MEMBUKA TALI KAFAN MAYYIT
Pertanyaan: Biasanya mayyit setelah dikafani diikat tali ujung-ujung dan tengah nya. Apakah harus dibuka tali itu apabila sudah ada dilubang lahat? Minta penjelasan
Emza, Cikampek.
Jawaban: Secara tersurat memang tidak ada satu perintah pun untuk mengikat kafan mayyit. Hanya amalan yang umum dilakukan oleh orang orang tujuannya untuk menahan kafan agar tidak terlepas kembali sesudah dibungkuskan ke mayyit. Oleh karena tidak akan sempurna kafan kecuali dengan ikatan tersebut maka ikatan tersebut menjadi tidak terlarang, bahkan utama, karena tadi tujuannya untuk menguatkan bungkusan kain kafan sehingga tidak terbuka kembali. Dan kalaupun seandainya tidak dengan diikat pun kain kafan sudah kencang dan tidak akan terbuka kembali lagi, maka itu pun tidak apa-apa. Karena tadi, titik tekan perintah dari Rasulullah Saw terletak pada mengkafaninya.
Demikian halnya dalam persoalan membuka tali kafan mayit. Tidak ada satupun dalil yang memerintahnya ataupun yang melarangnya. Hanya, untuk yang satu ini kita perlu berhati-hati. Umumnya orang-orang melakukan hal tersebut karena sebuah keyakinan agar mayatnya tidak bergentayangan. Di sini yang harus jadi titik perhatian kita.
Kalau sampai kita mengikutinya dengan keyakinan yang sama, maka secara tidak sadar kita sudah terjerumus kepada takhayul yang merupakan salah satu pintu syirik. Maka dari itu kita tidak boleh mengikutinya.
Akan tetapi jikalau kita membukanya dengan tujuan lain, seperti menghindari percekcokan dan perselisihan dengan orang-orang yang mempercayainya, tetapi dengan satu catatan kita tetap tidak punya keyakinan seperti mereka, maka itu lain lagi persoalannya. Maksudnya, tidaklah mengapa. Karena motifnya bukan takhayul, tetapi mencari mashlahat. Walaupun sebenarnya, dengan usaha yang bijak kita tetap wajib mengingatkan mereka yang bersebrangan paham untuk tidak terjebak pada takhayul. Jadi ringkasnya, persoalan ini dikembalikan pada niyyat.
ِّØ¥ِÙ†َّÙ…َا الْØ£َعْÙ…َالُ بِاالنِّÙŠَّاتِ
Bahwasannya amal-amal itu tergantung pada niyyatnya. (al-Bukhariy, no. 1)
Halaman | 34
MAJALAH RISALAH NO. 2 TH 44 MEI 2006
THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan