Oleh MAJELIS IFTA:
USTADZ ACENG ZAKARIA - USTADZ M. RAHMAT NAJIEB - USTADZ ZAE NANDANG - USTADZ WAWAN SHOFWAN- USTADZ M. UUS RUHIAT
-Risalah No. 10 Th. 53 Rabi'ul Awwal 1437/Januari 2016- (Hal. 36 - 38)
Istikharah menurut bahasa dari kata khara yakhiru khairan, maknanya memilih, kebaikan, lebih baik, dan terbaik. Sedangkan istikharah adalah meminta dipilihkan atau diberikan pilihan terbaik.
Secara syar'i istikharah adalah berdo'a memohon hanya kepada Allah swt agar diberikan pilihan yang terbaik untuk dirinya dan dengan melakukan shalat istikharah.
Menurut makna secara bahasa maupun syari'ah tampaklah bahwa siapa pun yang melaksanakan istikharah, haruslah dengan secara penuh keikhlasan benar-benar menyerahkan pilihannya kepada yang diminta memberikan pilihan yang terbaik bagi dirinya, dalam hal ini kepada Allah swt. Oleh karena itu dirinya wajib meninggalkan terlebih dahulu kecenderungan hati kepada salah satunya. Hal itu pun menunjukkan bahwa yang melakukan istikharah hanya melakukan untuk dirinya dan kepentingan dirinya dan bukan untuk kepentingan dan kebutuhan orang lain.
Jika seseorang mengalami masalah dalam memilih sesuatu keputusan teramat penting, yaitu dalam memilih yang terbaik, baik dalam masalah jodoh, pekerjaan, tempat tinggal, dan lainnya yang dianggap teramat penting dan akan berakibat baik dan buruknya dunia terutama akhiratnya, maka Rasulullah saw mengajarkan untuk shalat dua raka'at dan berdo'a dengan memohon pilihan yang paling baik untuk dirinya. Sebagaimana dalam keterangan berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُعَلِّمُنَا الاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ
Dari Jabir bin Abdulah r.a ia berkata: Rasulullah Saw. mengajari kami istikharah dalam segala urusan sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur'an. Beliau bersabda: "Apabila kamu bingung/bimbang dalam menghadapi suatu urusan, shalatlah dua raka'at yang bukan shalat wajib kemudian ucapkanlah: 'Ya Allah, Aku minta dengan ilmu-Mu, dan Aku mohon ditetapkan taqdir kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, aku mohon kepada-Mu dari Keutamaan-Mu Yang Agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa dan aku tidak berkemampuan, Engkau Maha Tahu sedangkan aku tidak tahu, Engkau Maha tahu yang gaib-gaib. Ya Allah Tuhan kami, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku pada agamaku, kehidupanku, dan akhir urusanku, maka takdirkanlah ia untukku dan mudahkanlah ia untukku lalu berkahilah aku padanya. Tetapi jika Engkau tahu bahwa urusan ini buruk untukku, pada agamaku, kehidupanku, dan akhir urusan agamaku, jauhkanlah ia dariku dan jauhkan aku darinya. Lalu, takdirkanlah bagiku kebaikan bagaimanapun keadaannya. Kemudian menyebutkan kebutuhannya." H.r. Ahmad bin Hanbal, III : 653, no.14748, Sahih Al- Bukhari, XVI: 157, no. 1162. Sunan Abu Daud, I: 564, no. 1540, Sunan Ibnu Majah II: 345, 480, dan lainnya. Pada hadits di atas dan lainnya, hampir semua lafalnya menggunakan kata-kata :
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ ... إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي
Apabila kamu bingung/bimbang dalam menghadapi suatu urusan, shalatlah dua raka'at yang bukan shalat wajib kemudian ucapkanlah, 'Ya Allah, Aku minta dengan ilmu-Mu, dan Aku mo- hon ditetapkan taqdir kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, aku mohon kepada-Mu dari Keutamaan-Mu Yang Agung... Ya Allah Tuhan kami, jika Engkau menge- tahui bahwa urusan ini baik untukku pada agamaku, kehidupanku, dan akhir urusanku, maka takdirkanlah ia untukku dan mudahkanlah ia untukku lalu berkahilah aku padanya..."
Bila dengan cermat diperhatikan dhamir atau kata ganti dari yang disuruh melakukan istikharah oleh Rasulullah saw adalah orang yang mengalami kebingungan atau kebimbangan dalam menentukan pilihan terbaik bagi dirinya dan bukan bagi orang lain.
Kesimpulan: Istikharah tidak sekedar berdo'a tetapi disertai shalat dua raka'at. Istikharah hanya merupakan urusan pribadi yang menghadapi kebingunan/ kebimbangan dalam memilih urusan penting dan ingin diberikan yang terbaik. -Istikharah tidak dapat dibantu atau dilakukan oleh orang lain.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar, kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan