oleh sebab itu tak dapat di katakan batal saum dengan perbuatan perbuatan itu." (Soal jawab A.Hassan I : 231) 

Sedangkan perbuatan mengeluarkan air mani dengan sengaja (onani/masturbasi) atau dalam bahasa fiqih di sebut dengan istilah al-istimna (mengeluarkan mani dengan cara yang tidak lazim), dimungkinkan di lakukan oleh laki laki maupun perempuan, Jika pelakunya laki laki,biasa di lakukan oleh tanganya (an-naakihu bi yadih) atau di dalam istilah bahasa arabnya di sebut dengan kata al- jalhah atau jaldu umirah. Tetapi jika perbuatan tersebut dilakukan oleh kaum wanita di kenal dengan nama ilthaaf.

Perbuatan onani atau istimna ini tidak dapat dihukumi sebagai perbuatan zina. Namun demikian bukan berarti perbuatan itu halal atau di bolehkan.Bahkan perbuatan tersebut termasuk kepada perbuatan keji dan berbahaya bagi kesehatan,sebab dapat mengakibatkan kelemehan otak, kemalasan dan lain lainya yang merupakan penyakit jiwa. (Lihat; istifta risalah KHE.Abdurrhman No.77 - 78 Th : Vlll)

Syari'at memerintahkan bahwa bagi mukmin diwajibkan untuk memelihara kehormatanya,kecuali pada istri istrinya atau hamba sahaya yang di milikinya.Alloh swt berfirman: 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ.
Dan orang orang yang menjaga kemaluannya,kecuali terhadap istri istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al - Mukmin : 5 - 7)

Ayat ini menyatakan bahwa perbuatan semacam onani atau istimna itu suatu pelanggaran atau menyimpang dari ketentuan Alloh swt.dan hukum nya haram.Oleh karenanya pelaku perbuatan tersebut wajib segera bertaubat kepada Alloh swt.

Kesimpulan
1. Infus, obat, suntik asma yang di semprotkan,obat yang dimasukkan ke dubur dan istimna, semua itu tidak termasuk kepada mufthiraat (pembatal saum).
2. Perbuatan istimna hukumnya haram, termasuk al-kabair (dosa besar) dan dapat merusak nilai saum.

ISTIFTA Majalah Risalah.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama