SHALAT SAAT ADZAN

No.7 TH.52 DZULHIJJAH 1435/OKTOBER 2014

Oleh MAJELIS IFTA :

USTADZ ACENG ZAKARIA - USTDAZ M.RAHMAT NAJIEB - USTDAZ ZAE NANDANG - USTADZ WAWAN SHOFWAN - USTDAZ M.UUS RUHIAT 

SHALAT KETIKA ADZAN MASIH BERKUMANDANG 

Pertanyaan : Ustadz saya mendengar adzan berkumandang di masjid terdekat baru Allahu Akbar pertama.Lalu saya memutuskan untuk shalat di rumah dengan mengumandangkan iqamah dan shalat munfarid.Bolehkah cara demikian?

Meskipun cara yang ditanyakan itu bukan cara yang terbaik, tetapi cara itu sah untuk dilakukan. Karena pada dasarnya masuk waktu shalat itu berdasarkan perhitungan waktu. Demikian pula adzan dikumandangkan karena shalat telah masuk waktunya.

Memang ada hadits yang menerangkan kewajiban menjawab adzan sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ. ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ بِهَا عَلَيْهِ عَشْرًا. ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا يَنْبَغِي إِلا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ. وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ اللَّهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ

Dari Abdillah bin Amr, sesungguhnya ia mendengar Nabi saw bersabda: "Jika kamu mendengar tukang adzan (beradzan), maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan. kemudian bendaklah kamu membaca shalawat atasku, karena siapa yang membaca shalawat atasku, Allah akan memberi rahmat atasnya sepuluh kali lipat, kemudian pintalab kepada Allah al-wasilah bagiku, karena dia itu merupakan suatu manzilah (kedudukan) di surga yang tidak layak (diberikan) melainkan banya kepada seorang hamba-hamba Allah, dan aku berbarap agar akulah dia itu. Maka siapa yang meminta kepada Allah al-wasilab bagiku, balal atasnya syafa'at." Musnad Ahmad bin Hanbal, III : 117, 11878, Shahih Muslim, II: 4, no. 875. Sunan Abu Dawud, I: 206, no. 523, Perlu ditekankan di sini bahwa kewajiban menjawab adzan itu adalah adzan yang kita akan shalat dengan adzan tersebut, dan secara khusus lagi adzan yang kita akan shalat berjama'ah dengan adzan itu. Oleh karena anda bukan akan shalat dengan adzan itu, maka tidak ada kewajiban anda menjawab adzan tersebut. Dalam sebuah hadits diterangkan sebagai berikut:

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِي فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَكَانَ رَحِيمًا رَفِيقًا فَلَمَّا رَأَى شَوْقَنَا إِلَى أَهَالِينَا قَالَ ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Dari Malik bin al-Huwairits: Aku mendatangi Nabi saw bersama beberapa orang dari kaumku. Maka kami tinggal di dekat beliau selama dua puluh hari. Beliau penuh kasih sayang dan lemah lembut. Maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda: "Pulanglah kepada kaum kalian, ajarilah mereka, dan shalatlah. Maka apabila datang waktu shalat, kumandangkanlah adzan oleh seorang dari kalian untuk kalian dan bendaklah menjadi imam yang paling tua usianya." Shahih Al-Bukhari, II: 40, no. 628, Kata-kata "fal-yuadzdzin lakum ahadukum wal-yaummakum akbarukum", menunjukkan bahwa adzan untuk orang yang akan berjama'ah dengan adzan itu.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama