SHALAT YANG LUPA DAN KETIDURAN

PELAKSANAAN SHALAT BAGI YANG LUPA DAN KETIDURAN                                                  

Ketika kita ketiduran atau lupa sehingga tidak shalat, maka wajib salat ketika ingat, bagaimana pelaksanaannya, misal ketika ketiduran selama dua hari?. Syamsudin Baleendah.

Setidaknya dalam hukum syariat terdapat empat istilah yang harus difahami, pertama hukum, hakim, mahkum fih dan mahkum alaih. Ringkasnya hukum adalah titah Allah baik yang berupa yang terkait dengan tindakan mukallaf tuntutan (perintah dan larangan), pilihan, atau wad'i. Hakim adalah otoritas pembuat hukum itu sendiri yaitu Allah ta'ala. Mahkum fih tindakan yang dituntut dari mukallaf terkait dengan hukum berupa realisasi perintah dan larangan, takhrir (pilihan), wadh'i. Sedangkan mahkum Alaih adalah objek dari hukum itu sendiri yaitu mukallaf. Dengan demikian subjeknya adalah Allah, kontennya adalah hukum, objeknya adalah mukallaf, dan tuntutan dari hukumnya adalah tindakan mukallaf.                                  

Dari uraian diatas dapat dipastikan bahwa syarat mukallaf ada dua, pertama mampu memahami hukum. Kemampuan mehamami hukum tersebut tidak dapat tercapai kecuali dengan akal yang  sempurna (aqil baligh). Karena itu anak kecil dan orang gila bukan mukallaf karena akalnya belum sempurna, sedangkan orang gila karena akalnya terganggu, sehingga keduanya tidak berkemampuan memahami hukum, bagi anak kecil sampai mereka dewasa aqil baligh dan bagi orang gila, sampai berakal kembali. Adapun orang kafir mereka termasuk pada bagian mukallaf furu’dari hukum syariah yaitu masalah i’tiqadiyah, karena mereka punya kemampuan untuk memahami hukum secara tashawur. Begitu juga dengan orang yang tidur ketika dia tidur, atau orang yang lupa ketika dia lupa, mereka tidak punya kemampuan untuk memahami hukum. 

عن على عن النبي الله قال :  رُفِعَ القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم، وعن المجنون حتى يعقل

Dari Ali dari Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda "diangkat dosa dari tiga golongan, pertama orang yang tidur sampai dia bangun, anak sampai dia balig, orang gila sampai dia berakal" (H.R. at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 6/455)                                                

Orang yang ketiduran sehingga luput dalam pelaksanaan kewajiban salat yang semestinya dilaksanakan pada waktunya, maka wajib mengqodlo sebanyak salat fardlu yang luput ketika dia bangun, begitu pula dengan orang yang lupa, sampai dia ingat. Berdasarkan hadis:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا 

Dari Anas bin Malik sesungguhnya Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam bersabda :"siapa yang lupa salat atau ketiduran, maka kifaratnya adalah salat dimana dia ingat" (HR. Muslim, Sahih Muslim, 2/141)                                                                                                                                  Semata karena tidur atau lupa, tidak meniadakan kewajibannya untuk salat fardlu, karena itu tetap wajib dilaksanakan ketika dia bangun atau ingat, walaupun telah luput dari waktunya. Karena kewajibannya tetap ada, maka dia wajib melaksanakan salat sebanyak yang dia luput. Misalnya ketiduran 2 hari dengan luput 10 salat fardlu, maka dia wajib mengqadha salat tersebut sebanyak salat yang luput dilaksanakan. Dalam kajian usulfiqih, ketika sebuah kewajiban dilaksanakan pada waktu ditentukan disebut dengan al-ada, jika mengulang lagi pada waktu yang ditentukan disebut dengan al- I'adah, adapun ketika pelaksanaan kewajiban diluar waktu yang ditentukan, maka disebut dengan al-qadha'.                      

Adapun terkait kaifiyat qadha salat- nya, maka sesuai dengan urutan salat wajib yang ditinggalkan, berdasarkan dalil-dalil:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَوٰةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَماوَ قُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأَنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلوةَ إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang- orang yang beriman(An Nisa : 103)

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (al-Isra: 78)                                 

Dalam ayat pertama dinyatakan bahwa salat itu sudah ditentukan waktunya, secara mafhum mukhalafah, artinya tidak sah kalau dilaksanakan diluar waktunya. Maka termasuk didalamnya urutan salat. Begitu pula ayat yang kedua, bahwa masuknya waktu salat menjadi sebab adanya kewajinan salat, Karena waktu itu berurutan, maka begitupula dengan pelaksanaanya.  Kesimpulannya orang yang ketiduran sehingga luput dalam melaksanakan kewajiban salat dari waktunya, wajib melaksanakan salat yang luput ketika dia bangun atau ingat sebanyak salat yang ditinggalkan, dengan kaifiyat pelaksanaanya secara berurutan.

Halaman | 32 - 34 MAJALAH RISALAH NO. 1 TH 56 APRIL 2018.

MAJLIS IFTA

KH. M. Romli, H. Zae Nandang, H.M. Rahmat Najieb, H. Uus M. Ruhiat, H. Wawa Suryana, H. Jeje Zaenudin, H. Haris Muslim.

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan

Lebih baru Lebih lama